Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
5. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya.
6. Direksi adalah Direksi PDAM.
7. Pegawai adalah pegawai PDAM.
8. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM.
9. Laba bersih kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan PDAM dalam 1 (satu) tahun buku tertentu.
10. Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM.
11. Modal yang disetor adalah bagian modal dasar yang telah disetor kepada PDAM.
12. Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.
13. Uang Jasa adalah imbalan yang diberikan secara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memiliki syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.