Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Barat.
6. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
11. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
13. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
14. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
15. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan wilayah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
16. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta komponen unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
17. Wilayah sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2(dua ribu kilometer persegi).
18. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
19. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
20. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi.
21. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
22. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
23. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
24. kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, meliputi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam.
25. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama utamanya diduduki dengan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, meliputi kawasan peruntukan hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, permukiman, industri, pariwisata, dan peruntukan lainnya.
26. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap dampak lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
27. Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
28. Kawasan pesisir adalah kawasan yang merupakan peralihan antara darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
29. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km³ (dua ribu kilometer persegi) sebagai kesatuan ekosistemnya.
30. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
31. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
32. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdir i sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
33. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali j rel kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
34. Sistem jaringan jalan adalah satuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
35. Terminal Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan insan dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
36. Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
37. Pelabuhan adalah tempat yang teridat as daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
38. Pelabuhan Sungai adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai yang terletak di sungai.
39. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
40. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsinya pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang/dan antar barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
41. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
42. Bandar Udara Pengumpul adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang/dan cargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berabang provinsi.
43. Daerah Rawa yang selanjutnya disingkat DR adalah kesatuan lahan genangan air secara alamiah yang terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis.
44. Daerah Irigasi selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
45. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, serat optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
46. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan dalam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
47. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
48. Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
49. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosimem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen um mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
50. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
52. Pengaturan Zonasi adalah ketentuan tentang persyaratan pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
53. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok atau termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
54. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
55. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat adhoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
56. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama.
57. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarakan penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
58. Kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
59. Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
60. Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan potensial pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.
61. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasan secara berkelanjutan.
62. Pusat Kegiatan Wilayah Promosi yang selanjutnya disingkat PKWP adalah Kawasan perkotaan yang akan dipromosikan untuk menjadi PKW dengan fungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa Kabupaten/kota.
Ruang lingkup RTRW kabupaten meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(1) RTRW kabupaten meliputi ruang darat, ruang perairan dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) RTRW kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup wilayah administratif:
a. Kecamatan Sungai Raya;
b. Kecamatan Kuala Mandor B;
c. Kecamatan Sungai Ambawang;
d. Kecamatan Terentang;
e. Kecamatan Batu Ampar;
f. Kecamatan Kubu;
g. Kecamatan Rasau Jaya;
h. kecamatan Teluk Pakedai; dan
i. Kecamatan Sungai Kakap.
(3) Ibukota kabupaten berkedudukan di Kecamatan Sungai Raya.
(4) Batas wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak dan Utara Pontianak;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kayong Utara;
c. sebelah Barat berbatasan dengan Selat Karimata; dan
d. sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang.
(5) Peta administrasi kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor pertanian dan perikanan dengan pengembangan wilayah pesisir dan perkotaan yang bersinergi dengan sektor pengembangan agroindustri, perdagangan dan jasa, budaya serta sektor lain yang mendukung perkembangan kabupaten dan sebagai beranda depan Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 5
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten terdiri atas:
a. pengembangan fungsi dan peningkatan peran dari pusat kegiatan dan/atau kawasan strategis dengan memacu peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana wilayah;
b. pengembangan kawasan yang berbasis pertanian dengan konsep agrobisis dan agroindustri;
c. pengembangan kawasan yang berbasis perikanan;
d. pengembangan dan penataan kawasan perkotaan sehingga menjadi kawasan yang produktif, aman, nyaman dan berdaya saing sesuai potensi dan daya dukung lingkungan;
e. pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan lokal;
f. pengembangan kawasan pariwisata terintegrasi;
g. peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya;
h. pemeliharaan, pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup melalui kajian terhadap lingkungan, dalam rangka penerapan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan;
i. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
(1) Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor pertanian dan perikanan dengan pengembangan wilayah pesisir dan perkotaan yang bersinergi dengan sektor pengembangan agroindustri, perdagangan dan jasa, budaya serta sektor lain yang mendukung perkembangan kabupaten dan sebagai beranda depan Provinsi Kalimantan Barat.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten terdiri atas:
a. pengembangan fungsi dan peningkatan peran dari pusat kegiatan dan/atau kawasan strategis dengan memacu peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana wilayah;
b. pengembangan kawasan yang berbasis pertanian dengan konsep agrobisis dan agroindustri;
c. pengembangan kawasan yang berbasis perikanan;
d. pengembangan dan penataan kawasan perkotaan sehingga menjadi kawasan yang produktif, aman, nyaman dan berdaya saing sesuai potensi dan daya dukung lingkungan;
e. pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan lokal;
f. pengembangan kawasan pariwisata terintegrasi;
g. peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya;
h. pemeliharaan, pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup melalui kajian terhadap lingkungan, dalam rangka penerapan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan;
i. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
(1) Strategi untuk pengembangan fungsi dan peningkatan peran dari pusat kegiatan dan/atau kawasan strategis dengan memacu peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf5 meliputi:
a. MENETAPKAN pola pengembangan sistem pusat pertumbuhan wilayah sebagai dasar untuk mendistribusikan berbagai sarana dan prasarana pengembangan wilayah secara proporsional dan merata;
b. meningkatkan aksesibilitas antar kawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan kawasan strategis yang memerlukan aksessibilitas untuk percepatan perkembangannya terutama kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten;
c. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum terlalu avan relatif jauh dari pusat pertumbuhan yang telah ada dalam rangka mempercepat upaya pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan baik formal maupun informal;
d. mendorong perkembangan kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan lainnya untuk peningkatan keefektifan dan efisiian pelayanan terhadap wilayah di sekitarnya yang lebih lanjut dapat mendorong perkembangan wilayah perdesaan;
e. meningkatkan jangkauan dan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut dan udara hingga memberikan pelayanan yang optimal terhadap daerah-daerah terpencil atau terisolir dengan diiringi peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prhubungan;
f. meningkatkan dan menjaga kelancaran transportasi yang menghubungkan daerah pesisir dan daerah pedalaman dalam rangka mendukung upaya peningkatan kegiatan produksi dan memperlancar kegiatan pemasaran hasil produksi serta mempersiapkan secara dini jalur utama evakuasi bencana;
g. mengembangkan sistem transportasi air dan pembangunan/ peningkatan dermaga di wilayah Kabupaten;
h. meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air;
i. meningkatkan sarana dan prasarana sistem pelayanan air minum;
j. meningkatkan jangkauan dan kualitas jaringan kelistrikan serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik secara interkoneksi yang menghubungkan kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten dan kota lainnya;
k. mengembangkan energi alternatif bagi wilayah yang sulit dijangkau dan terisolir; dan
l. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi terutama di kawasan terisolir.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang berbasis pertanian dengan konsep agrobisnis dan agroindustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. mengembangkan sentra produksi hasil pertanian, dan pengolahan hasil pertanian, serta pemasaran baik tingkat desa, perkotaan maupun wilayah;
b. mengembangkan pusat agropolitan;
c. MENETAPKAN kawasan agropolitan dan kawasan food estate;
d. meningkatkan sarana dan prasarana penunjang kawasan agropolitan dan kawasan food estate; dan
e. mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional disertai dengan upaya untuk peningkatan produksi dan produktivitas pertanian serta pengembangan agrobisnis dan agroindustri di kawasan perdesaan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan yang berbasis perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan minapolitan;
b. mengembangkan perikanan tangkap;
c. mengembangkan budidaya perikanan;
d. mengembangkan pengelolaan hasil perikanan; dan
e. meningkatkan sarana dan prasa perikanan untuk menunjang kawasan minapolitan dan kawasan perikanan tangkap.
(4) Strategi untuk pengembangan dan penataan kawasan perkotaan sehingga menjadi kawasan yang produktif, aman, nyaman dan berdaya saing sesuai potensi dan daya dukung lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan perkotaan;
b. MENETAPKAN kawasan metropolitan;
c. MENETAPKAN kawasan permukiman, industri, pergudangan, perdagangan dan jasa;
d. menyusun peraturan zonasi (zoning regulation); dan
e. mendorong optimalisasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kota.
(5) Strategi pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui strategi:
a. mengembangkan perdagangan dan jasa dengan dilengkapi dengan ruang terbuka, sarana, dan prasarana serta aktifitas yang mendukung kegiatan pariwisata;
b. menyediakan ruang bagi kegiatan perdagangan informal yang bersinergi dengan kegiatan perdagangan formal;
c. mengembangkan kegiatan perdagangan eceran dan jasa komersial berskala pelayanan lokal di setiap pusat pelayanan kawasan dan pusat pelayanan lingkungan;
d. mewajibkan penyediaan parkir dan prasarana yang memadai bagi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
e. merevitalisasi atau meremajakan kawasan pasar yang tidak tertata dan/atau menurun kualitas pelayanannya;
f. mewajibkan pengembang kawasan peruntukan perdagangan dan jasa untuk mengelola limbah cair, limbah B3 dan pengelolaan sampah secara 3R; dan
g. mewajibkan pengembang kawasan perunukan perdagangan dan jasa untuk menyediakan RTH paling sedikit sebesar 10 (sepuluh) persen dari luas lahan.
(6) Strategi dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. mengembangkan potensi daya tarik wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan sesuai dengan Wilayah Pengembangan Pariwisata (WPP);
b. mengembangkan kawasan obyek wisata unggulan pada setiap WPP;
c. mengembangkan jalur pariwisata terpadu yang terintegrasi dengan pengembangan sistem prasarana wilayah;
d. mengembangkan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan;
e. melestarikan nilai-nilai tradisi atau kearifan budaya masyarakat lokal beserta kelanjutannya sebagai daya tarik wisata budaya;
f. melestarikan kawasan peninggalan sejarah dan situs budaya sebagai aset budaya daerah dan pariwisata;
g. meningkatkan kerjasama dalam pengelolaan pariwisata pada kawasan konservasi, kawasan lindung, cagar alam, hutan produksi, dan perkebunan melalui pengembangan ekowisata; dan
h. meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dengan pembinaan, penyuluhan, pelatihan, dan promosi bagi pengembangan pariwisata.
(7) Strategi untuk peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis serta pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah;
b. memberikan arahan pemanfaatan ruang untuk pengembangan kegiatan budidaya unggulan khususnya perkebunan dan pertanian serta kegiatan budidaya yang potensial berkembang selaras dengan strategi pengembangan struktur ruang agar sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong perkembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya;
c. membatasi perkembangan budidaya di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
d. mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan
e. Mengembangkan dan mengendalikan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan wilayah pesisir.
(8) Strategi untuk pemeliharaan, pelestarian dan peningkatan fungsi, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi kejadian taraf lingkungan dalam rangka penerapan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan berfungsi lindung, yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya serta kawasan lindung lainnya guna menjamin terciptanya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
b. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
c. mempertahankan kawasan hutan dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah, sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
d. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
e. melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perlu kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
f. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
g. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
h. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
i. mengembangkan kegiatan budidaya dan konservasi di kawasan rawan bencana;
j. MENETAPKAN kawasan strategis berfungsi lindung;
k. melestarikan keaslian fisik serta mempertahankan keseimbangan ekosistem di kawasan strategis berfungsi lindung;
l. mencegah pemanfaatan ruang di kawasan strategis yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
m. membatasi pengembangan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung kawasan; dan
n. mengembangkan kegiatan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan strategis berfungsi lindung dengan kawasan budidaya terbangun.
(9) Strategi untuk peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan khusus untuk pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar aset-aset pertahanan dan keamanan; dan
c. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar aset-aset pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi:
a. sistem pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Untuk operasionalisasi RTRW kabupaten disusun rencana rinci tata ruang berupa rencana detail tata ruang kawasan.
Pasal 8
(1) Rencana sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. PKN yaitu kawasan metropolitan Pontianak yang mencakup bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya (Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, dan Sungai kakap);
b. PKL meliputi Sungai Kakap, Rasau Jaya, Kubu dan Batu Ampar;
c. PPK meliputi Padang Tikar Dua (Kecamatan Batu Ampar), Terentang Tinggi Hilir (Kecamatan Terentang), Selat Remis (Kecamatan Teluk Pakedai) dan Kuala Mandor B (Kecamatan Kuala Mandor B); dan
d. PPL meliputi Sungai Kerawang (Kecamatan Batu Ampar), Sungai Asam (Kecamatan Sungai Raya), Sungai Rengas (Kecamatan Sungai Kakap) dan Korek (Kecamatan Sungai Ambawang).
(2) Rincian sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran 11.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
Pasal 16
Rencana pengembangan sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem prasarana pengelolaan lingkungan.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi:
a. sistem pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Untuk operasionalisasi RTRW kabupaten disusun rencana rinci tata ruang berupa rencana detail tata ruang kawasan.
(1) Rencana sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. PKN yaitu kawasan metropolitan Pontianak yang mencakup bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya (Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, dan Sungai kakap);
b. PKL meliputi Sungai Kakap, Rasau Jaya, Kubu dan Batu Ampar;
c. PPK meliputi Padang Tikar Dua (Kecamatan Batu Ampar), Terentang Tinggi Hilir (Kecamatan Terentang), Selat Remis (Kecamatan Teluk Pakedai) dan Kuala Mandor B (Kecamatan Kuala Mandor B); dan
d. PPL meliputi Sungai Kerawang (Kecamatan Batu Ampar), Sungai Asam (Kecamatan Sungai Raya), Sungai Rengas (Kecamatan Sungai Kakap) dan Korek (Kecamatan Sungai Ambawang).
(2) Rincian sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran 11.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jaringan kereta api; dan
c. jaringan sungai dan penyeberangan.
Pasal 11
Pasal 12
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api Kabupaten Kubu Raya - Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya - Tayan, yang melewati Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Ambawang; dan
b. Stasiun kereta api di Kecamatan Sungai Raya (terkoneksi ke Bandara Supadio) dan di Kecamatan Sungai Ambawang (terkoneksi ke terminal tipe A Sungai Ambawang).
Pasal 13
(1) Rencana pengembangan jaringan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi:
a. alur pelayaran untuk kepentingan lalu lintas angkutan sungai dan penyeberangan;
b. lintas penyeberangan;
c. pelabuhan sungai; dan
d. pelabuhan penyeberangan.
(2) Alur pelayaran untuk kepentingan lalu lintas angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. alur pelayaran pada Alur Kelas Satu;
b. alur pelayaran pada Alur Kelas Dua; dan
c. alur pelayaran pada Alur Kelas Tiga.
(3) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. lintas penyeberangan antar kabupaten; dan
b. lintas penyeberangan dalam kabupaten.
(4) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan sungai Sungai Raya Km. 9,2 (kilometer sembilan koma dua) di Kecamatan Sungai Raya;
b. Pelabuhan sungai Rasau Jaya di Kecamatan Rasau Jaya; dan
c. Pelabuhan sungai/dermaga sungai dan/atau halte sungai akan dikembangkan tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Kubu Raya.
(5) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pelabuhan penyeberangan Rasau Jaya di Kecamatan Rasau Jaya;
b. pelabuhan penyeberangan Parit Sare m di Kecamatan Sungai Kakap;
c. pelabuhan penyeberangan Sungai Nipah di Kecamatan Teluk Pakedai;
d. pelabuhan penyeberangan Pinang Baru di Kecamatan Kubu;
e. pelabuhan penyeberangan Teluk Malike, Kecamatan Kubu;
f. pelabuhan penyeberangan Jangkang Dua, Kecamatan Kubu; dan
g. pelabuhan penyeberangan yang akan dikembangkan tersebar di seluruh Kecamatan Kabupaten Kubu Raya.
(6) Rincian jaringan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jaringan kereta api; dan
c. jaringan sungai dan penyeberangan.
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan;
b. rencana pembangunan jembatan utama; dan
c. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer meliputi:
1. ruas jalan Supadio; dan
2. ruas jalan batas Kota Pontianak – Tayan (Akses Tayan), (Batas Kota Pontianak-Batas Kabupaten Sanggau).
b. jaringan jalan kolektor primer meliputi:
1. ruas jalan Akses Jembatan Kapuas II;
2. ruas jalan batas Kota Pontianak – Sungai Kakap;
3. ruas jalan Sungai Raya;
4. ruas jalan Sungai Raya Dalam;
5. ruas jalan Pontianak - Sungai Durian (Batas Kota Pontianak - Sungai Durian);
6. ruas jalan Sungai Durian - Rasau Jaya; dan
7. ruas jalan lingkar kawasan metropolitan Pontianak (Outer Ring Road), mencakup Jembatan Kapuas III dan Jembatan Landak II (Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap dan Sungai Ambawang).
c. jaringan jalan lokal primer yakni jalan Kabupaten terdiri atas 13 (tiga belas) koridor meliputi:
1. Koridor Kecamatan Sungai Ambawang-Kecamatan Kuala Mandor B - perbatasan Kabupaten Landak;
2. Koridor Kecamatan Sungai Ambawang;
3. Koridor Kecamatan Sungai Raya - Kecamatan Terentang;
4. Koridor Kecamatan Sungai Raya - Kecamatan Rasau Jaya;
5. Koridor Kecamatan Sungai Raya - Kecamatan Sungai Kakap - Kecamatan Teluk Pakedai;
6. Koridor Kecamatan Rasau Jaya - Kecamatan Sungai Kakap;
7. Koridor Kecamatan Rasau Jaya - Kecamatan Kubu;
8. Koridor kecamatan Kubu;
9. Koridor Kecamatan Kubu - Kecamatan Terentang;
10. Koridor Kecamatan Kubu - Kecamatan Teluk Pakedai;
11. Koridor Kecamatan Sungai Kakap;
12. Koridor Kecamatan Sungai Kakap - Pontianak;dan
13. Koridor Kecamatan Batu Ampar.
(3) Rencana pembangunan jembatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
a. (huruf b) terdiri atas:
a. Jembatan Kapuas III di Kecamatan Sungai Kakap;
b. Jembatan Sungai Punggur Besar I, menghubungkan Parit Sarem - Sungai Nipah;
c. Jembatan Sungai Punggur Besar II, menghubungkan Rasau Jaya - Teluk Pakedai;
d. Jembatan Sungai Bulan, menghubungkan Sungai Bulan-Jangkang Satu;
e. Jembatan Sungai Kubu, menghubungkan Air Putih - Teluk Nangka;
f. Jembatan Sungai Kapuas Kecil I, menghubungkan Sungai Asam- Teluk Empening;
g. Jembatan Sungai Kapuas Kecil II, menghubungkan Kali Ampok- Permata;
h. Jembatan menghubungkan Sungai Bemban - Sungai Selamat; dan
i. Jembatan Sungai Landak, menghubungkan Desa Kuala Mandor A - Kuala Mandor B.
(4) Rencana pengembangan jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. terminal angkutan penumpang tipe A yaitu Terminal Angkutan Lintas Batas Negara di Kecamatan Sungai Ambawang;
b. terminal tipe B di Sungai Durian (Kecamatan Sungai Raya);
c. terminal tipe C di Sungai Raya (Kecamatan Sungai Raya), Rasau Jaya Umum (Kecamatan Rasau Jaya), Sungai Kakap dan Punggur (Kecamatan Sungai Kakap);
d. terminal tipe C yang akan dikembangkan yaitu di Kubu Padi dan Kuala Mandor B (Kecamatan Kuala Mandor B), Air Putih (Kecamatan Kubu), Lingga dan Pasak (Kecamatan Sungai Ambawang), Teluk Pakedai (Kecamatan Teluk Pakedai), dan Sungai Assam (Kecamatan Sungai Raya);
e. prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sungai Ambawang;
f. terminal angkutan barang di Kecamatan Sungai Ambawang; dan
g. Jembatan Timbing di Kecamatan Sungai Ambawang.
(5) Rencana pengembangan jaringan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dan pelayanan angkutan jalan yang tidak termasuk dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(6) Rincian jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 12
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api Kabupaten Kubu Raya - Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya - Tayan, yang melewati Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Ambawang; dan
b. Stasiun kereta api di Kecamatan Sungai Raya (terkoneksi ke Bandara Supadio) dan di Kecamatan Sungai Ambawang (terkoneksi ke terminal tipe A Sungai Ambawang).
Pasal 13
(1) Rencana pengembangan jaringan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi:
a. alur pelayaran untuk kepentingan lalu lintas angkutan sungai dan penyeberangan;
b. lintas penyeberangan;
c. pelabuhan sungai; dan
d. pelabuhan penyeberangan.
(2) Alur pelayaran untuk kepentingan lalu lintas angkutan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. alur pelayaran pada Alur Kelas Satu;
b. alur pelayaran pada Alur Kelas Dua; dan
c. alur pelayaran pada Alur Kelas Tiga.
(3) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. lintas penyeberangan antar kabupaten; dan
b. lintas penyeberangan dalam kabupaten.
(4) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan sungai Sungai Raya Km. 9,2 (kilometer sembilan koma dua) di Kecamatan Sungai Raya;
b. Pelabuhan sungai Rasau Jaya di Kecamatan Rasau Jaya; dan
c. Pelabuhan sungai/dermaga sungai dan/atau halte sungai akan dikembangkan tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Kubu Raya.
(5) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pelabuhan penyeberangan Rasau Jaya di Kecamatan Rasau Jaya;
b. pelabuhan penyeberangan Parit Sare m di Kecamatan Sungai Kakap;
c. pelabuhan penyeberangan Sungai Nipah di Kecamatan Teluk Pakedai;
d. pelabuhan penyeberangan Pinang Baru di Kecamatan Kubu;
e. pelabuhan penyeberangan Teluk Malike, Kecamatan Kubu;
f. pelabuhan penyeberangan Jangkang Dua, Kecamatan Kubu; dan
g. pelabuhan penyeberangan yang akan dikembangkan tersebar di seluruh Kecamatan Kabupaten Kubu Raya.
(6) Rincian jaringan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 14
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan;
b. pelabuhan laut yang akan dikembangkan;dan
c. alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pelabuhan Teluk Air Kecamatan Batu Ampar sebagai pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan laut yang akan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. Pelabuhan Laut Sungai Kakap di Sungai Kupah (Tanjung Intan) Kecamatan Sungai Kakap; dan
b. Pelabuhan Laut Terpadu Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar.
(4) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Teluk Air - Selat Padang Tikar - Selat Karimata;
b. Muara Sungai Kakap; dan
c. Muara Kubu Sungai Kubu.
(5) Rincian sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan;
b. pelabuhan laut yang akan dikembangkan;dan
c. alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pelabuhan Teluk Air Kecamatan Batu Ampar sebagai pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan laut yang akan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. Pelabuhan Laut Sungai Kakap di Sungai Kupah (Tanjung Intan) Kecamatan Sungai Kakap; dan
b. Pelabuhan Laut Terpadu Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar.
(4) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Teluk Air - Selat Padang Tikar - Selat Karimata;
b. Muara Sungai Kakap; dan
c. Muara Kubu Sungai Kubu.
(5) Rincian sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Bandar Udara Supadio (Kecamatan Sungai Raya) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang merupakan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), meliputi:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara, meliputi Kecamatan Sungai Raya;
b. ruang udara disekitar bandar udara yang diperunakan untuk operasi penerbangan, meliputi Kecamatan Sungai Raya, Rasau Jaya, Sungai Ambawang dan Sungai Kakap; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan, meliputi Kecamatan Sungai Raya, Rasau Jaya dan Sungai Ambawang.
(4) Rincian sistem transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Bandar Udara Supadio (Kecamatan Sungai Raya) sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang merupakan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), meliputi:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara, meliputi Kecamatan Sungai Raya;
b. ruang udara disekitar bandar udara yang diperunakan untuk operasi penerbangan, meliputi Kecamatan Sungai Raya, Rasau Jaya, Sungai Ambawang dan Sungai Kakap; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan, meliputi Kecamatan Sungai Raya, Rasau Jaya dan Sungai Ambawang.
(4) Rincian sistem transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Rencana pengembangan sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem prasarana pengelolaan lingkungan.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik; dan
c. jaringan pipa minyak dan gas bumi.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Kalbar 1 (2 x 100 MWatt) Parit Baru di Kecamatan Sungai Raya;
b. PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) 20 MWatt (dua puluh megawatt) Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar; dan
c. PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan energi terbarukan lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Saluran Udara Tegangan Tinggi yang menghubungkan Kota Sambas, Singkawang, Bengkayang, Mempawah, Pontianak, Sungai Raya, Ngabang, Sanggau, Sekadau, Sintang, Nanga Pinoh, Sukadana dan Ketapang; dan
b. jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 84,03 KMS (delapan puluh empat kom na til juga kilometer sirkit) di seluruh wilayah kabupaten.
(4) Jaringan distribusi pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jaringan distribusi Natuna-Tanjung Api – Pontianak – Palangkaraya, yang melewati Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Ambawang.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik; dan
c. jaringan pipa minyak dan gas bumi.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Kalbar 1 (2 x 100 MWatt) Parit Baru di Kecamatan Sungai Raya;
b. PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) 20 MWatt (dua puluh megawatt) Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar; dan
c. PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan energi terbarukan lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Saluran Udara Tegangan Tinggi yang menghubungkan Kota Sambas, Singkawang, Bengkayang, Mempawah, Pontianak, Sungai Raya, Ngabang, Sanggau, Sekadau, Sintang, Nanga Pinoh, Sukadana dan Ketapang; dan
b. jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 84,03 KMS (delapan puluh empat kom na til juga kilometer sirkit) di seluruh wilayah kabupaten.
(4) Jaringan distribusi pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jaringan distribusi Natuna-Tanjung Api – Pontianak – Palangkaraya, yang melewati Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Ambawang.
Pasal 18
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, terdiri atas:
a. sistem jaringan kabel;
b. sistem jaringan nirkabel;
c. sistem jaringan satelit; dan
d. sistem jaringan data dan internet.
(2) Sistem jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu sistem jaringan kabel fixed phone yang tersebar di wilayah kabupaten;
(3) Sistem jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) bersama sesuai cell wilayah kabupaten;
(4) Sistem jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipancarkan antar perangkat telekomunikasi melalui satelit di wilayah kabupaten; dan
(5) Sistem jaringan data dan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat dijangkau di seluruh wilayah kabupaten.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, terdiri atas:
a. sistem jaringan kabel;
b. sistem jaringan nirkabel;
c. sistem jaringan satelit; dan
d. sistem jaringan data dan internet.
(2) Sistem jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu sistem jaringan kabel fixed phone yang tersebar di wilayah kabupaten;
(3) Sistem jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS) bersama sesuai cell wilayah kabupaten;
(4) Sistem jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipancarkan antar perangkat telekomunikasi melalui satelit di wilayah kabupaten; dan
(5) Sistem jaringan data dan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat dijangkau di seluruh wilayah kabupaten.
(1) Sistem jaringan prasarana sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, terdiri as:
a. jaringan sumber daya air lintas kabupaten;
b. wilayah Sungai (WS) dan Daerah Irigasi Rawa (DIR);
c. Daerah Irigasi Permukaan (DI) kabupaten;
d. prasarana air baku untuk air bersih; dan
e. sistem pengendalian banjir.
(2) Jaringan sumber daya air lintas kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri as:
a. jaringan sumber daya air nasional yang terkait dengan wilayah kabupaten terdiri as:
1. WS strategis nasional yaitu WS Kapuas; dan
2. DIR nasional terdiri atas 3 (tiga) DIR yang meliputi DIR Teluk Bayur, DIR Kubu Komplek dan DIR Kerawang Komplek.
b. jaringan sumber daya air provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten meliputi DIR Provinsi, terdiri as 9 (sembilan) DIR yaitu DIR Kapuas Kecil I, DIR Kapuas Kec II, DIR Tebang Kacang, DIR Rasau Jaya I, II, III dan IV, DIR Jawi – Kalimas - Betutu, DIR Punggur Selat Kering, DIR Pinang Komplek, DIR Olak-Olak Kubu, DIR Teluk Nibung; dan
c. jaringan irigasi rawa kewenangan kabupaten terdiri dari 64 (enam puluh empat) DIR yang tersebar di wilayah kabupaten.
(3) Rencana pengembangan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sungai besar mencakup Sungai Kapuas, Sungai Kapuas Kecil, Sungai Punggur Besar dan Sungai Landak; dan
b. sungai kecil mencakup Sungai Ambawang, Sungai Mandor, Sungai Sepatah, Sungai Jeruju Besar, Sungai Punggur Kecil, Sungai Rasau, Sungai Bulan, Sungai Sepauk Laut, Sungai Seruat, Sungai Terentang, Sungai Kelabau, Sungai Kuluang, Sungai Mendawak, Sungai Kubu, Sungai Radak, Sungai Dayak Besar, Sungai Bengkalan, Sungai Sepada, Sungai Sapar, Sungai Kerawang, Sungai Durian Setabang, Sungai Beser, Sungai Mesjid, Sungai Sekh, Sungai Baharu, Sungai Raja Setelu, Sungai Bumbun, Sungai Ayam, Sungai Padu Ampat, Sungai Nibung, Sungai Tumiang (Kecamatan Kubu), Sungai di Jeruju Kiri (Kecamatan Batu Ampar).
(4) Di kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu:
a. Di Bemban Barat, Kecamatan Kubu;
b. Di Bemban Timur, Kecamatan Kubu;
c. Di Baharu Ambawang, Kecamatan Kubu;
d. Di Padu Empat, Kecamatan Batu Ampar;
e. Di Ence Nanan, Kecamatan Batu Ampar;
f. Di Nuri, Kecamatan Batu Ampar;
g. Di Samak, Kecamatan Batu Amar; dan
h. Di Radak, Kecamatan Kubu.
(5) Prasarana air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. intake air baku sistem jaringan air minum provinsi di kabupaten;
b. jaringan pipa transmisi air baku provinsi melalui Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Ambawang;
c. intake air baku kabupaten meliputi Sungai Kapuas dan Sungai Punggur Besar; dan
d. intake air baku kecamatan meliputi Gunung Ambawang (Kecamatan Kubu) dan Desa Batu Ampar (Kecamatan Batu Ampar).
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. normalisasi saluran/sungai;
b. pembangunan tanggul;
c. perkuatan tebing sungai dan penanggulangan abrasi pantai; dan
d. pembangunan pintu pengatur air.
(7) Rincian sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, terdiri atas:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem jaringan air minum;
c. sistem jaringan drainase; dan
d. sistem pengolahan air limbah.
(2) Pengembangan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir regional dengan sistem sanitary landfill di Kawasan Metropolitan Pontianak;
b. peningkatan Tempat Pemrosakan Akhir dengan sistem control/sanitary landfill di Kecamatan Sungai Raya;
c. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir dengan desain control/sanitary landfill di Kecamatan Rasau Jaya, Sungai Kakap, dan Sungai Ambawang;
d. mengoptimalkan Tempat Penampungan Sementara dan Tempat Penampungan Sementara Terpadu diseluruh wilayah kecamatan;
e. pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya, melalui program 3R (reduce, reuse, recycle);
f. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan persampahan;
g. penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas bagi aparat pengelola persampahan;
h. peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pelayanan; dan
i. pengembangan alternatif pembiayaan.
(3) Pengembangan sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan air minum perkotaan menggunakan sistem perpipaan, meliputi Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Rasau Jaya, Sungai Ambawang, dan Kuala Mandor B;
b. jaringan air minum perdesaan dikembangkan sistem air minum perdesaan yaitu memanfaatkan sumber air baku yang berasal dari mata air, pegunungan, air tanah dan air sungai melalui sistem non perpipaan dan/atau jaringan perpipaan sederhana;
c. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem air minum;
d. penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas bagi aparat pengelola air minum;
e. peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaannya; dan
f. pengembangan alternatif sumber pembiayaan.
(4) Pengembangan sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, yaitu:
a. diarahkan pada daerah perkotaan, paralel dengan pembangunan jaringan jalan;
b. peningkatan pelayanan dan penanganan drainase;
c. peningkatan pelibatan stakeholders;
d. peningkatan kapasitas pengelola maupun kelembagaan; dan
e. pengembangan alternatif pembiayaan.
(5) Pengembangan sistem pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. peningkatan akses masyarakat terhadap pengelolaan air limbah sistem setempat (on site) di perkotaan dan perdesaan melalui sistem individual dan/atau komunal;
b. pengembangan prasarana dan sarana pengolahan air limbah sistem terpusat (off site) di kawasan perkotaan, terutama di kawasan perkotaan Sungai Raya, Sungai Ambawang, dan Sungai Kakap;
c. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah;
d. penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas bagi aparat pengelola air limbah; dan
e. pengembangan alternatif sumber pembiayaan.
(1) Rencana pola ruang wilayah meliputi rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya; dan
(2) Rencana pola ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), meliputi:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; dan
e. kawasan rawan bencana alam.
Pasal 28
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan hutan rakyat;
c. kawasan peruntukan pertanian;
d. kawasan peruntukan perkebunan;
e. kawasan peruntukan perikanan;
f. kawasan peruntukan pertambangan;
g. kawasan peruntukan permukiman;
h. kawasan peruntukan industri;
i. kawasan peruntukan pariwisata; dan
j. kawasan peruntukan lainnya.
(1) Rencana pola ruang wilayah meliputi rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya; dan
(2) Rencana pola ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), meliputi:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya; dan
e. kawasan rawan bencana alam.
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung Ambawang Kecil di Kecamatan Kubu;
b. kawasan hutan lindung Gunung Ambawang Pemancing di Kecamatan Kubu;
c. kawasan hutan lindung Gunung Teluk Air di Kecamatan Batu Ampar;
d. kawasan hutan lindung Gunung Terjun Sungai Radak di Kecamatan Kubu;
e. kawasan hutan lindung Sungai Haur-Mungguulin di Kecamatan Batu Ampar;
f. kawasan hutan lindung Pulau Berembang di Kecamatan Kubu;
g. kawasan hutan lindung Pulau Beruang Simpang Cabai di Kecamatan Kubu;
h. kawasan hutan lindung Betingan Tengah di Kecamatan Sungai Kakap;
i. kawasan hutan lindung Pulau Karunia di Kecamatan Sungai Kakap;
j. kawasan hutan lindung Pulau Limbung di Kecamatan Sungai Raya;
k. kawasan hutan lindung Pulau Nyamuk-Parit Kelabu di Kecamatan Sungai Kakap;
l. kawasan hutan lindung Pulau Panjang I dan Pulau Panjang II di Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Kubu;
m. kawasan hutan lindung Pulau Panjang III dan Pulau Panjang IV di Kecamatan Batu Ampar;
n. kawasan hutan lindung Pulau Perling di Kecamatan Kubu;
o. kawasan hutan lindung Pulau Selat Tikus di Kecamatan Batu Ampar;
p. kawasan hutan lindung Pulau Sepauk-Pulata Purupuk di Kecamatan Sungai Kakap;
q. kawasan hutan lindung Padang Tikar di Kecamatan Batu Ampar;
r. kawasan hutan lindung Padu Empat - Sungai Kerawang di Kecamatan Batu Ampar;
s. kawasan hutan lindung Sungai Ambawang di Kecamatan Sungai Raya;
t. kawasan hutan lindung Sungai Bumbun di Kecamatan Batu Ampar;
u. kawasan hutan lindung bakau Sungai Dampang-Teluk Pakedai di Kecamatan Teluk Pakedai;
v. kawasan hutan lindung Sungai Jenu di Kecamatan Batu Ampar;
w. kawasan hutan lindung Sungai Lebak-Sungai Kerawang di Kecamatan Batu Ampar;
x. kawasan hutan lindung Sungai Mendawak di Kecamatan Terentang;
y. kawasan hutan lindung Pulau Pinang di Kecamatan Sungai Raya;
z. kawasan hutan lindung Pinang Luar di Kecamatan Kubu;
aa. kawasan hutan lindung Sungai Radak-Sungai Jenu di Kecamatan Batu Ampar;
bb. kawasan hutan lindung Sungai Tebedak di Kecamatan Sungai Raya;
cc. kawasan hutan lindung bakau Tanjung Prapat Muda di Kecamatan Batu Ampar;
dd. kawasan hutan lindung Sungai Radak di Kecamatan Batu Ampar;
ee. kawasan hutan lindung Gunung Padu Empat - Ence Manan di Kecamatan Batu Ampar.
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung Ambawang Kecil di Kecamatan Kubu;
b. kawasan hutan lindung Gunung Ambawang Pemancing di Kecamatan Kubu;
c. kawasan hutan lindung Gunung Teluk Air di Kecamatan Batu Ampar;
d. kawasan hutan lindung Gunung Terjun Sungai Radak di Kecamatan Kubu;
e. kawasan hutan lindung Sungai Haur-Mungguulin di Kecamatan Batu Ampar;
f. kawasan hutan lindung Pulau Berembang di Kecamatan Kubu;
g. kawasan hutan lindung Pulau Beruang Simpang Cabai di Kecamatan Kubu;
h. kawasan hutan lindung Betingan Tengah di Kecamatan Sungai Kakap;
i. kawasan hutan lindung Pulau Karunia di Kecamatan Sungai Kakap;
j. kawasan hutan lindung Pulau Limbung di Kecamatan Sungai Raya;
k. kawasan hutan lindung Pulau Nyamuk-Parit Kelabu di Kecamatan Sungai Kakap;
l. kawasan hutan lindung Pulau Panjang I dan Pulau Panjang II di Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Kubu;
m. kawasan hutan lindung Pulau Panjang III dan Pulau Panjang IV di Kecamatan Batu Ampar;
n. kawasan hutan lindung Pulau Perling di Kecamatan Kubu;
o. kawasan hutan lindung Pulau Selat Tikus di Kecamatan Batu Ampar;
p. kawasan hutan lindung Pulau Sepauk-Pulata Purupuk di Kecamatan Sungai Kakap;
q. kawasan hutan lindung Padang Tikar di Kecamatan Batu Ampar;
r. kawasan hutan lindung Padu Empat - Sungai Kerawang di Kecamatan Batu Ampar;
s. kawasan hutan lindung Sungai Ambawang di Kecamatan Sungai Raya;
t. kawasan hutan lindung Sungai Bumbun di Kecamatan Batu Ampar;
u. kawasan hutan lindung bakau Sungai Dampang-Teluk Pakedai di Kecamatan Teluk Pakedai;
v. kawasan hutan lindung Sungai Jenu di Kecamatan Batu Ampar;
w. kawasan hutan lindung Sungai Lebak-Sungai Kerawang di Kecamatan Batu Ampar;
x. kawasan hutan lindung Sungai Mendawak di Kecamatan Terentang;
y. kawasan hutan lindung Pulau Pinang di Kecamatan Sungai Raya;
z. kawasan hutan lindung Pinang Luar di Kecamatan Kubu;
aa. kawasan hutan lindung Sungai Radak-Sungai Jenu di Kecamatan Batu Ampar;
bb. kawasan hutan lindung Sungai Tebedak di Kecamatan Sungai Raya;
cc. kawasan hutan lindung bakau Tanjung Prapat Muda di Kecamatan Batu Ampar;
dd. kawasan hutan lindung Sungai Radak di Kecamatan Batu Ampar;
ee. kawasan hutan lindung Gunung Padu Empat - Ence Manan di Kecamatan Batu Ampar.
Pasal 24
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas:
a. kawasan resapan air; dan
b. kawasan gambut.
(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercakup di dalam kawasan hutan lindung.
(3) Kawasan bergambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas 11 (sebelas) kesatuan hidrologis gambut (KHG), meliputi:
a. KHG Batu Ampar-1;
b. KHG Batu Ampar-2;
c. KHG Kuala Mandor;
d. KHG Kubu;
e. KHG Kubu-Terentang;
f. KHG Sungai Ambawang;
g. KHG Sungai Ambawang-Sungai Raya;
h. KHG Sungai Kakap-Rasau Jaya;
i. KHG Sungai Kapuas-Sungai Terentang;
j. KHG Teluk Pakedai; dan
k. KHG Terentang-Batu Ampar.
(4) Fungsi lindung Ekosistem Gambut ditetapkan dengan kriteria:
a. 30 % (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut, serta terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya;
b. gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih;
c. plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;
d. spesies yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan;
dan/atau
e. ekosistem gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.
BAB 2
Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas:
a. kawasan resapan air; dan
b. kawasan gambut.
(2) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercakup di dalam kawasan hutan lindung.
(3) Kawasan bergambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas 11 (sebelas) kesatuan hidrologis gambut (KHG), meliputi:
a. KHG Batu Ampar-1;
b. KHG Batu Ampar-2;
c. KHG Kuala Mandor;
d. KHG Kubu;
e. KHG Kubu-Terentang;
f. KHG Sungai Ambawang;
g. KHG Sungai Ambawang-Sungai Raya;
h. KHG Sungai Kakap-Rasau Jaya;
i. KHG Sungai Kapuas-Sungai Terentang;
j. KHG Teluk Pakedai; dan
k. KHG Terentang-Batu Ampar.
(4) Fungsi lindung Ekosistem Gambut ditetapkan dengan kriteria:
a. 30 % (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut, serta terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya;
b. gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih;
c. plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;
d. spesies yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan;
dan/atau
e. ekosistem gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.
Pasal 25
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai;
c. kawasan sekitar danau/waduk;
d. kawasan sekitar mata air; dan
e. kawasan ruang terbuka hijau.
(2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di kawasan pesisir pantai yaitu di Kecamatan Sungai Kakap, Teluk Pakedai, Kubu dan Batu Ampar, dengan ketentuan jarak minimal 100 meter sepanjang tepian laut dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
(3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan yang dilalui oleh Sungai Kapuas, Sungai Landak dan Sungai Punggur beserta anak sungaianya, dengan ketentuan untuk sungai kecil masing-masing selebar 50 (lima puluh) meter dijadikan kawasan lindung pada kawasan non permukiman, dan selebar 10 (sepuluh) meter untuk sungai yang melewati permukiman yang berupa jalan inspeksi;
(4) Kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di Kecamatan Wala Mandor B;
(5) Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di Kecamatan Batu Ampar, di daerah konservasi Gunung Padu Ampat dengan ketentuan garis sempadan ditetapkan sekurang-kurnya 200 (dua ratus) meter disekitar mata air;
(6) Kawasan ruang terbuka hijau pada ayat (1) huruf e dikembangkan di kawasan perkotaan dengan ketentuan minimal 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan perkotaan;
(7) Kawasan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diantaranya mencakup hutan kota di Kecamatan Sungai Raya, taman hutan rakyat di Kecamatan Kubu, Teluk Pakedai, dan Batu Ampar, dan kawasan permakaman terpadu tersebar di setiap Kecamatan; dan
(8) Rincian kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. kawasan sempadan pantai;
b. kawasan sempadan sungai;
c. kawasan sekitar danau/waduk;
d. kawasan sekitar mata air; dan
e. kawasan ruang terbuka hijau.
(2) Kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di kawasan pesisir pantai yaitu di Kecamatan Sungai Kakap, Teluk Pakedai, Kubu dan Batu Ampar, dengan ketentuan jarak minimal 100 meter sepanjang tepian laut dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
(3) Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan yang dilalui oleh Sungai Kapuas, Sungai Landak dan Sungai Punggur beserta anak sungaianya, dengan ketentuan untuk sungai kecil masing-masing selebar 50 (lima puluh) meter dijadikan kawasan lindung pada kawasan non permukiman, dan selebar 10 (sepuluh) meter untuk sungai yang melewati permukiman yang berupa jalan inspeksi;
(4) Kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di Kecamatan Wala Mandor B;
(5) Kawasan sekitar mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di Kecamatan Batu Ampar, di daerah konservasi Gunung Padu Ampat dengan ketentuan garis sempadan ditetapkan sekurang-kurnya 200 (dua ratus) meter disekitar mata air;
(6) Kawasan ruang terbuka hijau pada ayat (1) huruf e dikembangkan di kawasan perkotaan dengan ketentuan minimal 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan perkotaan;
(7) Kawasan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diantaranya mencakup hutan kota di Kecamatan Sungai Raya, taman hutan rakyat di Kecamatan Kubu, Teluk Pakedai, dan Batu Ampar, dan kawasan permakaman terpadu tersebar di setiap Kecamatan; dan
(8) Rincian kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 26
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d meliputi kawasan pantai berhutan bakau;
dan
(2) Kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di Kecamatan Sungai Kakap, Teluk Pakedai, Kubu dan Batu Ampar.
BAB 4
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d meliputi kawasan pantai berhutan bakau;
dan
(2) Kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di Kecamatan Sungai Kakap, Teluk Pakedai, Kubu dan Batu Ampar.
(1) Kawasan berpotensi rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, meliputi:
a. kawasan berpotensi rawan abrasi;
b. kawasan berpotensi rawan gelombang pasang;
c. kawasan berpotensi rawan banjir;
d. kawasan berpotensi rawan angin puting beliung atau angin kencang;
dan
e. kawasan berpotensi rawan kebakaran.
(2) Kawasan berpotensi rawan abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kawasan berpotensi rawan abrasi pantai terdapat di Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu, Batu Ampar dan Sungai Kakap; dan
b. kawasan berpotai rawan abrasi tebing sungai terdapat di Kecamatan Kubu, Sungai Kakap, Sungai Raya dan Rasau Jaya.
(3) Kawasan berpotensi rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdapat di wilayah kabupaten;
(4) Kawasan berpotensi rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di Kecamatan Kuala Mandor B, Sungai Raya, Sungai Raya, Terentang, Kubu, Teluk Pakedai, Rasau Jaya dan Sungai Ambawang;
(5) Kawasan berpotensi rawan angin puting beliung atau angin kencang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di Kecamatan Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Sungai Raya, Rasau Jaya, Teluk Pakedai dan Terentang; dan
(6) Kawasan berpotensi rawan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. kawasan berpotensi rawan kebakaran hutan dan lahan terdapat di wilayah Kabupaten; dan
b. kawasan berpotensi rawan kebakaran perumahan dan permukiman terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Rasau Jaya, Sungai Kakap dan Sungai Ambawang.
(1) Kawasan berpotensi rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, meliputi:
a. kawasan berpotensi rawan abrasi;
b. kawasan berpotensi rawan gelombang pasang;
c. kawasan berpotensi rawan banjir;
d. kawasan berpotensi rawan angin puting beliung atau angin kencang;
dan
e. kawasan berpotensi rawan kebakaran.
(2) Kawasan berpotensi rawan abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kawasan berpotensi rawan abrasi pantai terdapat di Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu, Batu Ampar dan Sungai Kakap; dan
b. kawasan berpotai rawan abrasi tebing sungai terdapat di Kecamatan Kubu, Sungai Kakap, Sungai Raya dan Rasau Jaya.
(3) Kawasan berpotensi rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdapat di wilayah kabupaten;
(4) Kawasan berpotensi rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di Kecamatan Kuala Mandor B, Sungai Raya, Sungai Raya, Terentang, Kubu, Teluk Pakedai, Rasau Jaya dan Sungai Ambawang;
(5) Kawasan berpotensi rawan angin puting beliung atau angin kencang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di Kecamatan Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Kuala Mandor B, Sungai Raya, Rasau Jaya, Teluk Pakedai dan Terentang; dan
(6) Kawasan berpotensi rawan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. kawasan berpotensi rawan kebakaran hutan dan lahan terdapat di wilayah Kabupaten; dan
b. kawasan berpotensi rawan kebakaran perumahan dan permukiman terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Rasau Jaya, Sungai Kakap dan Sungai Ambawang.
Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan hutan rakyat;
c. kawasan peruntukan pertanian;
d. kawasan peruntukan perkebunan;
e. kawasan peruntukan perikanan;
f. kawasan peruntukan pertambangan;
g. kawasan peruntukan permukiman;
h. kawasan peruntukan industri;
i. kawasan peruntukan pariwisata; dan
j. kawasan peruntukan lainnya.
Pasal 29
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi tetap;
b. kawasan hutan produksi terbatas; dan
c. kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
(2) Kawasan peruntukan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi Durian Setabang (Kecamatan Batu Ampar);
b. kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (Kecamatan Sungai Ambawang);
c. kawasan hutan produksi Sungai Memperigang - Sungai Peniti (Kecamatan Kuala Mandor B); dan
d. kawasan hutan produksi Tanjung Prapat Muda (Kecamatan Batu Ampar).
(3) Kawasan peruntukan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi terbatas Sungai Bumbun - Padu Ampat (Kecamatan Batu Ampar);
b. kawasan hutan produksi terbatas Sungai Kubu – Mungulinang (Kecamatan Kubu dan Batu Ampar);
c. kawasan hutan produksi terbatas Sungai Mandor (Kecamatan Kuala Mandor B) dan;
d. kawasan hutan produksi terbatas Sungai Memperigang (Kecamatan Kuala Mandor B).
(4) Kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi konversi Sungai Ambawang I (Kecamatan Sungai Raya dan Terenteng);
b. kawasan hutan produksi konversi Sungai Ambawang II (Kecamatan Sungai Raya dan Terenteng); dan
c. kawasan hutan produksi konversi Selat Sekh (Kecamatan Batu Ampar).
(5) Rincian kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi tetap;
b. kawasan hutan produksi terbatas; dan
c. kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
(2) Kawasan peruntukan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi Durian Setabang (Kecamatan Batu Ampar);
b. kawasan hutan produksi Sungai Ambawang (Kecamatan Sungai Ambawang);
c. kawasan hutan produksi Sungai Memperigang - Sungai Peniti (Kecamatan Kuala Mandor B); dan
d. kawasan hutan produksi Tanjung Prapat Muda (Kecamatan Batu Ampar).
(3) Kawasan peruntukan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi terbatas Sungai Bumbun - Padu Ampat (Kecamatan Batu Ampar);
b. kawasan hutan produksi terbatas Sungai Kubu – Mungulinang (Kecamatan Kubu dan Batu Ampar);
c. kawasan hutan produksi terbatas Sungai Mandor (Kecamatan Kuala Mandor B) dan;
d. kawasan hutan produksi terbatas Sungai Memperigang (Kecamatan Kuala Mandor B).
(4) Kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi konversi Sungai Ambawang I (Kecamatan Sungai Raya dan Terenteng);
b. kawasan hutan produksi konversi Sungai Ambawang II (Kecamatan Sungai Raya dan Terenteng); dan
c. kawasan hutan produksi konversi Selat Sekh (Kecamatan Batu Ampar).
(5) Rincian kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 30
Kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Kubu, Terentang, Batu Ampar, Teluk Pakedai dan Rasau Jaya.
Kawasan peruntukan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Kubu, Terentang, Batu Ampar, Teluk Pakedai dan Rasau Jaya.
(1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi:
a. kawasan pertanian tanaman pangan;
b. kawasan pertanian hortikultura; dan
c. kawasan peternakan.
(2) Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. kawasan pertanian tanaman pangan, yang tersebar di seluruh kecamatan; dan
b. kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) meliputi kawasan food estate yang akan dikembangkan pada
1. kawasan Padu Amat Kecamatan Batu Ampar;
2. kawasan Desa Kerawang Komplek Kecamatan Batu Ampar
3. kawasan Teluk Pakedai Kecamatan Teluk Pakedai;
4. kawasan Kakap Komplek Kecamatan Sungai Kakap; dan
5. kawasan Ambawang Komplek Kecamatan Kubu.
c. kawasan lahan pertanian Rice Estate di Kecamatan Kuala Mandor B.
(3) kawasan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di seluruh kecamatan, dan Desa Sungai Ambang Kecamatan Sungai Raya ditetapkan sebagai kawasan hortikultura (horticulture park).
(4) kawasan peternakan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c, tersebar di seluruh kecamatan, dengan penghasil utama meliputi Kecamatan Sungai Ambawang, Rasau Jaya, Sungai Raya, Kubu, Kuala Mandor B, Terentang, Batu Ampar dan Sungai Kakap.
(5) kawasan peruntukan pertanian dicadangkan luas as luas ± 80.000 (delapan puluh ribu) Hektar untuk seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya
(1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi:
a. kawasan pertanian tanaman pangan;
b. kawasan pertanian hortikultura; dan
c. kawasan peternakan.
(2) Kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. kawasan pertanian tanaman pangan, yang tersebar di seluruh kecamatan; dan
b. kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) meliputi kawasan food estate yang akan dikembangkan pada
1. kawasan Padu Amat Kecamatan Batu Ampar;
2. kawasan Desa Kerawang Komplek Kecamatan Batu Ampar
3. kawasan Teluk Pakedai Kecamatan Teluk Pakedai;
4. kawasan Kakap Komplek Kecamatan Sungai Kakap; dan
5. kawasan Ambawang Komplek Kecamatan Kubu.
c. kawasan lahan pertanian Rice Estate di Kecamatan Kuala Mandor B.
(3) kawasan pertanian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di seluruh kecamatan, dan Desa Sungai Ambang Kecamatan Sungai Raya ditetapkan sebagai kawasan hortikultura (horticulture park).
(4) kawasan peternakan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c, tersebar di seluruh kecamatan, dengan penghasil utama meliputi Kecamatan Sungai Ambawang, Rasau Jaya, Sungai Raya, Kubu, Kuala Mandor B, Terentang, Batu Ampar dan Sungai Kakap.
(5) kawasan peruntukan pertanian dicadangkan luas as luas ± 80.000 (delapan puluh ribu) Hektar untuk seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya
Pasal 32
Kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d, terdiri atas:
a. kawasan perkebunan kelapa sawit, tersebar di seluruh kecamatan;
b. kawasan utama perkebunan karet, terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Kuala Mandor B dan Sungai Ambawang;
c. kawasan utama perkebunan kelapa dalam, terdapat di Kecamatan Sungai Kakap, Teluk Pakedai dan Batu Ampar;
d. kawasan utama perkebunan kopi, terdapat di Kecamatan Sungai Ambawang, Kuala Mandor B dan Batu Ampar; dan
e. kawasan utama perkebunan kakao, terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap dan Rasau Jaya.
Kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d, terdiri atas:
a. kawasan perkebunan kelapa sawit, tersebar di seluruh kecamatan;
b. kawasan utama perkebunan karet, terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Kuala Mandor B dan Sungai Ambawang;
c. kawasan utama perkebunan kelapa dalam, terdapat di Kecamatan Sungai Kakap, Teluk Pakedai dan Batu Ampar;
d. kawasan utama perkebunan kopi, terdapat di Kecamatan Sungai Ambawang, Kuala Mandor B dan Batu Ampar; dan
e. kawasan utama perkebunan kakao, terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap dan Rasau Jaya.
Pasal 33
(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, terdiri atas:
a. kawasan peruntukan perikanan tangkap;
b. kawasan peruntukan budidaya perikanan;
c. kawasan pengolahan ikan;
d. kawasan Unit Pangkalan Pendaratan Ikan (UPPI); dan
e. kawasan pelabuhan perikanan.
(2) Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Kecamatan Teluk Pakedai, Sungai Kakak, Kubu dan Batu Ampar;
(3) Kawasan peruntukan budidaya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan;
(4) Kawasan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kawasan minapolitan Batu Ampar, kawasan pengolahan terdapat di Desa Padang Tikar Satu, Padang Tikar Dua, dan Sungai Jawi;
b. kawasan minapolitan Kubu, kawasan pengolahan terdapat di Desa Dabung;
c. kawasan minapolitan Sungai Kakap, kawasan pengolahan terdapat di Desa Sungai Kupah, Sungai Kakak, Sungai Rengas, Tanjung Saleh, dan Sepok Laut; dan
d. kawasan minapolitan Teluk Pakedai, kawasan pengolahan terdapat di Desa Sinabung, Teluk Gelam, Kuala Karang, dan Tanjung Bunga.
(5) Unit Pangkalan Pendaratan Ikan (UPPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di Kecamatan Batu Ampar, Teluk Pakedai, Sungai Kakak dan Kubu;
(6) Kawasan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat di Sungai Rengas (Kecamatan Sungai Kakap) dan Muara Kubu (Kecamatan Kubu).
(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, terdiri atas:
a. kawasan peruntukan perikanan tangkap;
b. kawasan peruntukan budidaya perikanan;
c. kawasan pengolahan ikan;
d. kawasan Unit Pangkalan Pendaratan Ikan (UPPI); dan
e. kawasan pelabuhan perikanan.
(2) Kawasan peruntukan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di Kecamatan Teluk Pakedai, Sungai Kakak, Kubu dan Batu Ampar;
(3) Kawasan peruntukan budidaya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan;
(4) Kawasan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kawasan minapolitan Batu Ampar, kawasan pengolahan terdapat di Desa Padang Tikar Satu, Padang Tikar Dua, dan Sungai Jawi;
b. kawasan minapolitan Kubu, kawasan pengolahan terdapat di Desa Dabung;
c. kawasan minapolitan Sungai Kakap, kawasan pengolahan terdapat di Desa Sungai Kupah, Sungai Kakak, Sungai Rengas, Tanjung Saleh, dan Sepok Laut; dan
d. kawasan minapolitan Teluk Pakedai, kawasan pengolahan terdapat di Desa Sinabung, Teluk Gelam, Kuala Karang, dan Tanjung Bunga.
(5) Unit Pangkalan Pendaratan Ikan (UPPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di Kecamatan Batu Ampar, Teluk Pakedai, Sungai Kakak dan Kubu;
(6) Kawasan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat di Sungai Rengas (Kecamatan Sungai Kakap) dan Muara Kubu (Kecamatan Kubu).
Pasal 34
(1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, merupakan bagian dari RTRW yang diperuntukan bagi kegiatan usaha pertambangan yang terdiri atas:
a. kawasan pertambangan mineral; dan
b. kawasan pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Kawasan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan berdasarkan potensi yang terdiri atas:
a. Kawasan pertambangan mineral logam terdapat di seluruh wilayah kecamatan;
b. Kawasan pertambangan mineral bukan logam terdapat di seluruh wilayah kecamatan; dan
c. Kawasan pertambangan batuan terdapat di seluruh wilayah kecamatan.
(3) Kawasan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.
(4) Pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan mineral dan kegiatan usaha minyak dan gas bumi mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, merupakan bagian dari RTRW yang diperuntukan bagi kegiatan usaha pertambangan yang terdiri atas:
a. kawasan pertambangan mineral; dan
b. kawasan pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Kawasan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan berdasarkan potensi yang terdiri atas:
a. Kawasan pertambangan mineral logam terdapat di seluruh wilayah kecamatan;
b. Kawasan pertambangan mineral bukan logam terdapat di seluruh wilayah kecamatan; dan
c. Kawasan pertambangan batuan terdapat di seluruh wilayah kecamatan.
(3) Kawasan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.
(4) Pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan mineral dan kegiatan usaha minyak dan gas bumi mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, meliputi:
a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan;
b. kawasan peruntukan permukiman pedesaan; dan
c. kawasan peruntukan transmigrasi.
(2) Kawasan peruntukan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kawasan permukiman pada sistem pusat kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. kawasan permukiman perkotaan yang diutamakan pengembangannya meliputi kawasan permukiman perkotaan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Rasau Jaya, Kubu dan Batu Ampar; dan
c. pada perkotaan besar dan menengah, penyediaan permukiman selain oleh pengembang dan masyarakat, juga diarahkan pada penyediaan kawasan siap bangun, lingkungan siap bangun dan yang berdiri sendiri, perbaikan kualitas permukiman dan pengembangan perumahan secara vertikal.
(3) Kawasan peruntukan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten yang tidak ditetapkan sebagai kawasan perkotaan;
(4) Kawasan peruntukan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan di wilayah kabupaten yang ditetapkan sebagai kawasan perdesaan, terutama kawasan perdesaan di wilayah Kecamatan Kubu, Terentang, Teluk Pakedai, Batu Ampar dan Sungai Raya.
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, meliputi:
a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan;
b. kawasan peruntukan permukiman pedesaan; dan
c. kawasan peruntukan transmigrasi.
(2) Kawasan peruntukan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kawasan permukiman pada sistem pusat kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. kawasan permukiman perkotaan yang diutamakan pengembangannya meliputi kawasan permukiman perkotaan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Rasau Jaya, Kubu dan Batu Ampar; dan
c. pada perkotaan besar dan menengah, penyediaan permukiman selain oleh pengembang dan masyarakat, juga diarahkan pada penyediaan kawasan siap bangun, lingkungan siap bangun dan yang berdiri sendiri, perbaikan kualitas permukiman dan pengembangan perumahan secara vertikal.
(3) Kawasan peruntukan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di seluruh kecamatan di wilayah kabupaten yang tidak ditetapkan sebagai kawasan perkotaan;
(4) Kawasan peruntukan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan di wilayah kabupaten yang ditetapkan sebagai kawasan perdesaan, terutama kawasan perdesaan di wilayah Kecamatan Kubu, Terentang, Teluk Pakedai, Batu Ampar dan Sungai Raya.
Pasal 36
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h, terdiri atas:
a. kawasan peruntukan industri kecil, menengah dan besar meliputi seluruh Kecamatan di Wilayah Kabupaten; dan
b. kawasan industri diprioritaskan pada kawasan peruntukan industri di Kecamatan Batu Ampar, Sungai Kakap, dan Sungai Ambawang.
Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h, terdiri atas:
a. kawasan peruntukan industri kecil, menengah dan besar meliputi seluruh Kecamatan di Wilayah Kabupaten; dan
b. kawasan industri diprioritaskan pada kawasan peruntukan industri di Kecamatan Batu Ampar, Sungai Kakap, dan Sungai Ambawang.
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i, meliputi:
a. kawasan pengembangan pariwisata I; dan
b. kawasan pengembangan pariwisata II.
(2) Kawasan pengembangan pariwisata I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Terentang, Rasau Jaya dan Kuala Mandor B, yang terdiri atas:
a. kawasan pengembangan wisata ini difokuskan sebagai wisata hiburan dan rekreasi, wisata religi, wisata konvensi dan MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) dan wisata buatan; dan
b. kawasan penyangga wisata difokuskan sebagai wisata agro, wisata minat khusus, wisata kuliner, wisata budaya, wisata sejarah dan ekowisata.
(3) Kawasan pengembangan pariwisata II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Kecamatan Sungai Kakap, Batu Ampar, Kubu dan Teluk Pakedai, yang terdiri atas:
a. kawasan pengembangan wisata ini difokuskan sebagai wisata bahari, wisata alam, wisata budaya, wisata minat khusus, wisata religi dan wisata sejarah; dan
b. kawasan penyangga wisata difokuskan sebagai wisata agro, ekowisata, wisata pesisir, dan wisata buatan.
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i, meliputi:
a. kawasan pengembangan pariwisata I; dan
b. kawasan pengembangan pariwisata II.
(2) Kawasan pengembangan pariwisata I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Terentang, Rasau Jaya dan Kuala Mandor B, yang terdiri atas:
a. kawasan pengembangan wisata ini difokuskan sebagai wisata hiburan dan rekreasi, wisata religi, wisata konvensi dan MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) dan wisata buatan; dan
b. kawasan penyangga wisata difokuskan sebagai wisata agro, wisata minat khusus, wisata kuliner, wisata budaya, wisata sejarah dan ekowisata.
(3) Kawasan pengembangan pariwisata II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Kecamatan Sungai Kakap, Batu Ampar, Kubu dan Teluk Pakedai, yang terdiri atas:
a. kawasan pengembangan wisata ini difokuskan sebagai wisata bahari, wisata alam, wisata budaya, wisata minat khusus, wisata religi dan wisata sejarah; dan
b. kawasan penyangga wisata difokuskan sebagai wisata agro, ekowisata, wisata pesisir, dan wisata buatan.
Pasal 38
(1) Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf j, terdiri atas:
a. kawasan pusat pemerintahan;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
d. kawasan peruntukan pergudangan;
e. kawasan peruntukan sarana dan prasarana olahraga; dan
f. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.
(2) Kawasan pusat pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kecamatan Sungai Raya;
(3) Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat diseluruh kecamatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang peraturan zonasi;
(4) Kawasan perunutkan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di seluruh kecamatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang peraturan zonasi;
(5) Kawasan peruntukan pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di seluruh kecamatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang peraturan zonasi;
(6) Kawasan peruntukan sarana dan prasarana olah raga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Sungai Kakap dan Rasau Jaya; dan
(7) Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan tersebar di seluruh wilayah kecamatan
(1) Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf j, terdiri atas:
a. kawasan pusat pemerintahan;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
d. kawasan peruntukan pergudangan;
e. kawasan peruntukan sarana dan prasarana olahraga; dan
f. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.
(2) Kawasan pusat pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kecamatan Sungai Raya;
(3) Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat diseluruh kecamatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang peraturan zonasi;
(4) Kawasan perunutkan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di seluruh kecamatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang peraturan zonasi;
(5) Kawasan peruntukan pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di seluruh kecamatan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang peraturan zonasi;
(6) Kawasan peruntukan sarana dan prasarana olah raga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Sungai Kakap dan Rasau Jaya; dan
(7) Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan tersebar di seluruh wilayah kecamatan
(1) Kawasan strategis terdiri atas:
a. kawasan strategis provinsi; dan
b. kawasan strategis kabupaten.
(2) Rencana kawasan strategis digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; dan
(3) Untuk operasionalisasi RTRW kabupaten disusun rencana rinci tata ruang berupa rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
Pasal 40
(1) Kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a adalah kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
(2) Kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kawasan metropolitan Pontianak meliputi Kota Pontianak dan sekitarnya dengan sektor unggulan perdagangan dan jasa, industri dan pariwisata.
(1) Arahan pemanfaatan ruang meliputi indikasi program utama, indikasi lokasi, indikasi sumber pendanaan, indikasi pelaksana kegiatan dan indikasi waktu pelaksanaan.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. indikasi program utama perwujudan struktur ruang; dan
b. indikasi program utama perwujudan pola ruang.
(3) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Dana Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
(4) Kerjasama pendanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Indikasi pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, badan usaha milik negara, swasta dan masyarakat;
(6) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) tahapan jangka lima tahunan, yaitu:
a. tahap pertama, lima tahun pertama (2016 – 2020) yang terbagi atas program tahunan;
b. tahap kedua, lima tahun kedua (2021 – 2025);
c. tahap ketiga, lima tahun ketiga (2026 – 2030); dan
d. tahap keempat, lima tahun keempat (2031 – 2036).
(7) Indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi pelaksana kegiatan, dan indikasi waktu pelaksanaan yang lebih rinci diwujudkan dalam Tabel Indikasi Program Utama Tahunan dan Lima Periode Tahun 2016 – 2036 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan dengan cara:
a. ketentuan umum peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan zonasi.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung;
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan budidaya; dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sekitar sistem prasarana wilayah, terdiri atas:
1. kawasan sekitar prasarana transportasi;
2. kawasan sekitar prasarana energi;
3. kawasan sekitar prasarana telekomunikasi;
4. kawasan sekitar prasarana sumber daya air; dan
5. kawasan sekitar prasarana pengelolaan lingkungan.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi dijabarkan lebih lanjut di dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 45
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;
(2) Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya; dan
(3) Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) terdiri atas:
a. izin prinsip;
b. izin lokasi;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah; dan
d. izin mendirikan bangunan.
(2) Izin prinsip dan izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
(3) Izin penggunaan pemanfaannya tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan izin lokasi;
(4) Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan berdasarkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi; dan
(5) Mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 47
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif;
(2) Insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan ketentuan umum peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini; dan
(3) Disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah, dibatasi, atau dikurangi keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 48
(1) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dalam wilayah kabupaten dan masyarakat umum;
(2) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan oleh Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi penataan ruang; dan
(3) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Ketentuan insentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi silang;
c. penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
d. publisitas atau promosi daerah.
(2) Ketentuan insentif dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kompensasi;
b. pengurangan retribusi;
c. imbalan;
d. sewa ruang dan urun saham;
e. penyediaan prasarana dan sarana;
f. pemberian penghargaan; dan/atau
g. kemudahan perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 50
(1) Ketentuan disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengenaan retribusi yang tinggi; dan/atau
b. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Ketentuan disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengenaan pajak/retribusi yang tinggi;
b. pemberian persyaratan khusus dalam proses perizinan; dan/atau
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 51
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
(2) Pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
b. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pejabat berwenang;
c. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan pejabat berwenang;
d. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau
e. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Pasal 52
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan/pembatalan izin;
f. pembongkaran bangunan;
g. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
h. denda administratif.
(2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pembongkaran bangunan;
f. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
g. denda administratif.
Pasal 53
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan dengan cara:
a. ketentuan umum peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan sanksi.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan zonasi.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi terdiri atas:
a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung;
b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan budidaya; dan
c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sekitar sistem prasarana wilayah, terdiri atas:
1. kawasan sekitar prasarana transportasi;
2. kawasan sekitar prasarana energi;
3. kawasan sekitar prasarana telekomunikasi;
4. kawasan sekitar prasarana sumber daya air; dan
5. kawasan sekitar prasarana pengelolaan lingkungan.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi dijabarkan lebih lanjut di dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini;
(2) Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya; dan
(3) Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) terdiri atas:
a. izin prinsip;
b. izin lokasi;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah; dan
d. izin mendirikan bangunan.
(2) Izin prinsip dan izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
(3) Izin penggunaan pemanfaannya tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan izin lokasi;
(4) Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan berdasarkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi; dan
(5) Mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif;
(2) Insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan ketentuan umum peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini; dan
(3) Disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah, dibatasi, atau dikurangi keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 48
(1) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dalam wilayah kabupaten dan masyarakat umum;
(2) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan oleh Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi penataan ruang; dan
(3) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Ketentuan insentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi silang;
c. penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
d. publisitas atau promosi daerah.
(2) Ketentuan insentif dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kompensasi;
b. pengurangan retribusi;
c. imbalan;
d. sewa ruang dan urun saham;
e. penyediaan prasarana dan sarana;
f. pemberian penghargaan; dan/atau
g. kemudahan perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 50
(1) Ketentuan disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengenaan retribusi yang tinggi; dan/atau
b. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Ketentuan disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat diberikan dalam bentuk:
a. pengenaan pajak/retribusi yang tinggi;
b. pemberian persyaratan khusus dalam proses perizinan; dan/atau
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
(2) Pelanggaran pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
b. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pejabat berwenang;
c. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan pejabat berwenang;
d. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau
e. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Pasal 52
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan/pembatalan izin;
f. pembongkaran bangunan;
g. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
h. denda administratif.
(2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pembongkaran bangunan;
f. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
g. denda administratif.
Pasal 53
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Dalam rangka koordinasi penataan ruang dan kerjasama antar wilayah, dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; dan
(2) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dalam kegiatan mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah, setiap orang berhak:
a. berperan serta dalam proses perencanaan dan penyusunan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
f. mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan yang merugikan; dan
g. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
Pasal 56
Setiap orang berkewajiban:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan; dan
c. memberikan akses seluas-luasnya ke ruang yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.
Pasal 57
(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras dan seimbang.
Pasal 58
Peran masyarakat dalam penataan ruang di daerah dilakukan antara lain melalui:
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Pasal 59
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dapat berupa:
a. memberikan masukan mengenai:
1. penentuan arah pengembangan wilayah;
2. potensi dan masalah pembangunan;
3. perumusan rencana tata ruang; dan
4. penyusunan rencana struktur dan pola ruang.
b. menyampaikan keberatan terhadap rancangan rencana tata ruang; dan
c. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat.
Pasal 60
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dapat berupa:
a. melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
c. memberikan dukungan bantuan teknik, keahlian dan/atau dana dalam pengelolaan pemanfaatan ruang;
d. meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan kerjasama pengelolaan ruang dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya secara bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan penataan ruangnya;
f. menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan dan sumber daya alam;
g. melakukan usaha investasi dan/atau jasa keahlian; dan
h. mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pemerintah atau pihak lain apabila kegiatan pembangunan yang dilaksanakan merugikan.
Pasal 61
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c dapat berupa:
a. memberikan masukan mengenai arahan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemanfaştaan ruang, rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang penataan ruang;
c. melaporkan kepada instansi/pejabat yang berwenang dalam hal menemukan kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan adanya indikasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, tidak memenuhi standar pelayanan minimal dan/atau masalah yang terjadi di masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang;
d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat publik yang dipandang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan/atau
e. mengajukan gugatan pembatalan izin dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada instansi/pejabat yang berwenang.
Pasal 62
(1) Peran masyarakat di bidang penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis; dan
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
Pasal 63
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Pasal 64
Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah, setiap orang berhak:
a. berperan serta dalam proses perencanaan dan penyusunan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
f. mendapat perlindungan dari kegiatan-kegiatan yang merugikan; dan
g. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
Setiap orang berkewajiban:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan; dan
c. memberikan akses seluas-luasnya ke ruang yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.
(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras dan seimbang.
Peran masyarakat dalam penataan ruang di daerah dilakukan antara lain melalui:
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dapat berupa:
a. memberikan masukan mengenai:
1. penentuan arah pengembangan wilayah;
2. potensi dan masalah pembangunan;
3. perumusan rencana tata ruang; dan
4. penyusunan rencana struktur dan pola ruang.
b. menyampaikan keberatan terhadap rancangan rencana tata ruang; dan
c. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat.
Pasal 60
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dapat berupa:
a. melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
c. memberikan dukungan bantuan teknik, keahlian dan/atau dana dalam pengelolaan pemanfaatan ruang;
d. meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan kerjasama pengelolaan ruang dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya secara bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan penataan ruangnya;
f. menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan dan sumber daya alam;
g. melakukan usaha investasi dan/atau jasa keahlian; dan
h. mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pemerintah atau pihak lain apabila kegiatan pembangunan yang dilaksanakan merugikan.
Pasal 61
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c dapat berupa:
a. memberikan masukan mengenai arahan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemanfaştaan ruang, rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang penataan ruang;
c. melaporkan kepada instansi/pejabat yang berwenang dalam hal menemukan kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan adanya indikasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, tidak memenuhi standar pelayanan minimal dan/atau masalah yang terjadi di masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang;
d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat publik yang dipandang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan/atau
e. mengajukan gugatan pembatalan izin dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada instansi/pejabat yang berwenang.
Pasal 62
(1) Peran masyarakat di bidang penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis; dan
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Bupati dan/atau melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Bupati.
Pasal 63
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Pasal 64
Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
d. melakukan pemeriksaan atas dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu jika terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
(6) Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 66
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 65 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
f. penataan ruang kawasan fungsi strategis kabupaten.
Pasal 68
(1) Jangka waktu RTRW kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal ditetapkan dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar, perubahan batas teritorial negara dan/atau perubahan batas wilayah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, RTRW kabupaten dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) lebih dalam 5 (lima) tahun; dan
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau dinamika internal wilayah.
Pasal 69
(1) Peruntukan kawasan hutan pada RTRW kabupaten mengacu pada peruntukan kawasan hutan yang ditetapkan pada rencana tata ruang wilayah provinsi;
(2) Dalam hal terdapat bagian kawasan hutan dalam wilayah kabupaten yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya, terhadap bagian kawasan hutan tersebut mengacu pada ketentuan peruntukan kawasan hutan berdasarakan rencana tata ruang wilayah provinsi yang masih berlaku;
(3) Bagian kawasan hutan dalam wilayah kabupaten yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam RTRW kabupaten yang akan ditetapkan mengacu pada peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi yang masih berlaku;
(4) Terhadap kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan peruntukan ruangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemanfaatan ruangnya tidak boleh berubah sampai adanya ketetapan yang bersifat final; dan
(5) Perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 70
Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan yang belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, rencana dan album peta disesuaikan dengan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dengan memberikan tanda khusus berupa arsiran pada kawasan hutan yang belum disepakati berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
1. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin.
2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi bertentangan dengan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
a. bagi pemegang izin yang belum melaksanakan pembangunan, izin tersebut harus disesuaikan dengan fungsi kawasan; dan
b. bagi pemegang izin yang sudah melaksanakan pembangunan, disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Kawasan lindung yang didalamnya telah dilakukan kegiatan budi daya secara terbutah dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung; dan
(2) Perubahan status dan/atau fungsi kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 98 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal 28 November 2016 BUPATI KUBU RAYA,
[Signature] [Signature] RUSMAN ALI
Diundangkan di Sungai Raya Pada tanggal 29 November 2016 PH SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
ODANG PRASETYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2016 NOMOR 7
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT: 7/2016
(1) Strategi untuk pengembangan fungsi dan peningkatan peran dari pusat kegiatan dan/atau kawasan strategis dengan memacu peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf5 meliputi:
a. MENETAPKAN pola pengembangan sistem pusat pertumbuhan wilayah sebagai dasar untuk mendistribusikan berbagai sarana dan prasarana pengembangan wilayah secara proporsional dan merata;
b. meningkatkan aksesibilitas antar kawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan kawasan strategis yang memerlukan aksessibilitas untuk percepatan perkembangannya terutama kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten;
c. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum terlalu avan relatif jauh dari pusat pertumbuhan yang telah ada dalam rangka mempercepat upaya pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan baik formal maupun informal;
d. mendorong perkembangan kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan lainnya untuk peningkatan keefektifan dan efisiian pelayanan terhadap wilayah di sekitarnya yang lebih lanjut dapat mendorong perkembangan wilayah perdesaan;
e. meningkatkan jangkauan dan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut dan udara hingga memberikan pelayanan yang optimal terhadap daerah-daerah terpencil atau terisolir dengan diiringi peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prhubungan;
f. meningkatkan dan menjaga kelancaran transportasi yang menghubungkan daerah pesisir dan daerah pedalaman dalam rangka mendukung upaya peningkatan kegiatan produksi dan memperlancar kegiatan pemasaran hasil produksi serta mempersiapkan secara dini jalur utama evakuasi bencana;
g. mengembangkan sistem transportasi air dan pembangunan/ peningkatan dermaga di wilayah Kabupaten;
h. meningkatkan kualitas jaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air;
i. meningkatkan sarana dan prasarana sistem pelayanan air minum;
j. meningkatkan jangkauan dan kualitas jaringan kelistrikan serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik secara interkoneksi yang menghubungkan kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten dan kota lainnya;
k. mengembangkan energi alternatif bagi wilayah yang sulit dijangkau dan terisolir; dan
l. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi terutama di kawasan terisolir.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang berbasis pertanian dengan konsep agrobisnis dan agroindustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. mengembangkan sentra produksi hasil pertanian, dan pengolahan hasil pertanian, serta pemasaran baik tingkat desa, perkotaan maupun wilayah;
b. mengembangkan pusat agropolitan;
c. MENETAPKAN kawasan agropolitan dan kawasan food estate;
d. meningkatkan sarana dan prasarana penunjang kawasan agropolitan dan kawasan food estate; dan
e. mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional disertai dengan upaya untuk peningkatan produksi dan produktivitas pertanian serta pengembangan agrobisnis dan agroindustri di kawasan perdesaan.
(3) Strategi untuk pengembangan kawasan yang berbasis perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan minapolitan;
b. mengembangkan perikanan tangkap;
c. mengembangkan budidaya perikanan;
d. mengembangkan pengelolaan hasil perikanan; dan
e. meningkatkan sarana dan prasa perikanan untuk menunjang kawasan minapolitan dan kawasan perikanan tangkap.
(4) Strategi untuk pengembangan dan penataan kawasan perkotaan sehingga menjadi kawasan yang produktif, aman, nyaman dan berdaya saing sesuai potensi dan daya dukung lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan perkotaan;
b. MENETAPKAN kawasan metropolitan;
c. MENETAPKAN kawasan permukiman, industri, pergudangan, perdagangan dan jasa;
d. menyusun peraturan zonasi (zoning regulation); dan
e. mendorong optimalisasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang kota.
(5) Strategi pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur dengan berlandaskan kearifan lokal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui strategi:
a. mengembangkan perdagangan dan jasa dengan dilengkapi dengan ruang terbuka, sarana, dan prasarana serta aktifitas yang mendukung kegiatan pariwisata;
b. menyediakan ruang bagi kegiatan perdagangan informal yang bersinergi dengan kegiatan perdagangan formal;
c. mengembangkan kegiatan perdagangan eceran dan jasa komersial berskala pelayanan lokal di setiap pusat pelayanan kawasan dan pusat pelayanan lingkungan;
d. mewajibkan penyediaan parkir dan prasarana yang memadai bagi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
e. merevitalisasi atau meremajakan kawasan pasar yang tidak tertata dan/atau menurun kualitas pelayanannya;
f. mewajibkan pengembang kawasan peruntukan perdagangan dan jasa untuk mengelola limbah cair, limbah B3 dan pengelolaan sampah secara 3R; dan
g. mewajibkan pengembang kawasan perunukan perdagangan dan jasa untuk menyediakan RTH paling sedikit sebesar 10 (sepuluh) persen dari luas lahan.
(6) Strategi dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. mengembangkan potensi daya tarik wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan sesuai dengan Wilayah Pengembangan Pariwisata (WPP);
b. mengembangkan kawasan obyek wisata unggulan pada setiap WPP;
c. mengembangkan jalur pariwisata terpadu yang terintegrasi dengan pengembangan sistem prasarana wilayah;
d. mengembangkan sarana dan prasarana penunjang kepariwisataan;
e. melestarikan nilai-nilai tradisi atau kearifan budaya masyarakat lokal beserta kelanjutannya sebagai daya tarik wisata budaya;
f. melestarikan kawasan peninggalan sejarah dan situs budaya sebagai aset budaya daerah dan pariwisata;
g. meningkatkan kerjasama dalam pengelolaan pariwisata pada kawasan konservasi, kawasan lindung, cagar alam, hutan produksi, dan perkebunan melalui pengembangan ekowisata; dan
h. meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dengan pembinaan, penyuluhan, pelatihan, dan promosi bagi pengembangan pariwisata.
(7) Strategi untuk peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis serta pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah;
b. memberikan arahan pemanfaatan ruang untuk pengembangan kegiatan budidaya unggulan khususnya perkebunan dan pertanian serta kegiatan budidaya yang potensial berkembang selaras dengan strategi pengembangan struktur ruang agar sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong perkembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya;
c. membatasi perkembangan budidaya di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
d. mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan
e. Mengembangkan dan mengendalikan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan wilayah pesisir.
(8) Strategi untuk pemeliharaan, pelestarian dan peningkatan fungsi, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup meliputi kejadian taraf lingkungan dalam rangka penerapan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan berfungsi lindung, yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya serta kawasan lindung lainnya guna menjamin terciptanya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
b. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
c. mempertahankan kawasan hutan dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah, sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
d. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
e. melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perlu kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
f. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
g. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
h. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
i. mengembangkan kegiatan budidaya dan konservasi di kawasan rawan bencana;
j. MENETAPKAN kawasan strategis berfungsi lindung;
k. melestarikan keaslian fisik serta mempertahankan keseimbangan ekosistem di kawasan strategis berfungsi lindung;
l. mencegah pemanfaatan ruang di kawasan strategis yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
m. membatasi pengembangan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi lindung kawasan; dan
n. mengembangkan kegiatan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan strategis berfungsi lindung dengan kawasan budidaya terbangun.
(9) Strategi untuk peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan khusus untuk pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar aset-aset pertahanan dan keamanan; dan
c. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar aset-aset pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan.
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan;
b. rencana pembangunan jembatan utama; dan
c. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer meliputi:
1. ruas jalan Supadio; dan
2. ruas jalan batas Kota Pontianak – Tayan (Akses Tayan), (Batas Kota Pontianak-Batas Kabupaten Sanggau).
b. jaringan jalan kolektor primer meliputi:
1. ruas jalan Akses Jembatan Kapuas II;
2. ruas jalan batas Kota Pontianak – Sungai Kakap;
3. ruas jalan Sungai Raya;
4. ruas jalan Sungai Raya Dalam;
5. ruas jalan Pontianak - Sungai Durian (Batas Kota Pontianak - Sungai Durian);
6. ruas jalan Sungai Durian - Rasau Jaya; dan
7. ruas jalan lingkar kawasan metropolitan Pontianak (Outer Ring Road), mencakup Jembatan Kapuas III dan Jembatan Landak II (Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap dan Sungai Ambawang).
c. jaringan jalan lokal primer yakni jalan Kabupaten terdiri atas 13 (tiga belas) koridor meliputi:
1. Koridor Kecamatan Sungai Ambawang-Kecamatan Kuala Mandor B - perbatasan Kabupaten Landak;
2. Koridor Kecamatan Sungai Ambawang;
3. Koridor Kecamatan Sungai Raya - Kecamatan Terentang;
4. Koridor Kecamatan Sungai Raya - Kecamatan Rasau Jaya;
5. Koridor Kecamatan Sungai Raya - Kecamatan Sungai Kakap - Kecamatan Teluk Pakedai;
6. Koridor Kecamatan Rasau Jaya - Kecamatan Sungai Kakap;
7. Koridor Kecamatan Rasau Jaya - Kecamatan Kubu;
8. Koridor kecamatan Kubu;
9. Koridor Kecamatan Kubu - Kecamatan Terentang;
10. Koridor Kecamatan Kubu - Kecamatan Teluk Pakedai;
11. Koridor Kecamatan Sungai Kakap;
12. Koridor Kecamatan Sungai Kakap - Pontianak;dan
13. Koridor Kecamatan Batu Ampar.
(3) Rencana pembangunan jembatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
a. (huruf b) terdiri atas:
a. Jembatan Kapuas III di Kecamatan Sungai Kakap;
b. Jembatan Sungai Punggur Besar I, menghubungkan Parit Sarem - Sungai Nipah;
c. Jembatan Sungai Punggur Besar II, menghubungkan Rasau Jaya - Teluk Pakedai;
d. Jembatan Sungai Bulan, menghubungkan Sungai Bulan-Jangkang Satu;
e. Jembatan Sungai Kubu, menghubungkan Air Putih - Teluk Nangka;
f. Jembatan Sungai Kapuas Kecil I, menghubungkan Sungai Asam- Teluk Empening;
g. Jembatan Sungai Kapuas Kecil II, menghubungkan Kali Ampok- Permata;
h. Jembatan menghubungkan Sungai Bemban - Sungai Selamat; dan
i. Jembatan Sungai Landak, menghubungkan Desa Kuala Mandor A - Kuala Mandor B.
(4) Rencana pengembangan jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. terminal angkutan penumpang tipe A yaitu Terminal Angkutan Lintas Batas Negara di Kecamatan Sungai Ambawang;
b. terminal tipe B di Sungai Durian (Kecamatan Sungai Raya);
c. terminal tipe C di Sungai Raya (Kecamatan Sungai Raya), Rasau Jaya Umum (Kecamatan Rasau Jaya), Sungai Kakap dan Punggur (Kecamatan Sungai Kakap);
d. terminal tipe C yang akan dikembangkan yaitu di Kubu Padi dan Kuala Mandor B (Kecamatan Kuala Mandor B), Air Putih (Kecamatan Kubu), Lingga dan Pasak (Kecamatan Sungai Ambawang), Teluk Pakedai (Kecamatan Teluk Pakedai), dan Sungai Assam (Kecamatan Sungai Raya);
e. prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sungai Ambawang;
f. terminal angkutan barang di Kecamatan Sungai Ambawang; dan
g. Jembatan Timbing di Kecamatan Sungai Ambawang.
(5) Rencana pengembangan jaringan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dan pelayanan angkutan jalan yang tidak termasuk dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(6) Rincian jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan prasarana sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, terdiri as:
a. jaringan sumber daya air lintas kabupaten;
b. wilayah Sungai (WS) dan Daerah Irigasi Rawa (DIR);
c. Daerah Irigasi Permukaan (DI) kabupaten;
d. prasarana air baku untuk air bersih; dan
e. sistem pengendalian banjir.
(2) Jaringan sumber daya air lintas kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri as:
a. jaringan sumber daya air nasional yang terkait dengan wilayah kabupaten terdiri as:
1. WS strategis nasional yaitu WS Kapuas; dan
2. DIR nasional terdiri atas 3 (tiga) DIR yang meliputi DIR Teluk Bayur, DIR Kubu Komplek dan DIR Kerawang Komplek.
b. jaringan sumber daya air provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten meliputi DIR Provinsi, terdiri as 9 (sembilan) DIR yaitu DIR Kapuas Kecil I, DIR Kapuas Kec II, DIR Tebang Kacang, DIR Rasau Jaya I, II, III dan IV, DIR Jawi – Kalimas - Betutu, DIR Punggur Selat Kering, DIR Pinang Komplek, DIR Olak-Olak Kubu, DIR Teluk Nibung; dan
c. jaringan irigasi rawa kewenangan kabupaten terdiri dari 64 (enam puluh empat) DIR yang tersebar di wilayah kabupaten.
(3) Rencana pengembangan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sungai besar mencakup Sungai Kapuas, Sungai Kapuas Kecil, Sungai Punggur Besar dan Sungai Landak; dan
b. sungai kecil mencakup Sungai Ambawang, Sungai Mandor, Sungai Sepatah, Sungai Jeruju Besar, Sungai Punggur Kecil, Sungai Rasau, Sungai Bulan, Sungai Sepauk Laut, Sungai Seruat, Sungai Terentang, Sungai Kelabau, Sungai Kuluang, Sungai Mendawak, Sungai Kubu, Sungai Radak, Sungai Dayak Besar, Sungai Bengkalan, Sungai Sepada, Sungai Sapar, Sungai Kerawang, Sungai Durian Setabang, Sungai Beser, Sungai Mesjid, Sungai Sekh, Sungai Baharu, Sungai Raja Setelu, Sungai Bumbun, Sungai Ayam, Sungai Padu Ampat, Sungai Nibung, Sungai Tumiang (Kecamatan Kubu), Sungai di Jeruju Kiri (Kecamatan Batu Ampar).
(4) Di kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu:
a. Di Bemban Barat, Kecamatan Kubu;
b. Di Bemban Timur, Kecamatan Kubu;
c. Di Baharu Ambawang, Kecamatan Kubu;
d. Di Padu Empat, Kecamatan Batu Ampar;
e. Di Ence Nanan, Kecamatan Batu Ampar;
f. Di Nuri, Kecamatan Batu Ampar;
g. Di Samak, Kecamatan Batu Amar; dan
h. Di Radak, Kecamatan Kubu.
(5) Prasarana air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. intake air baku sistem jaringan air minum provinsi di kabupaten;
b. jaringan pipa transmisi air baku provinsi melalui Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Ambawang;
c. intake air baku kabupaten meliputi Sungai Kapuas dan Sungai Punggur Besar; dan
d. intake air baku kecamatan meliputi Gunung Ambawang (Kecamatan Kubu) dan Desa Batu Ampar (Kecamatan Batu Ampar).
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. normalisasi saluran/sungai;
b. pembangunan tanggul;
c. perkuatan tebing sungai dan penanggulangan abrasi pantai; dan
d. pembangunan pintu pengatur air.
(7) Rincian sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, terdiri atas:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem jaringan air minum;
c. sistem jaringan drainase; dan
d. sistem pengolahan air limbah.
(2) Pengembangan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir regional dengan sistem sanitary landfill di Kawasan Metropolitan Pontianak;
b. peningkatan Tempat Pemrosakan Akhir dengan sistem control/sanitary landfill di Kecamatan Sungai Raya;
c. pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir dengan desain control/sanitary landfill di Kecamatan Rasau Jaya, Sungai Kakap, dan Sungai Ambawang;
d. mengoptimalkan Tempat Penampungan Sementara dan Tempat Penampungan Sementara Terpadu diseluruh wilayah kecamatan;
e. pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya, melalui program 3R (reduce, reuse, recycle);
f. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan persampahan;
g. penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas bagi aparat pengelola persampahan;
h. peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pelayanan; dan
i. pengembangan alternatif pembiayaan.
(3) Pengembangan sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan air minum perkotaan menggunakan sistem perpipaan, meliputi Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Rasau Jaya, Sungai Ambawang, dan Kuala Mandor B;
b. jaringan air minum perdesaan dikembangkan sistem air minum perdesaan yaitu memanfaatkan sumber air baku yang berasal dari mata air, pegunungan, air tanah dan air sungai melalui sistem non perpipaan dan/atau jaringan perpipaan sederhana;
c. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem air minum;
d. penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas bagi aparat pengelola air minum;
e. peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaannya; dan
f. pengembangan alternatif sumber pembiayaan.
(4) Pengembangan sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, yaitu:
a. diarahkan pada daerah perkotaan, paralel dengan pembangunan jaringan jalan;
b. peningkatan pelayanan dan penanganan drainase;
c. peningkatan pelibatan stakeholders;
d. peningkatan kapasitas pengelola maupun kelembagaan; dan
e. pengembangan alternatif pembiayaan.
(5) Pengembangan sistem pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. peningkatan akses masyarakat terhadap pengelolaan air limbah sistem setempat (on site) di perkotaan dan perdesaan melalui sistem individual dan/atau komunal;
b. pengembangan prasarana dan sarana pengolahan air limbah sistem terpusat (off site) di kawasan perkotaan, terutama di kawasan perkotaan Sungai Raya, Sungai Ambawang, dan Sungai Kakap;
c. peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah;
d. penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas bagi aparat pengelola air limbah; dan
e. pengembangan alternatif sumber pembiayaan.
(1) Kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh;
b. memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
c. memiliki potensi ekspor;
d. didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
e. memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
f. berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
g. berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional; dan
h. ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggi.
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati;
b. merupakan aset kota berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem dan flora serta hutan kota;
c. memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air;
d. memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;
e. menurut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; dan
f. rawan bencana alam.
(4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kawasan pusat perdagangan dan jasa terpadu (central business district, CBD) di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap dan Sungai Ambawang;
b. kawasan pengembangan pelabuhan terdapat di Kecamatan Batu Ampar dan Sungai Kakap;
c. KTM Rasau Jaya meliputi Kecamatan Rasau Jaya, Kubu, Sungai Raya dan Teluk Padekari;
d. kawasan wisata strategis di Kecamatan Sungai Kakap;
e. kawasan metropolitan dengan sektor unggulan perikanan, terdiri dari:
1. metropolitan Batu Ampar meliputi Desa Padang Tikar Satu, Padang Tikar Dua, Nipah Panjang, Batu Ampar, dan Sungai Jawi;
2. metropolitan Kubu meliputi Desa Air Putih, Desa Kubu dan Desa Dabong;
3. metropolitan Sungai Kakap meliputi Desa Sungai Rengas, Sungai Kakap, Sungai Kupah, Tanjung Saleh dan Sepok Laut; dan
4. minapolitan Teluk Pakedai meliputi Desa Sungai Nibung, Teluk Gelam, Kuala Karang, dan Tanjung Bunga.
(5) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan perlindungan bakau (mangrove) di Kecamatan Batu Ampar, Kubu, dan Teluk Pakedai.