Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
5. Pambung adalah perusahaan yang mempunyai kecakapan membangun konstruksi sipil yang memiliki kemampuan dna, teknologi, peralatan, personil, serta memiliki pengalaman yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
7. Kantor Bupati adalah suatu bangunan yang pemanfaatannya untuk pusat kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya yang ditempati oleh Bupati dan perangkatnya.
8. Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah suatu bangunan yang pemanfaatannya untuk pusat kegiatan Dewan Perawaikan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, yang ditempati oleh Pimpinan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan alat kelengkapan lainnya.
9. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.