PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Pengelolaan air tanah diselenggarakan berdasarkan pada strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
(2) guna mendukung pengelolaan air tanah bupati dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perencanaan pengelolaan air tanah disusun untuk menghasilkan rencana pengelolaan air tanah yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan air tanah.
(3) Program pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan pengelolaan air tanah yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.
(4) Rencana pengelolaan air tanah disusun melalui tahapan inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi air tanah dan penyusunan, serta penetapan rencana pengelolaan air tanah.
(1) Perencanaan pendayagunaan air tanah dilaksanakan sebagai dasar pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah.
(2) Kegiatan perendayagunaan air tanah dilakukan dalam rangka pengaturan pengambilan dan pemanfaatan air tanah pengendalian air tanah.
(3) Perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil inventarisasi dengan memperhatikan konservasi air tanah.
(4) Dalam melaksanakan perencanaan pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melibatkan masyarakat.
(1) Inventarisasi air tanah meliputi kegiatan pengumpulan data, pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi dan evaluasi data air tanah.
(2) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. penyebaran cekungan air tanah, potensi (cadangan) dan mutu air tanah;
b. daerah imbuhan dan lepasan air tanah;
c. sebaran sumur gali, sumur bor dan mata air;
d. geometri dan karakteristik akuifer;
e. data lain yang berkaitan dengan keadaan hidrogeologi setempat;
f. pembuatan neraca dan potensi air tanah;
(3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah untuk digunakan sebagai bahan perencanaan dan perancangan pengembangan serta konservasi air tanah.
(1) Bupati dapat melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah.
(2) Bupati dapat menggunakan pihak lain dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Zona konservasi air tanah disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi :
a. zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah imbuhan air tanah ;
b. zona pemanfaatan air tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis dan rusak.
(2) Zona konservasi air tanah yang telah ditetapkan dapat kembali apabila terjadi perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan.
(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan air tanah meliputi kegiatan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bupati dengan mengacu pada rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan.
(3) Bupati dalam melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan pihak lain.
(4) Selain bupati, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin, perorangan dan masyarakat pengguna air tanah untuk kepentingan sendiri.
(5) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada zona konservasi air tanah, akuifer dan lapisan batuan lainnya yang berpengaruh terhadap ketersediaan air tanah pada cekungan air tanah.
(1) Pelaksanaan konstruksi ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada cekungan air tanah.
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar dan pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditujukan untuk mengoptimalkan upaya konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan prasarana pada cekungan air tanah.
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan terdiri atas:
a. pemeliharaan cekungan air tanah;
b. operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.
(3) Pemeliharaan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan air tanah.
(4) Operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. operasi prasarana pada cekungan air tanah yang terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian serta penyediaan air tanah;
b. pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana air tanah.
(1) Urutan prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah ditetapkan sebagai berikut:
a. air minum;
b. air untuk rumah tangga;
c. air untuk peternakan dan pertanian sederhana;
d. air untuk industri;
e. air untuk irigasi;
f. air untuk pertambangan;
g. air untuk usaha di daerah perkotaan;
h. air untuk kepentingan lainnya.
(2) Peruntukan pemanfaatan air tanah untuk keperluan air minum merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.
(3) Urutan prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah dengan memperhatikan kepentingan umum dan kondisi setempat.
(1) Konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah dan mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan air tanah.
(2) Konservasi air tanah dilakukan secara menyeluruh pada cekungan air tanah yang mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah, melalui :
a. penentuan zona konservasi air tanah;
b. perlindungan dan pelestarian air tanah;
c. pengawetan air tanah;
d. pemulihan air tanah;
e. pengendalian pencemaran air tanah;
f. pengendalian kerusakan air tanah.
(3) Pelaksanaan konservasi air tanah didasarkan pada :
a. hasil inventarisasi, identifikasi dan evaluasi cekungan air tanah;
b. hasil kajian daerah imbuhan dan lepasan air tanah;
c. rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah;
d. dampak pemantauan perubahan kondisi dan lingkungan air tanah.
(4) Konservasi air tanah harus menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan pengendagunaan air tanah dan perencanaan tata ruang wilayah;
(1) Bupati serta semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan penyadagunaan air tanah melaksanakan konservasi air tanah.
(2) Setiap pemegang izin pengambilan air tanah, izin pengambilam air mata dan izin pengusahaan air tanah wajib melaksanakan konservasi air tanah.
(3) Kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpotensi mengubah atau merusak kondisi dan lingkungan air tanah wajib disertai dengan upaya konservasi air tanah.
(4) Untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah maka dilakukan pemantauan air tanah.
(1) Pemantauan air tanah dilakukan untuk mengetahui perubahan kualitas, kuantitas, kondisi dan dampak lingkungan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan/atau perubahan lingkungan.
(2) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sumur pantau dan/atau sumur produksi.
(3) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pemantauan perubahan kedudukan air muka air tanah;
b. pemantauan perubahan kualitas air tanah;
c. pemantauan jumlah pengambilan dan pemanfaatan air tanah;
d. pemantauan pencemaran air tanah;
e. pemantauan perubahan debit dan kualitas air mata air;
f. pemantauan perubahan lingkungan air tanah.
(4) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara :
a. mengukur dan mencatat jumlah kedudukan air muka air tanah;
b. mengukur dan mencatat debit mata air;
c. mencatat jumlah pengambilan air tanah yang dipakai atau diusahakan;
d. mencatat perubahan kualitas dan/atau kuantitas air tanah;
e. memeriksa sifat fisika, kimia dan kandungan mikrobiologi air tanah pada sumur pantau, sumur produksi dan mata air;
f. mengukur dan remarque perubahan lingkungan air tanah seperti penurunan muka air tanah dangkal, pencemaran pada air tanah dangkal, dan amblesan dan/atau gejala amblesan tanah;
g. mengamati dan mengukur perubahan lingkungan fisik akibat pengambilan air tanah.
(5) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekaman data yang merupakan bagian dari sistem informasi air tanah kabupaten.
(1) Sumur pantau digunakan sebagai alat pengendalian air tanah dan ditempatkan dalam jaringan sumur pantau.
(2) Sumur pantau wajib disediakan dan diperoleh oleh bupati
(3) Jaringan sumur pantau ditetapkan oleh bupati berdasarkan :
a. kondisi geologis dan hidrologis cekungan air tanah;
b. sebaran sumur produksi dan intensitas pengambilan air tanah;
c. kebutuhan pengendalian penggunaan air tanah.
(1) Perlindungan dan pelestarian air tanah ditujukan untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah.
(2) Bupati turut serta menjaga kawasan lindung air tanah untuk melindungi dan melestarikan air tanah.
(3) Pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah dilakukan dengan:
a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah;
b. menjaga daya dukung akuifer, dan/atau
c. memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
(1) Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah dilakukan dengan cara:
a. mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah;
b. melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau pengambilan lain dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air; dan
c. membatasi penggunaan air tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
(2) Untuk menjaga daya dukkan akuifer dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer.
(3) Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak dilakukan dengan cara:
a. melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi
b. secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah; dan
c. melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah; dan
d. menciptakan imbuhan buatan.
(1) Pengawetan air tanah bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah.
(2) Pengawetan air tanah dilakukan dengan cara:
a. menghemat penggunaan air tanah;
b. meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah; dan/atau
c. mengendalikan penggunaan air tanah.
Penghematan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara :
a. menggunakan air tanah secara efektif dan efisien ein berbagai macam kebutuhan;
b. mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang air tanah;
c. mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan;
d. menggunakan penggunaan air tanah sebagai alternatif terakhir;
e. memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah;
f. memberikan desentif bagi pelaku pemborosan air tanah; dan/atau
g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.
Peningkatan kapasitas imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memperbanyak jumlah air pemukiman yang menjadi air sebagai melalui imbuhan buatan.
(1) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. menjaga keseimbangan antara pengambilan, pengaliran, dan pelepasan air tanah;
b. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah; dan
c. membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
(1) Hak guna pakai air dan pemanfaatan air tanah diperoleh tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat.
(2) Hak guna pakai air atau pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 (dua) inci (kurang dari 5 cm);
b. penggunaan air tanah dengan menggunakan manusia dari sumur gali; atau
c. penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan menggunakan sistem distribusi terpusat.
(3) Hak guna pakai air dan pemanfaletan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. suai irigasi di areal pertanian yang jauh dari pemukiman;
b. pemakain tidak lebih dari 150 liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tanah mencukupi; dan
c. debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
(1) Pengusahaan air tanah merupakan kegiatan penggunaan air tanah bagi usaha yang:
a. bahan baku produksi;
b. pemanfaatan potensi;
c. media usaha; atau
d. bahan pembantu atau proses produksi.
(2) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang penyedian air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat masyarakat setempat terpenuhi.
(3) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penggunaan air tanah pada suatu lokasi tertentu;
b. penyadapan aquifer pada kedalaman tertentu; dan/atau
c. pemanfaatan daya air tanah pada suatu lokasi tertentu.
(4) Pengusahaan air tanah tidak dilakukan setelah memiliki hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
(5) Hak guna usaha air tanah diperoleh melalui izin pengusahaan air tanah yang diberikan Bupati.
Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap akibat ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertambangan dan energi.
(1) Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk mencegah, menanggulangi intrusi air asin, dan memungkinkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin, serta mencegah, menghentikan, dan mengurangi terjadinya amblesan tanah.
(2) Pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan jumlah imbuhan air tanah untuk menghambat dan mengurangi laju penurunan muka air tanah.
(1) Untuk mencegah terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan dengan membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka air tanah tawar dan muka air tanah asin.
(2) Untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengambil air tanah di daerah pantai.
(3) Untuk memelihara kondisi air tanah akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya tercemar air asin.
(1) Untuk mencegah terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) dilakukan dengan mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
(2) Untuk menghentikan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penghentian pengambilan air tanah.
(3) Untuk mengurangi terjadinya ambulsan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat imbuhan buatan.
Setiap orang pada tanah wajib memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang rusak akibat pengunaan air tanah yang dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi air asin dan pemulihan akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 dan/atau melakukan tindakan penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 41.
Setiap orang atau badan usaha selama melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya cekungan air tanah dan prasaranaanya, mengganggu upaya pengawetan air tanah, dan/atau mengakibatkan pencemaran air tanah.