PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Perlindungan Perempuan dari tindak Kekerasan meliputi:
a. pencegahan;
b. pelayanan terhadap Perempuan korban Kekerasan; dan
c. penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan.
{l) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat {l) huruf a dilakukan dengan cara:
a. membentuk jaringan kerja sama dalam upaya pencegahan dari tindak Kekerasan dengan aparatur penegak hukum, aparatur pemerintah termasuk pihak sekolah baik negeri maupun swasta, masyarakat dan keluarga;
b. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pencegahan tindak Kekerasan dengan melibatkan swasta, masyarakat, dan keluarga;
c. melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dari tindak kekerasan;
d. melakukan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan terhadap perempuan kepada pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya di Daerah.
e. Membangun partisipasi dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha terhadap Perlindungan Perempuan dari tindak Kekerasan;
f. membangun dan menyediakan sistem informasi yang lengkap dan mudah di akses; dan
g. membuka pos pengaduan Perlindungan Perempuan dari tindak kekerasan di setiap kecamatan dan/ atau desa.
(2) pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
(3) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pencegahan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi, kementerian, lembaga dan/ atau instansi terkait.
(1) Pelayanan terhadap perempuan korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. penerimaan laporan dan/ atau penjangkauan korban kekerasan;
b. perlindungan terhadap pihak pelapor;
c. pemberian informasi tentang hak korban Kekerasan;
d. fasilitasi pemberian layanan kesehatan;
e. fasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
f. fasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
g. penyediaan layanan hukum;
h. identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
1. identifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban Kekerasan dan keluarga korban Kekerasan yang perlu dipenuhi segera;
j. fasilitasi kebutuhan korban Kekerasan penyandang disabilitas;
k. koordinasi dan kerja sama atas pemenuhan hak korban kekerasan dengan lembaga lainnya; dan
1. pemantauan pemenuhan hak korban kekerasan oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPTD PPA.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diterima oleh UPTD PPA secara langsung dan / atau tidak langsung melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari korban, keluarga korban, pendamping, wali korban, dan orang yang mengetahui, melihat, dan/ a tau menyaksikan peristiwa tindak pidana kekerasan.
(3) Dalam hal korban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), UPTD PPA menyelenggarakan layanan penguatan psikologis.
(1) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, UPTD PPA melakukan identifikasi kasus.
(2) ldentifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mengetahui riwayat penanganan yang diterima korban;
b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis korban; dan
c. menentukan kebutuhan korban.
( 1) Dalam hal korban belum hadir pada saat penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, UPTD PPA melaksanakan penjangkauan di lokasi korban berada.
(2) Penjangkauan korban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakaan oleh UPTD PPA bersama dengan unit pelaksana teknis daerah, perangkat daerah terkait, dan/ a tau kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kondisi korban.
Pasal 1 1 Informasi tentang hak korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. informasi atas seluruh proses penanganan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban; dan
b. informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan proses hukum.
(1) Fasilitasi pemberian layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh UPTD PPA melalui fasilitasi korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Pelaksanaan fasilitasi pemberian layanan kesehatan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari korban sesuai dengan kebutuhan korban.
(1) Fasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan oleh UPTD PPA sesuai dengan kebutuhan korban.
(2) Dalam hal berdasarkan kebutuhan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penguatan psikologis, UPTD PPA memfasilitasi korban kepada fasilitasi pelayanan Kesehatan, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial, Kepolisisn Negara Republik INDONESIA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perangkat daerah dan/ atau kementerian/lembaga terkait.
Fasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh UPTD PPA dengan memfasilitasi korban kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(1) Penyediaan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh UPTD PPA dengan menyediakaan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum kepada korban.
(2) Dalam hal korban membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA dapat menyediakan advokat.
(3) Selain pendampingan oleh advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPTD PPA dapat menyediakan paralegal atau ahli hukum untuk memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum.
(1) Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh UPTD PPA dengan melakukan identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi terhadap korban sesuai dengan kebutuhan korban.
(2) Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. tingkat pendidikan;
b. usia;
c. keahlian;
d. minat dan bakat;
e. pengalaman dalam mengikuti pelatiihan; dan/atau
f. riwayat pekerjaan.
(3) Hasil identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi yang disampaikan kepada perangkat daerah terkait.
(1) Identifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban Kekerasan dan keluarga korban Kekerasan yang perlu dipenuhi segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh UPTD PPA melalui pendataan dan penggalian informasi kebutuhan penampungan sementara terhadap korban.
(2) Pendataan dan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. tingkat ancaman terhadap korban yang membahayakan jiwa;
b. keamanan dan keselamatan korban;
c. percepatan penanganan dan pemulihan korban;
d. kemudahan akses dalam pendampingan korban; dan
e. penyiapan pemulangan korban sebelum kembali ke daerah asal.
(3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rekomendasi UPTD PPA dalam fasilitasi penampungan sementara yang disampaikan kepada perangkat daerah dan/ a tau kementerian/lembaga terkait.
(1) Fasilitasi kebutuhan korban kekerasan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dilaksanakan oleh UPTD PPA dengan memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas kepada perangkat daerah dan/ atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Fasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang fasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Koordinasi dan kerja sama atas pemenuhan hak korban kekerasan dengan lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf j dilaksanakan oleh UPTD PPA dengan cara:
a. mengoordinasikan penanganan kasus bersama; dan
b. melakukan kerja sama penyelenggaraan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
(2) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPTD PPA dengan unit pelaksana teknis Daerah, Perangkat Daerah terkait, pemerintah daerah Provinsi, instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan di bidang hak asasi manusia, unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, kementerian/lembaga terkait, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/ atau institusi lainnya.
(1) Pemantauan pemenuhan hak korban kekerasan oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k dilaksanakan melalui pemantauan pemenuhan hak korban dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana Kekerasan.
(2) Pemantauan pemenuhaan hak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana kekerasan.
(3) UPTD PPA membuat laporan pemantauan pemenuhaan hak korban dan diberikan kepada korban, keluarga korban, dan/ atau pendamping.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan terhadap perempuan korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Perempuan.
(2) Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dilaksanakan melalui:
a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan korban Kekerasan tingkat Daerah;
b. penyediaan kebutuhan spesifik bagi perempuan dalam situasi darurat dan kondisi khusus tingkat Daerah;
c. pengembangan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan hak perempuan tingkat Daerah;
d. penguatan jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah;
e. fasilitasi upaya pemenuhan standar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah; dan
f. pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan tingkat Daerah.