LEMBAGA TEKNIS DAERAH
(1) Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten, pelaksanaan pemerintahan desa serta penyelenggaraan pemerintahan desa dan urusan pemerintahan desa.
(2) Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
19. Ketentuan Pasal 100 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Inspektorat Kabupaten mempunyai fungsi:
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan teknis pengawasan;
c. pemeriksaan, pengawasan, pengujian dan penilaian dan tugas pengawasan; dan
d. pelaksanaan tugas lain di bidang pengawasan yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 101 diubah dan ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3, huruf d angka 1 sampai dengan angka 3, huruf e angka 1 sampai dengan angka 3 huruf d angka 3 huruf f angka 1 sampai dengan angka 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat terdiri dari:
1) Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan; dan 2) Sub Bagian Evaluasi Pelaksanaan; dan 3) Sub Bagian Perengkapan dan Umum.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
1) Dipatus;
2) Dipatus;
3) Dipatus.
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
1) Dipatus;
2) Dipatus;
3) Dipatus.
c. Inspektur Pembantu Wilayah III;
1) Dipatus;
2) Dipatus;
3) Dipatus.
f. Inspektur Pembantu Wilayah IV;
1) Dipatus;
2) Dipatus;
3) Dipatus.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
21. BAB VI Bagian Keenam diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 6, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
(2) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawahnya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
23. Ketentuan huruf a sampai dengan huruf d Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi:
a. penyusunan program di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
c. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 116 diubah dan diantara huruf c dan huruf d ayat (1) disisipkan (1) satu) huruf c1, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat terdiri dari:
1) Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
2) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;dan 3) Sub Bagian Perlengkapan dan Umum.
c. Bidang Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:
1) Sub Bidang Perlindungan Perempuan;dan 2) Sub Bidang Pengarus Utaman dan Kscitraan Gender.
c1. Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak terdiri dari:
1) Sub Bidang Perlindungan Anak;dan 2) Sub Bidang Kesejahteraan Anak.
d. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera terdiri dari:
1) Sub Bidang Keluarga Berencana;dan 2) Sub Bidang Keluarga Sejahtera.
e. Unit Pelaksana Teknis Badan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Badan Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
25. Diartika Bagian Kedepalan dan Bagian Kesembilan BAB VI disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedepalan A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedepalan A Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
26. Diartika Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 122A, Pasal 122B dan Pasal 122C, sehingga berbunya sebagai berikut:
(1) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 8a, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(2) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A ayat (1), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
a. penyusunan program di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
e. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat terdiri dari:
1) Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
2) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;dan 3) Sub Bagian Perlengkapan dan Umum.
c. Bidang Anggaran dan Penatausahaan terdiri dari:
1) Sub Bidang Anggaran;
2) Sub Bidang Penatausahaan.
d. Bidang Pelaporan dan Akuntansi terdiri dari:
1) Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah;dan 2) Sub Bidang Akuntansi Keuangan Daerah.
e. Bidang Aset Daerah terdiri dari:
1) Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan;
2) Sub Bidang Pemanfaatan, Pengamanan dan Penghapusan Aset.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Badan Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
27. BAB VI Bagian Kesembilan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 9, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi pelaksanaan kesatuan bangsa dan politik.
(2) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
29. Ketentuan huruf a sampai dengan huruf d Pasal 124 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi:
a. penyusunan program di bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
c. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesuntaan bangsa dan politik;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politikdan
e. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
30. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 125 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari:
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Kesatuan Bangsa;
d. Seksi Kewaspadaan Dini;
e. Seksi Politik; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
31. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 134 diubah dan huruf e dan huruf e dan huruf f disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf e1 dan huruf e2, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Susunan Organisasi Satuan Pamong Praja terdiri dari:
a. Kepala Satuan;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah;
d. Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
e. Seksi Pengembangan Kapasitas;
e1. Seksi Sarana dan Prasarana;
e2. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
32. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
33. Lampiran IV diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
34. Lampiran VIII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
35. Lampiran XVIII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
36. Lampiran XIX diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
37. Lampiran XXIV diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
38. Lampiran XXVII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
39. Lampiran XXX diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal 29 Agustus 2014 BUPATI KUBU RAYA,
(Signature) RUSMAN ALI
Diundangkan di Sungai Raya pada tanggal 30 Agustus 2014 Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya MUHAMMAD IBRAHIM