Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulaan Sangihe (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2016 Nomor 5) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :