Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Kuningan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kuningan.
4. Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan yang selanjutnya disebut DPKBPPK PA adalah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
6. Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
7. Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
8. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan as perkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
9. Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan as perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
10. Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
11. Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matra nya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
12. Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
13. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
14. Pengampuan adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum.
15. Tim pembina penyelenggaraan ketahanan keluarga daerah adalah tim yang memiliki tugas merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan ketahanan keluarga, serta memfasilitasi pembentukan kader dan tenaga motivator serta ketahanan keluarga.
16. Kader dan motivator penyelenggaraan ketahanan keluarga adalah yang memiliki tugas mengidentifikasi, memberikan motivasi, mediasi, mendidik, merencanakan, dan mengadvokasi penyelenggaraan ketahanan keluarga.