Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu.
4. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Luwu.
6. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kecamatan.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dan berwenang untuk mengatur urusan kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan berada di daerah Kabupaten.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Kecamatan, dan Kelurahan.
9. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara pemerintahan yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa.
1, 10. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
11. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/ Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang berwenang melakukan perencanaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan dan penelitian pembangunan daerah, serta piensan bahan peraturan pembuatan kebijakan umum Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan Kabupaten Luwu.
12. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
13. Pembangunan Daerah adalah pembangunan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan kerja, pangan beruasah, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
14. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang meliputi berbagai unsur penunjang kepentingan, diantaranya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah daerah dalam jangka waktu tertentu.
15. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
16. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan proses perencanaan daerah yang terdiri dari sub sistem penyusunan, penetapan, penganggaran, koordinasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana untuk menghasilkan rencana-rencana yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan.
17. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut disebut RPJPN Nasional adalah dokumen perencanaan pembangun nasional nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut disebut RPJMN Nasional adalah dokumen perencanaan pembangun nasional nasual untuk periode 5 (lima) tahun.
19. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut disebut RPJPD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangun nasional daerah Provinsi untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota selanjutnya disebut r.tRW Kabupaten dan Kabupaten/Kota adalah rencana struktur tata ru wg yang mengatur struktur dan pola ruang yang merupakan per jabaran RPJPD dan mencakup pada RTRW Nasional.
21. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten adalah dokumen perencanaan daerah kabupaten untuk periode 5 (lima) tahun.
22. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten selanjutnya disebut disebut RPJPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangun nasional daerah Kabupaten untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
23. Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah rencana strategis strategi kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
24. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten dengan masa p eriodi 1 (satu) tahun.
25. Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah dengan masa periode 1 (satu) tahun.
26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
27. Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai kondisi yang diinginkan dan akan dituju pada akhir periode perencanaan.
28. Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yg akan dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
29. Perumusan Kepentingan adalah pihak-pihak yang lansung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
30. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum konsultasi publik antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan perencanaan pembangunan.
31. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah SKPD yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
32. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.
33. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program prioritas kewilayahan.
34. Rencana Kerja Pembangunan Desa, selanjutnya disebut RKPDesa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan ketersediaan pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta pra kinerja, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang diampu dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal capaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
35. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
36. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
37. Musyawarah RPJPD, selanjutnya disebut Musrenbang RPJPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusunkan RPJPD.
38. Musyawarah RPJMDes, selanjutnya disebut Musrenbang RPJMD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusunkan RPJMD.
39. Musyawarah RKPD, selanjutnya disebut Musrenbang RKPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusunkan RKPD.
40. Musrenbang RKPD di Kecamatan, selanjutnya disebut Musrenbang Kecamatan merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas pembangunan desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD.
41. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut Musrenbang RPJM-Desa adalah forum musyawarah desa secara khusus diselenggarakan untuk menyampaikan rencana pembangunan desa 5 (lima) tahun dan diadatkan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
42. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan, selanjutnya disebut Musrenbang RKP-Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah antar tahunan yang melibatkan stakeholder desa/kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyampaikan rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
43. Pagu Indikatif adalah rancanganawal program prioritas dan satuan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD dirinci berdasarkan pugu indikatif sektoral SKPD dan pugu indikatif wilayah Kecamatan.
44. Pagu Indikatif Sektoral SKPD yaitu sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD dan penentuan alokasi al belanja nya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
45. Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan yang selanjutnya disingka: PIWK adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kecamatan dan dilaksanakan oleh SKPD yang partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berasaskan kebutuhan dan prioritas program.
46. Pemangku Kepentingan Pembangunan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan azas :
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan daerah;
c. kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profrosionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efisiensi; dan
i. efektivitas.
Sistem perencanaan pembangunan daerah dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan perencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan dan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Pasal 4
Sistem perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk :
a. mewujudkan koordinasi, dan sinergitas antar pelaku pembangunan.
b. terciptanya sinkronisasi, dan sinergitas baik antar-daerah, antar-ruang, antar-fungsi pemerintah maupun antar provinsi dan kabupaten;
c. terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan azas :
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan daerah;
c. kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profrosionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efisiensi; dan
i. efektivitas.
Sistem perencanaan pembangunan daerah dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan perencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan dan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Sistem perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk :
a. mewujudkan koordinasi, dan sinergitas antar pelaku pembangunan.
b. terciptanya sinkronisasi, dan sinergitas baik antar-daerah, antar-ruang, antar-fungsi pemerintah maupun antar provinsi dan kabupaten;
c. terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Perencanaan pembangunan daerah dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan:
a. teknokratik;
b. partisipatif;
c. politik;
d. atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up);
e. kompetitif; dan
f. sosio-kultural.
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(2) Perencanaan Pembangunan Daerah terintegrasi dengan rencana tata ruang.
(3) Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi, dan potensi yang dimiliki daerah serta dinamika lingkungan strategis.
(4) Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan dengan spesifik (specific), terukur (measurable), dapat dilaksanakan (achievable, dan memperhatikan fungsi waktu (times).
Perencanaan pembangunan daerah dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan:
a. teknokratik;
b. partisipatif;
c. politik;
d. atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up);
e. kompetitif; dan
f. sosio-kultural.
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(2) Perencanaan Pembangunan Daerah terintegrasi dengan rencana tata ruang.
(3) Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi, dan potensi yang dimiliki daerah serta dinamika lingkungan strategis.
(4) Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan dengan spesifik (specific), terukur (measurable), dapat dilaksanakan (achievable, dan memperhatikan fungsi waktu (times).
(1) Perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan pengawasan.
(2) Perencanaan pembangunan daerah mencakup penyelenggaraan semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan, sesuai dengan kewenangan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam wilayah Kabupaten.
(3) Rencana Pembangunan Daerah disusun secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dan perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan yang berada dalam pembinaan pemerintah daerah.
(4) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan:
a. RPJPD;
b. RTRW;
c. RPJMD;
d. Renstra SKPD;
e. RKPD; dan
f. Renja SKPD.
(5) Perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam cakupan daerah harus terintegrasi dan bersinergi dengan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diwujudkan dalam bentuk:
a. RPJM-Desa; dan
b. RKP-Desa/Kelurahan.
Tahapan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten meliputi:
a. penyusunan rencana;
b. penetapan rencana;
c. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana.
(1) Tahapan Penyusunan RPJPD dilakukan melalui urutan:
a. penyusunan rancangan awal;
b. musrenbang;
c. penyusaan rancangan akhir;
d. penetapan RPJPD; dan
e. sosialisasi.
(2) Tahapan Penyusunan RTRW Kabupaten dilakukan dengan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal;
b. musrenbang;
c. penyusunan rancangan akhir;
d. penetapan RTRW; dan
e. sosialisasi.
(3) Tahapan Penyusunan RPJMD Kabupaten dan RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal;
b. musrenbang;
c. penyusunan rancangan akhir;
d. penetapan RPJMD; dan
e. sosialisasi.
(4) Tahapan Penyusunan Renstra SKPD Kabupaten dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awan;
b. forum konsultasi publik;
c. penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD; dan
d. penetapan.
(5) Tahapan Penyusunan RKPD Kabupaten dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. persiapan penyusunan RKPD;
b. penyiapan rancangan awal;
c. penyusunan rancangan RKPD;
d. pelaksanaan musrenbang RKPD;
e. penyusunan rancangan akhir RKPD; dan
f. penetapan.
(6) Tahapan Penyusunan Renja SKPD Kabupaten dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal;
b. penyiapan rancangan akhir; dan
c. penetapan.
(7) Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan RPJM-Desa;
b. pelaksanaan musrenbang RPJM-Desa; dan
c. penetapan RPJM-Desa.
(8) Tahapan Penyuskan RKP-Desa dilakukan melalui urutan:
a. penyusunan rancangan RKP-Desa;
b. pelaksanaan musrenbang RKP-Desa; dan
c. penetapan RKP-Desa.
Pasal 16
(1) Penyusunan RTRW Kabupaten disusun oleh Bappeda Kabupaten dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan.
(2) Penyuson RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RTRW Provinsi dan RPJPD Kabupaten dengan memperhatikan RPJMD Kabupaten.
(3) Penyusunan RTRW kabupaten dilakukan melalui proses sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 17
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang RTRW sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan tertulis dari BKPRD Provinsi.
Pasal 28
(1) RKPD memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah; dan
b. program prioritas pembangunan daerah; dan
c. rencana kerja, pendanaan, dan prakiraan maju.
(2) Rencana kerja, pendanaan, dan prakiraan maju sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c, mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 29
(1) Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) huruf a, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan tahun yang direncanakan.
(2) Program prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) huruf b, memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RFJMD pada tahun yang direncanakan.
(3) Rencana kerja, pendanaan era pendanaan serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 a/at (2), memuat program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, disertai perhitungan kebutuhan dana dan bersumber dari APBD untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(4) sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Pasal 28 ayat (2), yaitu kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang didasari pada APBN dan/atau APBD provins dalam pencapaian sasarannya, melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk dana, at material maupun daya manusia dan teknologi.
Tahapan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten meliputi:
a. penyusunan rencana;
b. penetapan rencana;
c. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana.
(1) Tahapan Penyusunan RPJPD dilakukan melalui urutan:
a. penyusunan rancangan awal;
b. musrenbang;
c. penyusaan rancangan akhir;
d. penetapan RPJPD; dan
e. sosialisasi.
(2) Tahapan Penyusunan RTRW Kabupaten dilakukan dengan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal;
b. musrenbang;
c. penyusunan rancangan akhir;
d. penetapan RTRW; dan
e. sosialisasi.
(3) Tahapan Penyusunan RPJMD Kabupaten dan RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal;
b. musrenbang;
c. penyusunan rancangan akhir;
d. penetapan RPJMD; dan
e. sosialisasi.
(4) Tahapan Penyusunan Renstra SKPD Kabupaten dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awan;
b. forum konsultasi publik;
c. penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD; dan
d. penetapan.
(5) Tahapan Penyusunan RKPD Kabupaten dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. persiapan penyusunan RKPD;
b. penyiapan rancangan awal;
c. penyusunan rancangan RKPD;
d. pelaksanaan musrenbang RKPD;
e. penyusunan rancangan akhir RKPD; dan
f. penetapan.
(6) Tahapan Penyusunan Renja SKPD Kabupaten dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal;
b. penyiapan rancangan akhir; dan
c. penetapan.
(7) Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan RPJM-Desa;
b. pelaksanaan musrenbang RPJM-Desa; dan
c. penetapan RPJM-Desa.
(8) Tahapan Penyuskan RKP-Desa dilakukan melalui urutan:
a. penyusunan rancangan RKP-Desa;
b. pelaksanaan musrenbang RKP-Desa; dan
c. penetapan RKP-Desa.
(1) Bappeda Kabupaten menyiapkan rancangan awal.
(2) Rancangan awal RPJPD Kabupaten sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
(3) Dalam penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(1) Bappeda Kabupaten menyiapkan rancangan awal.
(2) Rancangan awal RPJPD Kabupaten sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
(3) Dalam penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJPD Kabupaten, diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(2) Bappeda Kabupaten menyelenggarakan Musrenbang RPJPD Kabupaten.
(3) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan.
(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJPD Kabupaten, diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(2) Bappeda Kabupaten menyelenggarakan Musrenbang RPJPD Kabupaten.
(3) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan.
Pasal 12
(1) Rancangan akhir RPJPD dirumuskan oleh Bappeda berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penyajian rancangan akhir RPJPD disusun menurut sistematika yang telah disusun sebagaimana disajikan pada rancangan awal RPJPD.
(3) Rancangan akhir RPJPD disampaikan kepada DPRD, dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.
(1) Rancangan akhir RPJPD dirumuskan oleh Bappeda berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penyajian rancangan akhir RPJPD disusun menurut sistematika yang telah disusun sebagaimana disajikan pada rancangan awal RPJPD.
(3) Rancangan akhir RPJPD disampaikan kepada DPRD, dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.
Pasal 13
(1) DPRD bersama Bupati membahas rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD.
(2) RPJPD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubernur.
Pasal 14
(1) Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama dengan DPRD kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
Pasal 15
(1) Bupati wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada seluruh komponen masyarakat.
(2) RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dapat dijadikan pedoman dalam menyusun visi, misi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati untuk periode berkenaan.
(3) Sekretaris Daerah atau oleh Bappeda menjelaskan kepada calon Bupati dan calon Wakil Bupati tentang arah pembangunan dan sasaran pokok RPJPD periode berkenaan.
(4) Bappeda menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh calon Bupati dan calon Wakil Bupati dalam merumuskan visi, misi dan program.
(5) Bentuk dan format visi, misi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memperhatikan tatacara penyusunan perencanaan pembangunan.
(1) DPRD bersama Bupati membahas rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD.
(2) RPJPD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubernur.
(1) Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama dengan DPRD kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
Pasal 15
(1) Bupati wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada seluruh komponen masyarakat.
(2) RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dapat dijadikan pedoman dalam menyusun visi, misi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati untuk periode berkenaan.
(3) Sekretaris Daerah atau oleh Bappeda menjelaskan kepada calon Bupati dan calon Wakil Bupati tentang arah pembangunan dan sasaran pokok RPJPD periode berkenaan.
(4) Bappeda menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh calon Bupati dan calon Wakil Bupati dalam merumuskan visi, misi dan program.
(5) Bentuk dan format visi, misi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memperhatikan tatacara penyusunan perencanaan pembangunan.
(1) Penyusunan RTRW Kabupaten disusun oleh Bappeda Kabupaten dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan.
(2) Penyuson RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RTRW Provinsi dan RPJPD Kabupaten dengan memperhatikan RPJMD Kabupaten.
(3) Penyusunan RTRW kabupaten dilakukan melalui proses sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 17
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang RTRW sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan tertulis dari BKPRD Provinsi.
(1) Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan umum keuangan daerah.
(2) Dalam menyusun rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda mendapat masukan dari SKPD dan para pemangku kepentingan di daerah.
(3) Rancangan Awal RPJMD memuat penyajian visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dengan mengacu pada RPJPD, RPJM Provinsi dan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
(1) Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan umum keuangan daerah.
(2) Dalam menyusun rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda mendapat masukan dari SKPD dan para pemangku kepentingan di daerah.
(3) Rancangan Awal RPJMD memuat penyajian visi dan misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dengan mengacu pada RPJPD, RPJM Provinsi dan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
Pasal 19
(1) Kepala SKPD menyusun rancangan Renstra SKPD sesuai dengan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (dibahas dalam forum SKPD menjadi Renstra SKPD yang kemudian disamin paikan oleh Kepala SKPD kepada Bappeda untuk diverifikasi.
(3) Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dengan berpedoman pada RPJPD.
(4) Bappeda menyempurnakan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMD dengan menggunakan hasil verifikasi dan integrasi Renstra SKPD.
(1) Kepala SKPD menyusun rancangan Renstra SKPD sesuai dengan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (dibahas dalam forum SKPD menjadi Renstra SKPD yang kemudian disamin paikan oleh Kepala SKPD kepada Bappeda untuk diverifikasi.
(3) Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dengan berpedoman pada RPJPD.
(4) Bappeda menyempurnakan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMD dengan menggunakan hasil verifikasi dan integrasi Renstra SKPD.
Pasal 20
(1) Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD.
(2) Rangkaian kegiatan Musyawarah RPJMD, meliputi penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan RPJMD dari para pemangku kepentingan pembangun di daerah.
(3) Rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dan rancangan RPJMD menjadi bahan pada Musrenbang RPJMD.
(4) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan oleh Bappeda dalam rangka menyusun rancangan RPJMD yang diikuti oleh anggota DPRD untuk unsur Pemerintah Daerah dan mengikut sertakan unsur masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RPJMD diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD.
(2) Rangkaian kegiatan Musyawarah RPJMD, meliputi penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan RPJMD dari para pemangku kepentingan pembangun di daerah.
(3) Rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dan rancangan RPJMD menjadi bahan pada Musrenbang RPJMD.
(4) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan oleh Bappeda dalam rangka menyusun rancangan RPJMD yang diikuti oleh anggota DPRD untuk unsur Pemerintah Daerah dan mengikut sertakan unsur masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Musrenbang RPJMD diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 21
(1) Rancangan akhir RPJMD dirumuskan oleh Bappeda, berdasarkan kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(2) Rancangan akhir disampaikan kepada Bupati untuk dikonsultasikan kepada Gubernur.
(3) Rancangan akhir RPJSD disampaikan kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sebelum konsultasi dilakukan.
(1) Rancangan akhir RPJMD dirumuskan oleh Bappeda, berdasarkan kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(2) Rancangan akhir disampaikan kepada Bupati untuk dikonsultasikan kepada Gubernur.
(3) Rancangan akhir RPJSD disampaikan kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sebelum konsultasi dilakukan.
(1) DPRD bersama Bupati membahas rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
(2) Sebelum RPJMD diajukan menjadi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RPJMD dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati cilantik, setelah dikonsultasikan dengan Gubernur melalui Bappeda Provinsi, untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
(3) Rekomendasi Bappeda Provinsi terhadap rancangan akhir RPJMD Kabupaten dijadikan sebagai bahan penetapan RPJMD.
(4) Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama dengan DPRD kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 23
(1) Bupati menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada seluruh komponen masyarakat.
(2) Seluruh komponen masyarakat dapat membantu Pemerintah Daerah menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) DPRD bersama Bupati membahas rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
(2) Sebelum RPJMD diajukan menjadi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RPJMD dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati cilantik, setelah dikonsultasikan dengan Gubernur melalui Bappeda Provinsi, untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
(3) Rekomendasi Bappeda Provinsi terhadap rancangan akhir RPJMD Kabupaten dijadikan sebagai bahan penetapan RPJMD.
(4) Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama dengan DPRD kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 23
(1) Bupati menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada seluruh komponen masyarakat.
(2) Seluruh komponen masyarakat dapat membantu Pemerintah Daerah menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) SKPD menyiapkan rancangan awal Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya seiring dengan penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(2) SKPD menyusun rancangan awal Renstra-SKKS yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan program, sasaran, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(3) Penyusunan Rancangan Awal Renstra-SKPD dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan pembangunan.
(4) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD Kabupaten.
(1) SKPD menyiapkan rancangan awal Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya seiring dengan penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(2) SKPD menyusun rancangan awal Renstra-SKKS yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan program, sasaran, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(3) Penyusunan Rancangan Awal Renstra-SKPD dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan pembangunan.
(4) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD Kabupaten.
Pasal 25
(1) Pembahasan rancangan Renstra SKPD dilakukan melalui forum SKPD dalam rangka penyusunan Renstra SKPD.
(2) Forum SKPD dilaksanakan oleh SKPD dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan pembangunan di daerah.
(3) Pelaksanaan forum SKPD ditetapkan oleh Kepala SKPD.
(1) Pembahasan rancangan Renstra SKPD dilakukan melalui forum SKPD dalam rangka penyusunan Renstra SKPD.
(2) Forum SKPD dilaksanakan oleh SKPD dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan pembangunan di daerah.
(3) Pelaksanaan forum SKPD ditetapkan oleh Kepala SKPD.
(1) Rancangan akhir Renstra SKPD dirumuskan oleh SKPD berdasarkan hasil pembahasan di forum SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Rancangan akhir Renstra SKPD dikonsultasikan oleh SKPD kepada Bappeda untuk ditelaah dan disesuaikan dengan substansi dokumen perencanaan.
(3) Hasil verifikasi Bappeda terhadap rancangan akhir Renstra SKPD dijadikan sebagai bahan untuk penetapan Renstra SKPD.
(1) Rancangan akhir Renstra SKPD dirumuskan oleh SKPD berdasarkan hasil pembahasan di forum SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Rancangan akhir Renstra SKPD dikonsultasikan oleh SKPD kepada Bappeda untuk ditelaah dan disesuaikan dengan substansi dokumen perencanaan.
(3) Hasil verifikasi Bappeda terhadap rancangan akhir Renstra SKPD dijadikan sebagai bahan untuk penetapan Renstra SKPD.
Pasal 27
(1) Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD masing-masing setelah dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi tertulis dari Bappeda.
(2) Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah RFJMD ditetapkan.
(1) Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD masing-masing setelah dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi tertulis dari Bappeda.
(2) Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah RFJMD ditetapkan.
(1) RKPD memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah; dan
b. program prioritas pembangunan daerah; dan
c. rencana kerja, pendanaan, dan prakiraan maju.
(2) Rencana kerja, pendanaan, dan prakiraan maju sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c, mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 29
(1) Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) huruf a, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan tahun yang direncanakan.
(2) Program prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) huruf b, memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RFJMD pada tahun yang direncanakan.
(3) Rencana kerja, pendanaan era pendanaan serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 a/at (2), memuat program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, disertai perhitungan kebutuhan dana dan bersumber dari APBD untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(4) sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat Pasal 28 ayat (2), yaitu kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang didasari pada APBN dan/atau APBD provins dalam pencapaian sasarannya, melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk dana, at material maupun daya manusia dan teknologi.
Pasal 30
Persiapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (5) huruf a, meliputi :
a. penyusunan rancangan keputusan Bupati tentang pembentukan tim penyusun RKPD;
b. orientasi mengenai RKPD;
c. penyusun agenda kerja tim penyusun RKPD; dan
d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
Persiapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (5) huruf a, meliputi :
a. penyusunan rancangan keputusan Bupati tentang pembentukan tim penyusun RKPD;
b. orientasi mengenai RKPD;
c. penyusun agenda kerja tim penyusun RKPD; dan
d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
Rancangan awal RKPD disusun :
a. berpedopada RPJMD;
b. mengacu pada RPJMD Provinsi; dan
c. mengacu pada RPJMN.
Pasal 32
(1) Berpedopada RPJMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf a, dilakukan melalui penyelarasan :
a. prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah kabupaten dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD; dan
b. rencana program dan kegiatan prioritas tahunan daerah kabupaten dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD;
(2) Mengacu pada RPJMD Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf b, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten dengan pembangunan provinsi.
(3) Program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup (2) dua wilayah kabupaten/kta atau lebih, dan wilayah perbatasan antar kabupaten/kta.
(4) Mengacu pada RPJMN sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf c, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional.
Pasal 33
Penyusunan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat
(5) huruf b, terdiri atas :
a. perumusan rancangan awal RKPD; dan
b. penyajian rancangan awal RKPD.
Pasal 34
Perumusan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf a, mencakup :
a. pengolahan data dan informasi;
b. analisis gambaran umum kondisi daerah;
c. analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d. evaluasi kinerja tahun lalu;
e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
g. perumusan permasalahan pembangunan daerah;
h. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah;
i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif;
j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif; dan
k. pelaksanaan forum konsultasi publik.
Pasal 35
Penyajian rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
d. prioritas dan sasannya pembangunan; dan
e. rencana program prioritas daerah.
Pasal 36
(1) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, dikoordinasikan dengan BAPPEDA kepada SKPD dan dikonsultasikan dengan publik.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal.
Pasal 37
Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf f yaitu:
a. memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan dengan telah terpedam pada RPJMD;
b. memuat pandangan dan pertimbangan DPRD atas aspirasi masyarakat yang diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat, hasil konsultasi public dan/atau hasil reses pada tahun sebelumnya;
c. pandangan dan pertimbangan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dirumuskan dalam bentuk program dan kegiatan.
d. rumusan usulan kebutuhan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan melalui langkah-langkah:
1. melakukan inventarisasi jenis program dan kegiatan yang diusulkan RKPD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan pokok pokok pikiran DPRD tahun lalu dan dikelompokkan kedalam urusan SKPD;
2. melakukan kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program dan kegiatan hasil penelaahan tersebut;
3. menyusun indikator kinerja yang diusulkan serta lokasi yang diusulkan;
4. merumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD.
e. Sekretariat DPRD memfasilitasi dan menyelaraskan arah prioritas pembangunan serta menginventarisir usulan program dan kegiatan dan dikelompokkan kedalam urusan SKPD;
f. penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dilaksanakan paling lama, minggu pertama bulan Desember tahun (n-2), dan ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan DPRD;
g. tim penyusun RKPD melakukan koordinasi dengan SKPD terkait usulan program dan kegiatan yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran DPRD serta kebutuhan riil di lapangan dengan mempertimbangkan asas manfaat, keefektifan, efisiensi, dan efektivitas.
Pasal 38
(1) BAPPEDA menyiapkan surat edaran Bupati kepada SKPD perihal penyampaian rancangan awal RKPD yang sudah dibahas dalam forum konsultasi publik, sebagai bahan penyusunan rancangan Renja SKPD.
(2) Surat edaran Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) temuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum SKPD dan musyawarah RKPD, sekaligus waktu penyampaian rancangan Renja SKPD kepada Bappeda untuk dilakukan verifikasi.
(1) Berpedopada RPJMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf a, dilakukan melalui penyelarasan :
a. prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah kabupaten dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD; dan
b. rencana program dan kegiatan prioritas tahunan daerah kabupaten dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD;
(2) Mengacu pada RPJMD Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf b, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten dengan pembangunan provinsi.
(3) Program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup (2) dua wilayah kabupaten/kta atau lebih, dan wilayah perbatasan antar kabupaten/kta.
(4) Mengacu pada RPJMN sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf c, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional.
Pasal 33
Penyusunan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat
(5) huruf b, terdiri atas :
a. perumusan rancangan awal RKPD; dan
b. penyajian rancangan awal RKPD.
Pasal 34
Perumusan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf a, mencakup :
a. pengolahan data dan informasi;
b. analisis gambaran umum kondisi daerah;
c. analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d. evaluasi kinerja tahun lalu;
e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
g. perumusan permasalahan pembangunan daerah;
h. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah;
i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif;
j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif; dan
k. pelaksanaan forum konsultasi publik.
Pasal 35
Penyajian rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
d. prioritas dan sasannya pembangunan; dan
e. rencana program prioritas daerah.
Pasal 36
(1) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, dikoordinasikan dengan BAPPEDA kepada SKPD dan dikonsultasikan dengan publik.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal.
Pasal 37
Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf f yaitu:
a. memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan dengan telah terpedam pada RPJMD;
b. memuat pandangan dan pertimbangan DPRD atas aspirasi masyarakat yang diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat, hasil konsultasi public dan/atau hasil reses pada tahun sebelumnya;
c. pandangan dan pertimbangan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dirumuskan dalam bentuk program dan kegiatan.
d. rumusan usulan kebutuhan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan melalui langkah-langkah:
1. melakukan inventarisasi jenis program dan kegiatan yang diusulkan RKPD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan pokok pokok pikiran DPRD tahun lalu dan dikelompokkan kedalam urusan SKPD;
2. melakukan kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program dan kegiatan hasil penelaahan tersebut;
3. menyusun indikator kinerja yang diusulkan serta lokasi yang diusulkan;
4. merumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD.
e. Sekretariat DPRD memfasilitasi dan menyelaraskan arah prioritas pembangunan serta menginventarisir usulan program dan kegiatan dan dikelompokkan kedalam urusan SKPD;
f. penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dilaksanakan paling lama, minggu pertama bulan Desember tahun (n-2), dan ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan DPRD;
g. tim penyusun RKPD melakukan koordinasi dengan SKPD terkait usulan program dan kegiatan yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran DPRD serta kebutuhan riil di lapangan dengan mempertimbangkan asas manfaat, keefektifan, efisiensi, dan efektivitas.
Pasal 38
(1) BAPPEDA menyiapkan surat edaran Bupati kepada SKPD perihal penyampaian rancangan awal RKPD yang sudah dibahas dalam forum konsultasi publik, sebagai bahan penyusunan rancangan Renja SKPD.
(2) Surat edaran Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) temuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum SKPD dan musyawarah RKPD, sekaligus waktu penyampaian rancangan Renja SKPD kepada Bappeda untuk dilakukan verifikasi.
Pasal 39
Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (5) huruf c, merupakan proses penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD berdasarkan hasil verifikasi rancangan Renja SKPD.
Pasal 40
(1) Rancangan awal RKPD disempurnakan menjadi rancangan RKPD berdasarkan hasil verifikasi seluruh rancangan Renja SKPD.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berpedoman pada surat edaran Bupati sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengintegrir skema program, kegiatan. Indikator kinerja, dan pagu indikatif para setiap rancangan Renja SKPD disesuaian dengan rencana program prioritas pada rancangan awal RKPD.
(4) Apabila dalam verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, SKPD wajib melaksanakan penyempurnaan Renja nya dan hasil penyempurnaan rancangan Renja SKPD disampaikan kembali kepada Bappeda paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dilakukan.
Pasal 41
(1) Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c. rencana ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan ;
d. prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(2) Bappeda mengajukan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan dan di bahan dalam musrenbang tingkat kabupaten.
(3) Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan paling lama minggu kedua pada bulan Maret.
Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (5) huruf c, merupakan proses penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD berdasarkan hasil verifikasi rancangan Renja SKPD.
(1) Rancangan awal RKPD disempurnakan menjadi rancangan RKPD berdasarkan hasil verifikasi seluruh rancangan Renja SKPD.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berpedoman pada surat edaran Bupati sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengintegrir skema program, kegiatan. Indikator kinerja, dan pagu indikatif para setiap rancangan Renja SKPD disesuaian dengan rencana program prioritas pada rancangan awal RKPD.
(4) Apabila dalam verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, SKPD wajib melaksanakan penyempurnaan Renja nya dan hasil penyempurnaan rancangan Renja SKPD disampaikan kembali kepada Bappeda paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dilakukan.
Pasal 41
(1) Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c. rencana ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan ;
d. prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(2) Bappeda mengajukan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan dan di bahan dalam musrenbang tingkat kabupaten.
(3) Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan paling lama minggu kedua pada bulan Maret.
Pasal 42
Pelaksanaan Musrenbang terdiri dari :
a. pelaksanaan musrenbang tingkat kabupaten;
b. pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan;
c. pelaksanaan musrenbang tingkat kelurahan; dan
d. pelaksanaan musrenbang tingkat desa.
Pasal 43
(1) Musrenbang tingkat kabupaten dilaksanakan untuk pena aman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD.
(2) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
a. prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provins
b. usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah pada musrenbang tingkat kecamatan dan/atau sesunggum musrenbang tingkat kabupaten dilaksanakan;
c. Indikator kinerja program dan kegiatan prioritas daerah kabupaten; dan
d. prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan prioritas daerah; dan
e. sinergi dengan RKP daan RKPD provins.
(3) Musrenbang tingkat kabupaten dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda kabupaten.
(4) Perwakilan dari anggota DPRD, pejabat SKPD provinsi dan pejabat SKPD kabupaten atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi narasumber musrenbang tingkat kabupaten.
(5) Hasil musrenbang tingkat kabupaten dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.
Pasal 44
Pasal 45
(1) Musrenbang tingkat kelurahan dilaksanakan untuk membahas dan meyepakati prioritas kegiatan kelurahan yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan.
(2) Prioritas kegiatan kelurahan yang akan diusulkan melalui mur renbang kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan daftar usulan prioritas masalah daerah yang perlu ditangani di wilayah kelurahan, menjadi prioritas pembangunan kecamatan di wilayah kelurahan dan/atau menjadi tugas dan fungsi SKPD.
(3) Daftar usulan prioritas masalah daerah yang perlu citagni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut urutan prioritas yang dituangkan, nama kegiatan, lokasi kegiatan, sifat kegiatan, sifat barduan/lanjut/ rehabilitate, sasaran manfaat kegiatan,, perkiraan sumber perdanian (hibah/bansos/APBD/ APBN) dan pagu indikatif.
(4) Hasil musrenbang tingkat kelurahan yang membahas daftar usulan prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil musrenbang dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja kelurahan.
(6) Musrenbang tingkat kelurahan juga dilaksanakan untuk membahas Renja kelurahan tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan dokumen Renstra kelurahan.
(7) Renja Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pagu indikatif, dan prakiraan maju dengan mengacu pada rancangan awal RKPDes.
(8) Musrenbang tingkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat berfungsi sebagai forum SKPD gapi kelurahan.
(9) Penyelenggaraan musrenbang tingkat kelurahan dilaksanakan oleh Lurah, setelah berkoordinasi dengan Camat.
Pasal 46
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaann musrer bang/e-musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diatur dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan Musrenbang terdiri dari :
a. pelaksanaan musrenbang tingkat kabupaten;
b. pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan;
c. pelaksanaan musrenbang tingkat kelurahan; dan
d. pelaksanaan musrenbang tingkat desa.
(1) Musrenbang tingkat kabupaten dilaksanakan untuk pena aman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD.
(2) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
a. prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provins
b. usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah pada musrenbang tingkat kecamatan dan/atau sesunggum musrenbang tingkat kabupaten dilaksanakan;
c. Indikator kinerja program dan kegiatan prioritas daerah kabupaten; dan
d. prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan prioritas daerah; dan
e. sinergi dengan RKP daan RKPD provins.
(3) Musrenbang tingkat kabupaten dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda kabupaten.
(4) Perwakilan dari anggota DPRD, pejabat SKPD provinsi dan pejabat SKPD kabupaten atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi narasumber musrenbang tingkat kabupaten.
(5) Hasil musrenbang tingkat kabupaten dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.
Pasal 44
Pasal 45
(1) Musrenbang tingkat kelurahan dilaksanakan untuk membahas dan meyepakati prioritas kegiatan kelurahan yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan.
(2) Prioritas kegiatan kelurahan yang akan diusulkan melalui mur renbang kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan daftar usulan prioritas masalah daerah yang perlu ditangani di wilayah kelurahan, menjadi prioritas pembangunan kecamatan di wilayah kelurahan dan/atau menjadi tugas dan fungsi SKPD.
(3) Daftar usulan prioritas masalah daerah yang perlu citagni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut urutan prioritas yang dituangkan, nama kegiatan, lokasi kegiatan, sifat kegiatan, sifat barduan/lanjut/ rehabilitate, sasaran manfaat kegiatan,, perkiraan sumber perdanian (hibah/bansos/APBD/ APBN) dan pagu indikatif.
(4) Hasil musrenbang tingkat kelurahan yang membahas daftar usulan prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil musrenbang dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja kelurahan.
(6) Musrenbang tingkat kelurahan juga dilaksanakan untuk membahas Renja kelurahan tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan dokumen Renstra kelurahan.
(7) Renja Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pagu indikatif, dan prakiraan maju dengan mengacu pada rancangan awal RKPDes.
(8) Musrenbang tingkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat berfungsi sebagai forum SKPD gapi kelurahan.
(9) Penyelenggaraan musrenbang tingkat kelurahan dilaksanakan oleh Lurah, setelah berkoordinasi dengan Camat.
Pasal 46
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaann musrer bang/e-musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 48
(1) Rancangan akhir RKPD dirumuskan berdasarkan hasil musrenbang RKPD dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKPD dan Musrenbang RKPD Provinsi dalam rangka sinergitas, harmonisasi, dan sinkronasi pembangunan.
(2) Rancangan akhir RKPD yang merupakan sinkronisasi hasil Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perubahan substansi dari rancangan RKPD selama proses Musrenbang RKPD dilakukan, meliputi kesepakatan program dan kegiatan, rumusan sasaran, rumusan indikator kinerja, pagu indikatif, dan lokasi kegiatan.
(3) Rancangan akhir RKPD yang dilengkapi dengan evaluasi Musrenbang Nasional RKPD dan Musrenbang RKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meliputi analisis dan evaluasi di dalam rancangan RKPD dengan identifikasi Kebijakan Nasional dan Provinsi untuk tahun rencana.
(4) Rancangan ancian RKPD yang telah dirumuskan dibahas oleh seluruh SKPD.
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memastikan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD, telah tertampung dalam rancangan akhir RKPD.
(6) Penyelesaian rumusan rancangan akhir RKPD paling lambat pada akhir bulan Mei.
(1) Rancangan akhir RKPD dirumuskan berdasarkan hasil musrenbang RKPD dengan memperhatikan hasil Musrenbang Nasional RKPD dan Musrenbang RKPD Provinsi dalam rangka sinergitas, harmonisasi, dan sinkronasi pembangunan.
(2) Rancangan akhir RKPD yang merupakan sinkronisasi hasil Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perubahan substansi dari rancangan RKPD selama proses Musrenbang RKPD dilakukan, meliputi kesepakatan program dan kegiatan, rumusan sasaran, rumusan indikator kinerja, pagu indikatif, dan lokasi kegiatan.
(3) Rancangan akhir RKPD yang dilengkapi dengan evaluasi Musrenbang Nasional RKPD dan Musrenbang RKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meliputi analisis dan evaluasi di dalam rancangan RKPD dengan identifikasi Kebijakan Nasional dan Provinsi untuk tahun rencana.
(4) Rancangan ancian RKPD yang telah dirumuskan dibahas oleh seluruh SKPD.
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memastikan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD, telah tertampung dalam rancangan akhir RKPD.
(6) Penyelesaian rumusan rancangan akhir RKPD paling lambat pada akhir bulan Mei.
Pasal 49
(1) RKPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah RKPD Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan APBD.
(1) RKPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah RKPD Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan APBD.
(1) SKPD Kabupaten menyiapkan rancangan awal Renja SKPD masing-masing sebagai penjabaran Renstra-SKPD dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD hasil evaluasi program dan kegiatan periode sebelumnya.
(2) Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan, program, dan kegiatan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(1) SKPD Kabupaten menyiapkan rancangan awal Renja SKPD masing-masing sebagai penjabaran Renstra-SKPD dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD hasil evaluasi program dan kegiatan periode sebelumnya.
(2) Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan, program, dan kegiatan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pasal 51
(1) Forum SKPD merupakan wahana antar pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat dan dampak dari program dan kegiatan SKPD sebagai perwujudan dengan pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah.
(2) Forum SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menyelaraskan program dan kegiatan SKPD yang tercakup dalam rancangan Renja SKPD dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan, mempertajam indikator serta target program dan kegiatan SKPD sesuai tugas pokok dan fungsi, menyelaraskan program dan kegiatan antar SKPD dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan lagu indikatif untuk masing-masing SKPD.
(3) Forum SKPD dilaksanakan paling lambat pada minggu terakhir bulan Februari.
(4) Penyelenggaraan forum SKPD dilakukan dengan mempertimbangkan aspek, efisiensi dan efektivitas.
(5) Dengan pertimbangan aspek-aspek penyelenggaraan forum SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka forum SKPD dapat diselenggarakan oleh masing-masing SKPD atau dilaksanakan secara gabungan beberapa SKPD di bawah koordinasi Bappeda.
(6) Peserta forum SKPD terdiri dari delegasi yang mewakili Musrenbang RKPD di Kecamatan, unsur SKPD, Bappeda, dan unsur lain yang terkait di wilayah daerah yang dianggap perlu sesuai kebutuhan.
(7) Ruang lingkup kegiatan forum SKPD meliputi pembahasan program dan kegiatan SKPD dalam rangka penjabaran indikator serta sinkronisasi program dan kegiatan lintas SKPD.
(8) Petunjuk mengenai pedoman teknis pelaksanaan forum SKPD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Forum SKPD merupakan wahana antar pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat dan dampak dari program dan kegiatan SKPD sebagai perwujudan dengan pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah.
(2) Forum SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menyelaraskan program dan kegiatan SKPD yang tercakup dalam rancangan Renja SKPD dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan, mempertajam indikator serta target program dan kegiatan SKPD sesuai tugas pokok dan fungsi, menyelaraskan program dan kegiatan antar SKPD dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan lagu indikatif untuk masing-masing SKPD.
(3) Forum SKPD dilaksanakan paling lambat pada minggu terakhir bulan Februari.
(4) Penyelenggaraan forum SKPD dilakukan dengan mempertimbangkan aspek, efisiensi dan efektivitas.
(5) Dengan pertimbangan aspek-aspek penyelenggaraan forum SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka forum SKPD dapat diselenggarakan oleh masing-masing SKPD atau dilaksanakan secara gabungan beberapa SKPD di bawah koordinasi Bappeda.
(6) Peserta forum SKPD terdiri dari delegasi yang mewakili Musrenbang RKPD di Kecamatan, unsur SKPD, Bappeda, dan unsur lain yang terkait di wilayah daerah yang dianggap perlu sesuai kebutuhan.
(7) Ruang lingkup kegiatan forum SKPD meliputi pembahasan program dan kegiatan SKPD dalam rangka penjabaran indikator serta sinkronisasi program dan kegiatan lintas SKPD.
(8) Petunjuk mengenai pedoman teknis pelaksanaan forum SKPD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 52
(1) Penyesuaian rancangan Renja SKPD dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan yang diperoleh dari pembahasan forum SKPD.
(2) Dokumen rancangan Renja SKPD yang telah disesuaikan selanjutnya dikirimkan kepada Bappeda dengan tembusan disampaikan kepada SKPD Provinsi dan Kementerian/lembaga terkait, khususnya daftar program dan kegiatan prioritas yang perlu diusulkan untuk ditangani dan/atau dibiayai melalui Anggaran Pencapaian provinsi dan/atau/atau pemerintah pusat melalui dana Anggaran Belanja Negara dan/atau APBD Provinsi.
(3) Rekomendasi Bappeda terhadap rancangan akhir Renja SKPD dijadikan sebagai bahan untuk penetapan Renja SKPD.
(1) Penyesuaian rancangan Renja SKPD dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan yang diperoleh dari pembahasan forum SKPD.
(2) Dokumen rancangan Renja SKPD yang telah disesuaikan selanjutnya dikirimkan kepada Bappeda dengan tembusan disampaikan kepada SKPD Provinsi dan Kementerian/lembaga terkait, khususnya daftar program dan kegiatan prioritas yang perlu diusulkan untuk ditangani dan/atau dibiayai melalui Anggaran Pencapaian provinsi dan/atau/atau pemerintah pusat melalui dana Anggaran Belanja Negara dan/atau APBD Provinsi.
(3) Rekomendasi Bappeda terhadap rancangan akhir Renja SKPD dijadikan sebagai bahan untuk penetapan Renja SKPD.
Pasal 53
(1) Renja SKPD ditetapkan oleh Kepala SKPD masing-masing.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyebarluaskan Renja SKPD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Renja SKPD ditetapkan oleh Kepala SKPD masing-masing.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyebarluaskan Renja SKPD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rancangan awal RPJM-Desa terdiri dari naskah rancangan kebijakan pembangunan desa dan rencana kegiatan pembangunan desa.
(2) Rancangan awal RPJM-Desa menjadi bagian dari Musrenbang RPJM-Desa.
(1) Rancangan awal RPJM-Desa terdiri dari naskah rancangan kebijakan pembangunan desa dan rencana kegiatan pembangunan desa.
(2) Rancangan awal RPJM-Desa menjadi bagian dari Musrenbang RPJM-Desa.
(1) Musrenbang RPJM-Desa membahas rancangan awal RPJM-Desa (diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintah desa dan unsur-unsur masyarakat antara lain:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa) membantu pemerintah desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa;
b. tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai narasumber;
c. rukun warga/rukun tetangga, kepala dusun, dan unsur lain sebagai anggota; dan
d. warga masyarakat sebagai anggota, antara lain wകl kelompok masyarakat (Ormas dan/atau LSM), wakil kelompok perempuan, dan unsur masyarakat lainnya yang dipandang perlu.
(2) Keputusan Musrenbang RPJM-Desa ditandatangani oleh unsur pemerintah desa dan perwakilan dari unsur masyarakat yang dipilih dalam Musrenbang RPJM-Desa.
Pasal 56
Kepala Desa menyusun rancangan akhir RPJM-Desa berdasarkan hasil musyawarah Jangka Menengah Desa.
Pasal 57
RPJM Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
(1) Musrenbang RPJM-Desa membahas rancangan awal RPJM-Desa (diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintah desa dan unsur-unsur masyarakat antara lain:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa) membantu pemerintah desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa;
b. tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai narasumber;
c. rukun warga/rukun tetangga, kepala dusun, dan unsur lain sebagai anggota; dan
d. warga masyarakat sebagai anggota, antara lain wകl kelompok masyarakat (Ormas dan/atau LSM), wakil kelompok perempuan, dan unsur masyarakat lainnya yang dipandang perlu.
(2) Keputusan Musrenbang RPJM-Desa ditandatangani oleh unsur pemerintah desa dan perwakilan dari unsur masyarakat yang dipilih dalam Musrenbang RPJM-Desa.
Pasal 56
Kepala Desa menyusun rancangan akhir RPJM-Desa berdasarkan hasil musyawarah Jangka Menengah Desa.
Pasal 57
RPJM Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
(1) Kepala Desa/Lurah menyiapkan rancangan awal RKP-Desa/K-kelurahan tahun yang akan datang sebagai penjabaran dari RPJM-Desa.
(2) RKP-Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RKPD.
(3) Rancangan awal RKP-Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dibahas dan disepakati dalam Musrenbang RKP-Desa/Kelurahan.
(4) Keputusan musrenbang RKP-Desa/Kelurahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 31 adalah keputusan musrenbang RKP-Desa/Kelurahan.
Pasal 59
(1) Kepala Desa/Lurah menyusun rancangan akhir RKP-Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 46 Ayat (4), berdasarkan hasil musyawarah pembangunan desa.
(2) RKP-Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, Lurah.
Pasal 60
(1) RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 menjadi bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Bagian yang berisi usulan kegiatan diluar kewenangan desa/kelurahan dalam RKP-Desa/kelurahan diajukan kepada pemerintah daerah melalui Musrenbang RKPD di Kecamatan.
(1) Kepala Desa/Lurah menyiapkan rancangan awal RKP-Desa/K-kelurahan tahun yang akan datang sebagai penjabaran dari RPJM-Desa.
(2) RKP-Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RKPD.
(3) Rancangan awal RKP-Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dibahas dan disepakati dalam Musrenbang RKP-Desa/Kelurahan.
(4) Keputusan musrenbang RKP-Desa/Kelurahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 31 adalah keputusan musrenbang RKP-Desa/Kelurahan.
Pasal 59
(1) Kepala Desa/Lurah menyusun rancangan akhir RKP-Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 46 Ayat (4), berdasarkan hasil musyawarah pembangunan desa.
(2) RKP-Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, Lurah.
Pasal 60
(1) RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 menjadi bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Bagian yang berisi usulan kegiatan diluar kewenangan desa/kelurahan dalam RKP-Desa/kelurahan diajukan kepada pemerintah daerah melalui Musrenbang RKPD di Kecamatan.
(1) Sistimatika penulisan RPJPD paling sedikit memuat :
a. pendahuluan;
b. gambaran umum daerah;
c. analisis isu-isu strategis;
d. arah kebijakan pembangunan daerah; dan
e. kaidah pelaksanaan.
(2) Sistimatka penulisan RPJMD paling sedikit memuat :
a. pendahuluan;
b. gambaran keuangan dan aset daerah;
c. analisis dan isu-isu strategis;
d. visi, misi, nilai, tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
e. arah kebijakan pembangunan daerah;
f. strategi dan kebijakan pembangunan daerah;
g. kebijakan pembangunan daerah;
h. indikasi program prioritas dan rencana pendanaan;
i. indikator kinerja dan target perencanaan pembangunan;
j. Program transisi; dan
k. Kaidah pelaksanaan.
(3) Sistimatika penulisan RKPD paling sedikit memuat :
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c. rencana ekonomi daerah dan pendanaan;
d. prioritas dan sasaran pembangunan;
e. prioritas program dan kegiatan prioritas; dan
f. penutup.
(4) Sistimatika penulisan Renstra SKPD paling sedikit memuat :
a. pendahuluan;
b. gambaran pelayanan SKPD;
c. Isu-isu strategis yang terkait tupoksi;
d. Visi, misi, dan sasaran strategis kerja SKPD;
e. Rencana program dan kegiatan, dan indikator kinerja kelompok sasaran setiap program dan kegiatan, serta pagu indikatif;
f. Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD; dan
g. Penutup.
(5) Sistimatika penulisan Renja SKPD paling memuat :
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;
c. tujuan, sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan;
d. indikator kinerja dan kelompok sasaran sesuai Renstra SKPD;
e. pagu indikatif program dan kegiatan serta sumber pendanaan; dan
f. penutup.
(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun berdasarkan hierarki dengan menggunakan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. sumber data resmi;
b. pengolahan data akurat;
c. data kuantitatif;
d. data kualitatif;
e. data visual; dan
f. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Tata cara penyusannya dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut Peraturan Bupati.
(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun berdasarkan hierarki dengan menggunakan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. sumber data resmi;
b. pengolahan data akurat;
c. data kuantitatif;
d. data kualitatif;
e. data visual; dan
f. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Tata cara penyusannya dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut Peraturan Bupati.
(1) Perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah.
(2) Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pendanaan yang bersifat indikatif untuk mencapai sasaran pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan.
(1) RPJMD Kabupaten memuat pungu indikatif untuk program 5 (lima) tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN, dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Renstra-SKPD Provinsi yang memuat pungu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN, dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) RKPD Kabupaten memuat pungu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN, dan sumber dana lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Renja SKPD Kabupaten memuat pungu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN, dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
Bupati dalam mengkoordinasikan perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan :
a. Menensirkan kesesuaian perencanaan pembangunan pusat di daerah.
b. Pemerintah Daerah Kabupaten tentang kesesuaian perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan provinsi di kabupaten.
c. Pemangku kepentingan terhadap kesesuaikan perencanaan pembangunan selain ketentuan pada huruf a dan huruf b.
Pasal 66
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan bentuk rapat kerja yang dilakukan paling sedikit (3) tiga kali (1) satu tahun.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan.
Pasal 67
(1) Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten dan lingkup Desa/Kelurahan dalam wilayah Kabupaten.
(2) Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 68
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), meliputi pengendalian terhadap :
1. Kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
2. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
3. Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Pasal 69
Bupati memberikan informasi mengenai hasil pengendalian perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 70
Bupati melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah, daerah lingkup Kabupaten dan Desa/Kelurahan.
Pasal 71
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, meliputi:
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
c. hasil rencana pembangunan daerah dan
d. evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Pasal 72
(1) Kegiatan evaluasi lingkup kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilaksanakan oleh Bappeda, sekretaris daerah, dan SKPD terkait.
(2) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana Pembangunan Daerah dan pelaksanaan program serta kegiatan Pembangunan Daerah; dan
b. Penghimpunan, penganalessisan, dan penyusunan hasil evaluasi kepada SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
(3) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud i pada ayat (2) huruf b, meliputi penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pelaksanaan program dan kegiatan.
(4) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi penilaian terhadap penyerapan anggaran serta kesesuaian pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan.
(5) Evaluasi oleh SKPD meliputi capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
(6) Tata cara evaluasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 73
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan periode beriku nya.
Pasal 74
Bupati memberikan informasi mengenai hasil evaluasi perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
(1) Masyarakat dapat melaporkan proses pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada Pemerintah Daerah terkait.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan Kabupaten harus disertai dengan data dan informasi yang akurat dan disampaikan kepada Bupati melalui Bappeda.
(3) Mekanisme penyampaian tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(4) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bupati dalam mengkoordinasikan perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan :
a. Menensirkan kesesuaian perencanaan pembangunan pusat di daerah.
b. Pemerintah Daerah Kabupaten tentang kesesuaian perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan provinsi di kabupaten.
c. Pemangku kepentingan terhadap kesesuaikan perencanaan pembangunan selain ketentuan pada huruf a dan huruf b.
Pasal 66
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan bentuk rapat kerja yang dilakukan paling sedikit (3) tiga kali (1) satu tahun.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan.
(1) Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten dan lingkup Desa/Kelurahan dalam wilayah Kabupaten.
(2) Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah.
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), meliputi pengendalian terhadap :
1. Kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
2. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
3. Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Pasal 69
Bupati memberikan informasi mengenai hasil pengendalian perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, meliputi:
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
c. hasil rencana pembangunan daerah dan
d. evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Pasal 72
(1) Kegiatan evaluasi lingkup kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilaksanakan oleh Bappeda, sekretaris daerah, dan SKPD terkait.
(2) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana Pembangunan Daerah dan pelaksanaan program serta kegiatan Pembangunan Daerah; dan
b. Penghimpunan, penganalessisan, dan penyusunan hasil evaluasi kepada SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
(3) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud i pada ayat (2) huruf b, meliputi penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pelaksanaan program dan kegiatan.
(4) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi penilaian terhadap penyerapan anggaran serta kesesuaian pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan.
(5) Evaluasi oleh SKPD meliputi capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
(6) Tata cara evaluasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 73
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan periode beriku nya.
Pasal 74
Bupati memberikan informasi mengenai hasil evaluasi perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Masyarakat dapat melaporkan proses pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada Pemerintah Daerah terkait.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan Kabupaten harus disertai dengan data dan informasi yang akurat dan disampaikan kepada Bupati melalui Bappeda.
(3) Mekanisme penyampaian tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(4) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Perencanaan Pembangunan bersifat dinamis mengikuti perubahan lingkungan strategis.
(2) Substansi dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan parsial tanpa mengubah dokumen perencanaan secara keseluruhan.
(1) Bupati menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Bupati dibantu oleh BAPPEDA.
(3) Kepala SKPD Kabupaten menyelenggarakan perencanaan program pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kelembagaannya masing-masing yang dikoordinasikan dengan BAPPEDA.
(1) Bappeda menyusun formulasi pendanaan tahunan yang bersifat pagu indikatif dan dinamis sesuai perkembangan.
(2) Pendanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pagu indikatif urusan setiap SKPD;
b. pagu indikatif urusan wajib/pilihan SKPD; dan
c. pagu indikatif kewilayahan.
(3) Pagu indikatif urusan setiap SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah jumlah dana yang tersedia untuk mendanai program dan
(1) Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana Pembangunan Daerah yang baru, dan disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana Pembangunan Daerah yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
Ditetapkan di Belopa pada tanggal 17 Agustus 2013
BUPATI LUWU, TTD
BASMIN MATTAYANG
Diundangkan di Belopa pada tanggal 2 Agustus 2013
P. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU TTD
RIDWAN
LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2013 NOMOR.......................
NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU, PROVINSI SULAWESI SELATAN ...................
(1) Musrenbang tingkat kecamatan, dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.
(2) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup
a. usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang tertuang dalam berita acara musrenbang desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan.
b. kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/keluri.han;
c. pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD; dan
d. pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan yang pembiayaannya dari APBDesa diserahkan dan dikoordinasikan kepada SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi ci bidang pemerintah desa, untuk diuji menjadi sebagai bantuan keuangan iang hasil kepada pemerintah desa.
(3) Hasil musrenbang tingkat kecamatan, dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil musrenbang tingkat kecamatan yang ditand tangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang tingkat kecamatan.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusan rancangan Renja kecamatan
(5) Musrenbang tingkat kecamatan juga dilaksanakan menyepakati Renja kecamatan tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan dokumen Rencra kecamatan.
(6) Kegiatan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan mengacu pada rancangan awal RKPD.
(7) Musrenbang tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berfungsi sebagai forum SKPD bagi kecamatan.
(8) Forum SKPD bagi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menghasilkan rancangan Renja kecamatan yang telah diuji dan disepakati oleh unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang tingkat kecamatan.
(9) Penyelenggaraan musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan oleh camat, setelah berkoordinasi dengan Bappeda.
(1) Musrenbang Desa, dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati RKPDesa tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan dokumen RPJMDesa.
(2) RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang akan diusulkan melalui musrenbang tingkat kecamatan akan menjadi kegiatan SKPD maupun yang akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa.
(3) RKPDesa yang akan diusulkan melalui musrenbang tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan daftar prioritas masalah daerah yang ada di desa, yang perlu ditangani dan menjadi kegiatan pembangunan kecamatan dan/atau menjadi tugas dan fungsi SKPD.
(4) Daftar prioritas masalah daerah di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat urutan prioritas usulan kegiatan, nama kegiatan, lokasi kegiatan, sifat kegiatan, sasaran manfaat kegiatan, dan sumber pendanaan kegiatan (APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN), jumlah usulan kegiatan, dan SKPD yang akan melaksanakan kegiatan.
(5) RKPDesa yang akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan daftar prioritas kegiatan rencana kerja pembangunan yang menjadi kewenangan desa.
(6) Daftar prioritas kegiatan yang menjadi kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat urutan prioritas usulan kegiatan, nama kegiatan, tujuan kegiatan, lokasi kegiatan, lokasi kegiatan, sasaran manfaat kegiatan, target/volume kegiatan, sifat kegiatan, waktu pelaksanaan, dan sumber pendanaan.
(7) Sumber pendanaan untuk daftar prioritas kegiatan yang menjadi kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari dana swadaya masyarakat, APBDesa dan sumber-sumber pendapatan lainnya yang sah.
(8) Sumber pendanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diserahkan dan dikoordinasikan kepada kepala desa kecamatan, untuk diolah dan selanjutnya disampaikan kepada SKPD) yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemerintahan desa, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam bidang keuangan dan bagi hasil kepada pemerintah desa.
(9) Hasil musrenbang tingkat desa, dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil musrenbang tingkat desa dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.
(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penetapan RKPDesa.
(11) Penetapan RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (10), di etapkan dengan surat keputusan kepala desa.
(12) Penyelenggaraan musrenbang tingkat desa dilaksanakan oleh Kepala Desa setelah berkoordinasi dengan Camat.
(13) Penyelenggaraan musrenbang tingkat desa wajib melibatkan lembaga Kemasyarakatan dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam membantu pemerintah desa sebagai penyusun rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
(1) Musrenbang tingkat kecamatan, dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.
(2) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup
a. usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang tertuang dalam berita acara musrenbang desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan.
b. kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/keluri.han;
c. pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD; dan
d. pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan yang pembiayaannya dari APBDesa diserahkan dan dikoordinasikan kepada SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi ci bidang pemerintah desa, untuk diuji menjadi sebagai bantuan keuangan iang hasil kepada pemerintah desa.
(3) Hasil musrenbang tingkat kecamatan, dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil musrenbang tingkat kecamatan yang ditand tangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang tingkat kecamatan.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusan rancangan Renja kecamatan
(5) Musrenbang tingkat kecamatan juga dilaksanakan menyepakati Renja kecamatan tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan dokumen Rencra kecamatan.
(6) Kegiatan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan mengacu pada rancangan awal RKPD.
(7) Musrenbang tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berfungsi sebagai forum SKPD bagi kecamatan.
(8) Forum SKPD bagi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menghasilkan rancangan Renja kecamatan yang telah diuji dan disepakati oleh unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang tingkat kecamatan.
(9) Penyelenggaraan musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan oleh camat, setelah berkoordinasi dengan Bappeda.
(1) Musrenbang Desa, dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati RKPDesa tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan dokumen RPJMDesa.
(2) RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang akan diusulkan melalui musrenbang tingkat kecamatan akan menjadi kegiatan SKPD maupun yang akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa.
(3) RKPDesa yang akan diusulkan melalui musrenbang tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan daftar prioritas masalah daerah yang ada di desa, yang perlu ditangani dan menjadi kegiatan pembangunan kecamatan dan/atau menjadi tugas dan fungsi SKPD.
(4) Daftar prioritas masalah daerah di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat urutan prioritas usulan kegiatan, nama kegiatan, lokasi kegiatan, sifat kegiatan, sasaran manfaat kegiatan, dan sumber pendanaan kegiatan (APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN), jumlah usulan kegiatan, dan SKPD yang akan melaksanakan kegiatan.
(5) RKPDesa yang akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan daftar prioritas kegiatan rencana kerja pembangunan yang menjadi kewenangan desa.
(6) Daftar prioritas kegiatan yang menjadi kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat urutan prioritas usulan kegiatan, nama kegiatan, tujuan kegiatan, lokasi kegiatan, lokasi kegiatan, sasaran manfaat kegiatan, target/volume kegiatan, sifat kegiatan, waktu pelaksanaan, dan sumber pendanaan.
(7) Sumber pendanaan untuk daftar prioritas kegiatan yang menjadi kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari dana swadaya masyarakat, APBDesa dan sumber-sumber pendapatan lainnya yang sah.
(8) Sumber pendanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diserahkan dan dikoordinasikan kepada kepala desa kecamatan, untuk diolah dan selanjutnya disampaikan kepada SKPD) yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemerintahan desa, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam bidang keuangan dan bagi hasil kepada pemerintah desa.
(9) Hasil musrenbang tingkat desa, dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil musrenbang tingkat desa dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.
(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penetapan RKPDesa.
(11) Penetapan RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (10), di etapkan dengan surat keputusan kepala desa.
(12) Penyelenggaraan musrenbang tingkat desa dilaksanakan oleh Kepala Desa setelah berkoordinasi dengan Camat.
(13) Penyelenggaraan musrenbang tingkat desa wajib melibatkan lembaga Kemasyarakatan dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam membantu pemerintah desa sebagai penyusun rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.