Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
3. Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang diatur sebagai urusan pemerintahan wajib dan/atau pilihan.
5. Belanja adalah semua pengeluaran daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
6. Pembiayaan adalah semua penerimaan daerah yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran yang berikutnya.