Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kubu Raya.
4. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Min/ Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya.
5. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada PDAM.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan DPRD Kabupaten Kubu Raya, dan ditetapkan per Peraturan Daerah.