Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kudus.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi isi hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
6. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas taman kanak-kanak dan pendidikan dasar.
7. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
8. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
10. Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak dan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
13. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
14. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
15. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
17. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
18. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara INDONESIA non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peran dalam bidang pendidikan.
19. Filosofi Jusgigang yang selanjutnya disebut Jusgigang adalah Filosofi bagus lagu, pinter nagaji, wasis dagang yang diartikan dengan berakhlak bagus, pintar bergerak arah ajji/martabat and pintar berdagang yang merupakan sinkronisasi religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas.
20. Kegiatan Terpadu adalah kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau Kokulikuler, Ekstrakurikuler, kegiatan umat beragama, dan/atau kegiatan wajib selain pramuka yang diikuti oleh setiap peserta didik pada satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak, pendidikan dasar.
PPK di Daerah memiliki tujuan:
a. membangun dan membekali Peserta Didik di Daerah sebagai generasi emas INDONESIA Tahun 2045 yang religius, berakhlak mulia, modern, inovatif, dan berjuang Pancasila guna menghadapi dinamika perubahan semasa depan;
b. mengembangkan platform pendidikan di Daerah yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan penuh dari publik yang melibatkan Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal dengan memperhatikan keberagaman budaya di Daerah; dan
c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, Masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK di Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan, strategi, dan prioritas;
b. penyelenggaraan PPK;
c. kebijakan rencana aksi Daerah PPK;
d. hak, kewajiban, dan tanggung jawab;
e. penilaian, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
f. peran serta Masyarakat dan dunia usaha; dan
g. pendanaan.