Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: