Pasal I
Ketentuan Pasal 123 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERDA Nomor 15 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.