Pasal I
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 36), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 99 ayat (2) huruf f dan huruf g1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: