Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: