Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah serta Ikhtisar Laporan Keuangan Dana Desa.