Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas, ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah...................
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu....
5. Kecamatan adalah Kecamatan Belopa.
6. Desa adalah Desa Balo-Balo.
7. Kelurahan adalah Kelurahan Balo-Balo.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
9 Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah Balo-Balo yang diangkat oleh Bupati.