Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjalankan kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Modal Daerah adalah kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) berbentuk uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal lainnya.
6. Penyertaan Modal adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diutamakan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
7. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut PT. Bank Kalbar adalah bank daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.
8. Deviden adalah bagian keuntungan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
9. Rekening Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya.