PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pola penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:
a. fungsional, yaitu pola pelayanan publik diberikan oleh Penyelenggara, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya;
b. terpusat, yaitu pola pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh Penyelenggara berdasarkan pelimpahan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terpadu, terdiri:
1. satu pintu atau, yaitu pola pelayanan terpadu satu atap diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu; dan
2. satu pintu, yaitu pola pelayanan terpadu satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
d. Gugus tugas, yaitu petugas pelayanan publik secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas yang ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pola penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Dalam memberikan pelayanan publik, Organisasi Penyelenggara dan Pelaksana wajib menaati tata perilaku sebagai aturan internal.
(2) Tata Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya mengatur agar Organisasi Penyelenggara dan Pelaksana:
a. bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional;
b. bertindak adil dan non diskriminatif;
c. peduli, teliti dan cermat;
d. bersikap ramah dan bersahabat;
e. bersikap tegas dan tidak memberikan pelayanan yang tidak berbelit-belit;
f. bersikap mandiri dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun; dan
g. berperilaku lain yang menunjang terlaksananya penyelenggaran pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat.
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala paling kurang 1 (Satu) tahun satu tahun.
(2) Pedoman Survey Kepuatan Masyarakat digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(3) Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap setiap jenis penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan indikator dan metodologi survey sesuai kebutuhan.
(4) Penyelenggara pelayanan publik mempublikasikan hasil terhadap Survey Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap penyelenggaraan setiap jenis pelayanan publik dan metodologi survey yang digunakan.
(5) Hasil Survey Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh Menteri dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah penyusunan survey kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Organisasi Penyelenggara wajib menyusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Organisasi Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(2) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan.
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.
(2) Setiap informasi harus dapat diperoleh masyarakat dengan cara cepat, tepat, mudah dan sederhana.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi pelayanan publik, yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan non elektronik, sekurang-kurangnya meliputi:
a. profil Penyelenggara;
b. profil Organisasi Penyelenggara;
c. profil Pelaksana;
d. standar pelayanan;
e. maklumat pelayanan;
f. pengelolaan pengaduan; dan
g. penilaian kinerja.
(1) Penyelenggara, Organisasi Penyelenggara, dan Pelaksana wajib mengelola dan memelihara sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pelaksana wajib memberikan laporan kepada Penyelenggara/Organisasi Penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, sesuai standar pelayanan.
(1) Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh Orang yang tidak berhak.
(3) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil dan balita serta korban bencana.
(4) Penyediaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjamin aksesibilitas pengguna layananandisesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biaya/tarif pelayanan publik merupakan tanggung jawab Daerah dan/atau masyarakat.
(2) Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Daerah apabila diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan publik.
(4) Penentuan biaya/tariff pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)ditetapkan dengan persetujuan DPRD, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara dan/atau Organisasi penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
(2) Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari pendapatan hasil pelayanan publik.
(1) Penyelenggara dan/atau Organisasi penyelenggara wajib menyusun materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan dan menyediakan sarana pengaduan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. aspek institusional;
b. aspek prosedural;
c. bersifat integratif; dan
d. bersifat komprehensif.
(3) Prinsip pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. objektivitas;
b. koordinasi;
c. efektivitas dan efisiensi;
d. akuntabilitas; dan
e. transparan.
(4) Proses penanganan pengaduan oleh Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dilakukan melalui:
a. konfirmasi dan klarifikasi;
b. penelitian dan pemeriksaan;
c. laporan hasil penelitian dan pemeriksaan; dan
d. penyampaian informasi hasil penanganan pengaduan kepada pengadu.
(5) Materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penentuan Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan pengaduan;
b. penentuan tata cara pengadilan pengaduan dari penerima pengaduan kepada Pejabat Teknis yang berwenang;
c. penentuan tata cara pemberian informasi kepada yang mengajukan pengaduan tentang hambatan yang muncul dalam proses penyelesaian masalah;
d. penentuan tata cara pemberian informasi dari petugas lapangan kepada petugas administrasi tentang sudahatau belum diselesaikannya masalah dan penginformasian hambatan-hambatan yang ada;dan
e. penginformasian kepada Pihak yang mengajukan pengaduan, dalam hal masalah yang dikeluhkan telah berhasil diselesaikan.
(6) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari sejak menerima pelayanan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan materi dan mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Masyarakat berhak mengajukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggaradan/atau Organisasi Penyelenggara, DPRD dan Lembaga lain yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
b. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
(1) Bupati atau Pimpinan OPD dan BUMD berwenang menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan/atau berdasarkan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atauoleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari sejak pengadu menerima pelayanan.
(3) Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
a. nama dan alamat lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil yang diderita;
c. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
d. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(4) Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugidalam surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas Pengadu dapat dirahasiakan.
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduan.
(2) Dalam hal pengadu membutuhkan dokumenterkentang dengan pengaduannya dari Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dan/atau Pelaksana untuk mendukung pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dan/atau Pelaksana wajib memberikannya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dan/atau Pelaksana wajib memberikan tanda terima pengaduan.
(2) Tanda terima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas Pengadu secara lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
c. tempat dan waktu penerimaan pengaduan;dan
d. tanda tangan serta nama pejabat/pegawai yang menerima pengaduan.
(3) Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dan/atau Pelaksana wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (Empat Belas) Hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41ayat (3).
(4) Dalam hal materi aduan tidak lengkap, Pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak menerima tanggapan dari Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dan/atau Pelaksana sebagaimana diinformasikan oleh pihak Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara dan/atau Pelaksana.
(5) Dalam hal bekas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
(1) Pengaduan terhadap Pelaksana ditujukan kepada Atasan Pelaksana.
(2) Pengadutan terhadap Organisasi Penyelenggara ditujukan kepada Atasan satuan kerja penyelenggara.
(3) Pengaduan terhadap Organisasi Penyelenggara yang berbentuk BUMD ditujukan kepada Bupati.
(1) Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
(2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam memeriksa materi pengaduan, Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, non diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
(2) Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara wajib menerima dan merespon pengaduan.
(3) Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak terkait karena alasan tertentu yang dapat mengancam akibat kepentingan pengadu, dengan pendapat dapat dilakukan secara terpisah.
(4) Dalam hal Pengadu menuntut ganti rugi, pihak Pengadu menguraikan kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, Penyelenggara dan/atau Pelaksana wajib menjaga kerahasiaan.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah Pimpinan Penyelenggara dan/atau Pimpinan Organisasi Penyelenggara dan/atau Pelaksana berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
(1) Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara wajib MEMUTUSKAN hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (Enam Puluh) Hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak Pengadu paling lambat 14 (Empat Belas) Hari sejak diputuskan.
(3) Dalam hal Penuntut ganti rugi, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah ganti rugi dan batas waktu pembayarannya.
(4) Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana di lingkungan OPD dan BUMD yang bersangkutan setiap akhir tahun anggaran dan berkelanjutan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana.
(3) Evaluasi terhadap kinerja Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur, dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas-asas pelayanan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur secara menyeluruh dari aspek:
a. masukan, merupakan indikator keberhasilan efisiensi sumber daya untuk menghasilkan keluaran dan hasil; dan
b. proses, merupakan indikator kejelasan prosedur, penyederhanaan prosedur, kecepatan, ketepatan dengan biaya murah; dan
c. keluaran, merupakan indikator tingkat kepuasan pelayanan dan peningkatan pelayanan.
(1) Penyelenggara/atau Organisasi Penyelenggara wajib melakukan penyeleksian terhadap Pelaksana secara transparan, tidak diskriminatif dan adil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara wajib memberikan penghargaan kepada Pelaksana yang memiliki prestasi kerja.
(3) Penyelenggara dan/atau Organisasi Penyelenggara wajib memberikan sanksi kepada Pelaksana yang melakukan pelanggaran ketentuan internal penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyeleksian, pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati.