Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kebumen.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pemberian izin lokasi sarana perdagangan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, kepentingan umum, sosial ekonomi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pembinaan adalah upaya yang dilaksanakan secara berencana, terarah, teratur dan bertanggung jawab dalam rangka mensosialisasikan, menumbuhkan, membimbing dan mengembangkan untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
7. Pelaku Usaha adalah orang peseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
9. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
10. Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha dengan luas lantai penjualan diatas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
11. Mal adalah pusat perbelanjaan yang secara arsitektur berupa bangunan tertutup dengan suhu yang diatur dan memiliki jalur untuk berjalan-jalan yang teratur sehingga berada di antara toko-toko kecil yang saling berhadapan yang dibangun maksimal sampai dengan tiga lantai.
12. Plaza adalah pusat perbelanjaan yang secara arsitektur bangunan dirancang tinggi dan memiliki lebih dari tiga lantai.
13. Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
- 4 –
14. Supermarket adalah suatu toko swalayan yang menjual eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur dan elektronik dengan luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
15. Hypermarket adalah suatu toko swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk makanan dan produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur dan elektronik dengan luas diatas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
16. Department Store adalah suatu toko swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
17. Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
18. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
19. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki /dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
20. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lokal yang selanjutnya disingkat UMKM Lokal adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berlokasi di Kabupaten Kebumen.
21. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMKM dengan usaha besar.
22. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- 5 –
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMKM Lokal yang ada di zona atau área atau di wilayah setempat.
(2) Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik tahun terakhir;
- 7 –
d. potensi Kemitraan dengan UMKM lokal;
e. potensi penyerapan tenaga kerja;
f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM lokal;
g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; dan
h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat atau Toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya.
(3) Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan atau Pelaku Usaha Toko Swalayan menyediakan paling sedikit:
a. areal parkir;
b. fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersih, sehat, higienis, aman, dan tertib; dan
c. ruang publik yang nyaman.
(4) Pelaku Usaha dapat mendirikan minimarket, supermarket, hypermarket, dan grosir/perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain.
(5) Dalam hal Toko Swalayan berbentuk department store, pendirian department store oleh Pelaku Usaha yang merupakan :
a. penanam modal asing harus dilakukan terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha; atau
b. penanam modal dalam negeri dapat dilakukan berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain.