Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup yang mempunyai kewenangan di bidang lingkungan hidup.
7. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
8. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditir, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
11. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
12. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
13. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan /atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan atau Kegiatannya di luar Usaha dan / atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
14. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
15. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
16. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional
17. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
18. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau kegiatan.
19. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
20. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga Pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
21. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
22. Informasi Rencana Tata Ruang selanjutnya disebut IRTR adalah informasi yang berisikan tentang hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijkan dan strategi, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lumajang.
(1) Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup melakukan penelitian berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 setelah mendapatkan penugasan dari Bupati.
(2) Dalam hal UKL UPL diajukan untuk kegiatan pemerintah, Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menyampaikan berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL kepada Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup untuk dilakukan penelitian berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL.
(3) Berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah dinyatakan lengkap secara administrasi dilakukan pemeriksaan formulir UKL-UPL dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Pemrakarsa harus hadir dalam pemeriksaan UKL-UPL.
(5) Dalam hal Pemrakarsa berhalangan hadir, harus menunjuk perwakilan dengan surat kuasa bermaterai cukup.
(6) Apabila dalam proses pemberian rekomendasi UKL-UPL berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana pada ayat (3), terdapat persyaratan yang belum lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup mengembalikan formulir UKL-UPL dimaksud kepada Pemrakarsa.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan UKL-UPL.
(8) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup mengajukan permohonan penandatanganan persetujuan atau penolakan Izin Lingkungan kepada Bupati berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) bagi sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(9) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk penerbitan persetujuan atau penolakan Izin Lingkungan bagi kegiatan Pemerintah.
(1) Permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) selanjutnya dilakukan evaluasi.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka :
a. Bupati menugaskan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup; dan
b. Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu meneruskan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup;
(3) Pelaksanaan evaluasi oleh Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan melibatkan:
a. Tim teknis ; dan/atau
b. Tenaga ahli /pakar.
(4) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya memberikan arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan.
(5) Arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan sebagaimana ayat (4) berupa surat keterangan yang memuat perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL atau perubahan Izin Lingkungan dilakukan tanpa melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL.
(6) Arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a. Pemegang Izin Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang proses perizinannya tidak melalui lembaga OSS;
b. Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu bagi usaha dan/atau kegiatan yang perizinannya melalui lembaga OSS serta bagi kegiatan Pemerintah untuk diteruskan kepada Pemegang Izin Lingkungan.
(7) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b yang berpengaruh terhadap lingkungan, huruf c sampai dengan huruf e, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL.
(8) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dan huruf b yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan dan huruf f, perubahan Izin Lingkungan dilakukan tanpa melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL.
(1) Permohonan arahan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) selanjutnya dilakukan evaluasi.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka :
a. Bupati menugaskan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup; dan
b. Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu meneruskan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup;
(3) Pelaksanaan evaluasi oleh Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan melibatkan:
a. Tim teknis ; dan/atau
b. Tenaga ahli /pakar.
(4) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya memberikan arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan.
(5) Arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan sebagaimana ayat (4) berupa surat keterangan yang memuat perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL atau perubahan Izin Lingkungan dilakukan tanpa melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL.
(6) Arahan tindak lanjut perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a. Pemegang Izin Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang proses perizinannya tidak melalui lembaga OSS;
b. Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu bagi usaha dan/atau kegiatan yang perizinannya melalui lembaga OSS serta bagi kegiatan Pemerintah untuk diteruskan kepada Pemegang Izin Lingkungan.
(7) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b yang berpengaruh terhadap lingkungan, huruf c sampai dengan huruf e, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL.
(8) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kategori perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dan huruf b yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan dan huruf f, perubahan Izin Lingkungan dilakukan tanpa melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL.