Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Kuningan.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kuningan.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5. Unit Kerja yang Membidangi Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit kerja pada Sekretariat Daerah yang membidangi kesejahteraan rakyat.
6. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang bersifat masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menyemaiakan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa INDONESIA lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum berbasis kitab kuning atau atao dirasah islamah dengan pola pendidikan muallimin.
8. Kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tajus ilmu islam di pesantren.
9. Dirasah Islamiah dengan pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis dan terorganisasi.
10. Sumber Daya Manusia Pesantren adalah para pihak yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pesantren, meliputi Kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, dan Dewan Musaykikh, serta Majelis Musayikh.
11. Kiai, Syeikh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan dan/atau pengasuh Pesantren.
12. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
13. Rekognisi Pesantren adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
14. Afirmasi Pesantren adalah penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.
15. Fasilitasi Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
16. Pembinaan Pesantren adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan oleh Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
17. Pemberdayaan Pesantren adalah usaha atau proses yang dilakukan agar Pesantren lebih mampu melaksanakan pengelolaan Pesantren secara mandiri.