PERLINDUNGAN PETANI
(1) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i diberikan kepada:
a. Petani yang melakukan usaha tani untuk komoditas unggulan;
b. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar;
c. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektar;
d. Petani hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
e. Petani peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau petani peternak yang memiliki sapi unggulan lokal produktif.
(2) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, huruf f, huruf j, huruf k diberikan kepada Petani.
(1) Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jalan usaha tani, jalan produksi;
b. dam, jaringan irigasi, embung; dan
c. jaringan listrik, pergudangan, dan pasar.
(2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan Sarana Produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara tepat waktu dan tepat mutu serta harga terjangkau bagi Petani.
(3) Sarana Produksi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. benih, bibit, bakalan ternak, pupuk, pestisida, pakan, dan obat hewan sesuai dengan standar mutu; dan
b. alat dan mesin sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi.
(4) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Kelembagaan Petani dalam menghasilkan Sarana Produksi Pertanian yang berkualitas.
(5) Penyediaan Sarana Produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diutamakan menggunakan produksi dalam negeri.
(1) Petani berkewajiban memelihara prasarana Pertanian yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Petani yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) yang dibutuhkan Petani.
(2) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang dibutuhkan Petani.
(1) Pemerintah Daerah memberikan jaminan penyediaan lahan Pertanian sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan penyediaan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan tanah milik Daerah untuk kepentingan pertanian.
(3) Pemanfaatan tanah milik Daerah untuk kepentingan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan kepada Kelembagaan Petani yang berbadan hukum kecuali bagi tanah dengan luasan paling luas 1 (satu) hektar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk persetujuan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemanfaatan tanah milik Daerah untuk kepentingan lahan Pertanian dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. diberikan kepada Petani penggarap tanaman pangan dan/atau bagi Petani budi daya Komoditas Unggulan tertentu yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi tinggi;
b. Petani sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah Petani yang tidak memiliki lahan Usaha Tani sendiri dan menggarap paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar; dan
c. tanah milik Daerah sepanjang tidak dipergunakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Petani yang memiliki izin pemanfaatan tanah milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan alasan apapun dilarang:
a. menjual, menyewakan, dan/atau mengalihkan tanah milik Daerah kepada pihak lain; dan/atau
b. mengalihfungsikan tanah milik Daerah untuk Usaha Tani di luar dari ketentuan Peraturan Daerah ini.
Pemerintah Daerah menjamin kepastian usaha bagi Petani melalui:
a. penetapan kawasan Usaha Tani lintas Kecamatan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
b. pemberian jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan
c. pemberian fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian.
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan, dan dapat dilakukan melalui:
a. pembelian secara langsung;
b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau
c. pemberian fasilitas akses pasar.
(2) Untuk melaksanakan pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat menugaskan BUMD dan/atau Pelaku Usaha yang bidang usahanya berhubungan dengan perdagangan dan/atau pertanian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Bupati.
Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilakukan dengan menghapuskan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan informasi peringatan dini dalam rangka mengantisipasi dampak perubahan iklim untuk menghindari potensi terjadinya gagal panen.
(2) Upaya antisipasi gagal panen akibat dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. prakiraan perubahan iklim yang berpotensi dapat merubah pola tanam dan/atau menggagalkan panen; dan/atau
b. perkiraan potensi serangan OPT, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
(3) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi tentang:
a. perubahan iklim dan cuaca;
b. potensi bencana alam; dan
c. jenis serangan OPT, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) harus akurat, tepat waktu, menjangkau seluruh wilayah Daerah dan dapat diakses dengan mudah dan cepat.
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam bentuk bantuan asuransi pertanian.
(2) Bantuan Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian usaha pertanian akibat:
a. banjir dan kekeringan;
b. serangan OPT;
c. kematian ternak karena penyakit hewan menular;
d. pencurian hewan ternak;
e. kematian karena melahirkan ternak;
f. kematian karena kecelakaan ternak; dan/atau
g. jenis risiko lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, Pelaku Usaha, dan/atau BUMD di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Petani untuk menjadi peserta Asuransi Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap Petani dan perusahaan asuransi;
dan/atau
d. bantuan pembayaran premi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan Asuransi Pertanian diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk:
a. Pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. pemberian modal untuk produksi bagi Petani yang memperoleh izin pemanfaatan tanah milik Daerah untuk lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan/atau
c. bantuan pembiayaan dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi untuk:
a. benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, obat ternak, pakan, dan/atau pupuk organik;
b. premi asuransi dalam rangka Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan/atau
c. insentif untuk pemilik ternak sapi PO Kebumen produktif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemberian Bantuan dan Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 diberikan kepada Petani di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Petani dilarang menyalahgunakan Bantuan dan Subsidi yang diterimanya untuk kepentingan di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Besaran Bantuan dan Subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, besaran serta persyaratan penerima Bantuan dan Subsidi diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN perlindungan terhadap Komoditas Unggulan dalam rangka melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
(2) Komoditas Unggulan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 32
Pemerintah Daerah wajib melindungi Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam bentuk:
a. usulan kepada Pemerintah Pusat mengenai kebijakan pembatasan impor terhadap Komoditas Unggulan; atau
b. usulan kepada Pemerintah Pusat mengenai kebijakan pembatasan impor terhadap Komoditas Unggulan apabila ketersediaan untuk kebutuhan daerah mencukupi.
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki Petani.
(2) Perlindungan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. indikasi geografis terhadap komoditas Pertanian; dan
b. teknologi yang terkait dengan kegiatan budidaya pertanian maupun peternakan.
Perlindungan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan melalui:
a. paten;
b. perlindungan varietas tanaman;
c. indikasi geografis; atau
d. hak-hak kekayaan intelektual lain.
Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dalam bentuk:
a. memfasilitasi tahapan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual dari instansi terkait; dan
b. memfasilitasi bantuan hukum kepada Petani yang mengalami permasalahan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Petani yang memiliki penemuan yang dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual namun belum didaftarkan dapat melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian untuk difasilitasi proses pendaftaran.
(2) Petani yang sudah memiliki hak kekayaan intelektual yang proses pendaftarannya dilakukan secara mandiri dapat melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian untuk dilakukan pendataan.
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan kepada Petani dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
(2) Perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. perjanjian kerjasama yang dipaksakan kepada Petani; dan
b. kegiatan usaha yang merugikan Petani secara moril atau materiil.
Pemberian perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat kepada Petani dilakukan sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.