Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
i. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
3. Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Badan adalah kumpulan orang dan/atau modal yang merupakan perusahaan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persatuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur per Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
9. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender.
10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat jatuh, masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undannya perpajakan daerah.
11. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan data objek dan subjek pajak, besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta penggawa penyetorannya.
12. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa sebagai penyedia/peristirahatan tamus jasa terkait lainnya din dapat dipungut bayaran, yang mencakup jasa hotel, losmen, gub pribadai wisata, wisata permai, wisata peristirahatan, pesanggrahan, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
13. Pengusaha Hotel adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menanggungnya.
14. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
15. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup jasa rumah makan, kafe, kantin, kafe, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
16. Pengusaha Restoran adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menanggungnya.
17. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
18. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian, dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
19. Tempat Hiburan adalah bagian dari bagian kecil terbuka maupun tertutup yang digunakan untuk menyelenggarakan hiburan.
20. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menanggungnya.
21. Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar menikmati atnya dan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan.
22. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan
23. Mineral bukan logam dan batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
24. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi yang dimanfaatkan.
25. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mengajak, mewakili suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan pada tempat yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar pada tempat yang sama dengan tempat olah, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
26. Reklame papan/billboard/videotron/megatron adalah reklame yang terbuat dari bahan kayu, plastik, fiberglas, kaca, batu, logam, sengkang elektronik akan bahan lainnya yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan atau dengan cara digantungkan atau ditempatkan pada benda lain.
27. Reklame kain adalah reklame yang terbuat dari kain, karet, plastik, vinyl atau bahan yang sejenis atau alat dalam bentuk spanduk.
28. Reklame melesat (stiker) adalah reklame yang terbuat dari kertas atau bahan lainnya dan dilekatkan pada bangunan atau benda lain.
29. Reklame Selebran adalah reklame yang disebarkan, diberikan, atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempatkan pada benda lain.
30. Reklame Berjalan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa reklame berkeliling es orang dengan orang berjalan kaki, termasuk dalam hal ini reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa, ditempatkan atau ditempatkan pada kendaraan
31. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan sarana balon udara/gas, pesawat atau alat lainnya.
32. Reklame Suara adalah reklame dengan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang timbulkan dari pada peralatan atau pesawat apapun.
33. Reklame Film/Slide adalah reklame yang menggunakan sarana film/slide yang diputar pada layar atau benda lain lain yang dipancarkan melalui proyektor
34. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menempatkan suara barang atau produk pada suatu tempat tertentu.
35. Panggung/Lokasi Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan sesuatu atau beberapa reklame.
36. Jalan adalah prasarana transportasi yang alat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, dermaga permukaan tanah, dibawah permukaan tanah/air, serta dermaga permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel
37. Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri dan/atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggung jawabnya.
38. Kawasan (Zone) adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk pemasangan reklame.
39. Nilai Jual Objek Pajak Reklame adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame.
40. Nilai Strategis Reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kabupaten/kota untuk berbagai aspek kegiatan usaha.
41. Pajak Reklame adalah pungutan atas penyelenggaraan reklame.
42. Pajak Penerangan Jalan adalah pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
4 ..$ Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara.
44. Tempat Parkir adalah kawasan terbuka maupun tertutup yang digunakan untuk menyelenggarakan parkir kendaraan di luar badan yang bersifat komersil dan non komersial.
45. Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
46. Air Tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan atau batuan di bawah permukaan tanah.
47. Pajak Air Tanah adalah pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
48. Burung Walet adalah satwa liar yang termasuk marga collocalia yaitu collocalia eufluchia hap, collocalia maxima, collocalia esculenta dan collocalia lincha yang dapat hidup dan berkembang biak dalam lingkungan habitat alami maupun buatan.
49. Habitat alami lingkungan tempat burung walet hidup dan berkembang sendiri di alam bebas.
50. Habitat buatan lingkungan tempat burung walet hidup dan berkembang biak yang diusahakan dan dibudidayakan oleh manusia.
51. Usaha budidaya burung walet adalah bentuk kegiatan dengan memanfaatkan bangunan atau gedung bertingkat sebagai habitat buatan tempat hidup dan berkembang biaknya burung walet.
52. Pengusahaan budidaya burung walet adalah upaya untuk mengembangkan pembudidayaan burung walet, melindungi dan/atau menjaga kesehatan manusia, melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga keterlibatan umum, melakukan penataan ruang dan melakukan pembinaan persausahaan usaha budi daya burung walet.
53. Pengusaha budidaya burung walet selanjutnya disebut pengusaha adalah orang pribadi dan atau badan yang mendapat izin mengelola usaha budi raya walet yang merupakan usaha produksi sarang burung walet sebagai salah satu sumber pendapatan atau mata pencaharian.
54. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
55. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
56. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam于ditanam于ditanam 于ditanam于ditanam于ditanam于ditanam pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
57. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
58. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang pertanahan dan bangunan.
59. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
60. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
6ili. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, yaitu nilai perolehan baru, atau NOP pengganti.
62. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
63. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak bumi dan bangunan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
64. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
65. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
66. Surat Ketetapan Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
67. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
68. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
69. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
70. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau dapat terutang dan tidak ada kredit pajak.
71. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
72. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, atau terhadap pemungutan atau pemungutan dari pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
73. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau ketentuan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat kettaapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan, atau atas surat keputusan keberatan.
74. Putusan Banding adalah putusan badan peralihan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
75. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, serta jumlah hasil perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun tersebut.
76. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
77. Penyidikan tindana pidana di bidang perpajakan daerah adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.