SEKRETARIAT DAERAH
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lainnya, polisi pengrang praja, staf ahli, kecamatan, dan kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi
1. penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah;
2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lainnya, satuan polisi pamong praja, staf ahli, kecamatan dan Kelurahan;
3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah;
4. pembinaan administrasi aparatur, keuangan dan perlengkapan pemerintahan daerah;
5. pelaksanaan urusan pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
6. pelaksanaan urusan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten;
c. Bagian;
d. Sub Bagian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi dan bagan struktur Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara terperinci tercantum dalam Lampiran II dan merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. Asisten Pemerintahan;
b. Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, dan
c. Asisten Administrasi.
b) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Asisten yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah;
d) Masing-masing Asisten membawahi bagian-bagian dan mengkoordinasi lingkup tugas Bagian-Bagian.
Asisten Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum dan hak azasi manusia serta pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi:
a koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan yang meliputi perumusan umum dan tata pemerintahan;
b koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang hukum dan hak azasi manusia yang meliputi kajian, kodifikasi hukum dan Perundang-undangan, dan bantuan hukum dan HAM; dan
c koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanahan yang meliputi tata guna tanah dan advokasi pertanahan; dan
d pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Asisten Pemerintahan membantu Sekretaris Daerah mengkoordinir:
a. Sekretariat DPRD;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. Inspektorat Daerah;
d. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
e. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
f. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
g. Kantor Keuripan dan Perpustakaan Daerah;
h. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
i. Satpol PP;
j. Kecamatan, dan
k. Kelurahan.
Asisten Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Bagian Pemerintahan,
b. Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia, dan
c. Bagian Pertanahan.
(7) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan.
Bagian Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan umum dan tata pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi:
1 penyusunan program kerja di Bagian Pemerintahan;
2 penyusunan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan umum;
3 penyusunan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan tata pemerintahan; dan 4 pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah, maupun Asisten Pemerintahan sesuai tugas dan fungsinya.
(1) Bagian Pemerintahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Sub Bagian Pemerintahan Umum; dan
b. Sub Bagian Tata Pemerintahan.
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Pemerintahan.
Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang kajian hukum, kodifikasi hukum dan Perundang-undangan serta bantuan hukum dan hak azasi manusia.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia mempunyai fungsi:
1 penyusunan program kerja di Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia;
2 penyusunan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang kajian hukum, kodifikasi hukum dan Perundang-undangan;
b penyusunan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang bantuan hukum dan HAM;dan d pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah maupun Asisten Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. Sub Bagian Kajian Hukum dan Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia;dan
c. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Bagian Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantunau dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang tata guna tanah dan advokasi pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pertanahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja di Bagian Pertanahan;
b. penyiapan bahan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang tata guna tanah; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang advokasi pertanahan; dan d pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah maupun Asisten Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Bagian Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Guna Tanah, dan
b. Sub Bagian Advokasi Pertanahan.
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pertanahan.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ekonomi dan pembangunan, kesejahteraan sosial, dan ketahanan pangan;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
1. pengkoordinasian perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan;
2. pengkoordinasian perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kesejahteraan sosial;
3. pengkoordinasian perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang ketahanan pangan; dan
4. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial membantu Sekretaris Daerah mengkoordinir:
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Bina Marga dan Pengairan;
d. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan;
e. Dinas Perhubungan;
f. Dinas Komunikasi dan Informatika;
g. Dinas Koperasi dan UMKM;
h. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
i. Dinas Pertanian dan Peternakan;
j. Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan;
k. Dinas Perikanan dan Kelautan;
l. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
m. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
n. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
o. Badan Lingkungan Hidup;
p. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; dan
q. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
(1) Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. Bagian Ekonomi dan Pembangunan;
b. Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
c. Bagian Ketahanan Pangan.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.
Bagian Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan, penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja di Bagian Ekonomi dan Pembangunan;
b. penyiapan bahan perumaman kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang perekonomian;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah maupun Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Bagian Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Sub Bagian Perekonomian; dan
b. Sub Bagian Pembangunan Daerah.
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan.
Bagian Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengembangan sumber daya manusia dan bina sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja di Bagian Kesejahteraan Sosial,
b. penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah di bidang pengembangan sumber daya manusia;
c. penyajian bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantunas, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah di bidang bina sosial; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah maupun Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Bagian Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. Sub Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
b. Sub Bagian Bina Sosial.
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial.