Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut: