Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
6. Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu.
7. Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu.
8. Dinas Pengairan Sumber Daya Air selanjutnya disingkat Dinas PSDA adalah Dinas Pengairan Sumber Daya Air Kabupaten Luwu.
9. Badan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLH adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu.
10. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu;
11. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lempas atau padu;
12. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya di singkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
13. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin melaksanakan usaha pertambangan wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan inveatasi terbatas ;
14. Izin Penggalian adalah izin melaksanakan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang bersifat temporer atau sementara dimana luas lokasi, waktu penggalian, dan jumlah cadangan sangat terbatas.
15. Pemegang Izin adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan penggalian dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
16. Pengambilan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan menggali, menjual dan mengangkut mineral bukan logam dan batuan.
17. Pemanfaatan adalah usaha yang dilakukan untuk menambah nilai dan menggunakan mineral bukan logam dan batuan.
18. Bahan Peledak adalah semua senyawa kimia, campuran, atau alat yang dibuat, diproduksi atau digunakan untuk membuat bahan peledak dengan reaksi kimia yang berkesinambungan dengan bahan-bahannya. Bahan peledak dalam hal ini termasuk mesin, nitrogliserin, dinamit, gelatin, sumbu ledak, sumbu bahak, detonator, ammonium nitrat apabila dicampur dengan hydrocarbon bahan rawan lainnya.
19. Jarak alam adalah jarak minimum dimana kegiatan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan harus terpisah dengan sarana dan prasarana umum.
20. Instalasi adalah kumpulan peralatan yang terangkai dalam suatu konstruksi untuk melaksanakan fungsi tertentu dalam kegiatan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
21. Peralatan adalah alat setiap alat yang dipergunakan dalam kegiatan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, yang karena sifat dan jenisnya memerlukan pemeriksaan untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja.
22. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahluk hidup lainnya.
23. Kerusakan Lingkungan adalah perubahan langsung dan/atau batas berubahnya karakteristik lingkungan, tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
24. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat di tengah oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
25. Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat usaha dan/atau kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, agar dapat berfungsi dan berguna sesuai peruntukannya.
26. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalkan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah;
27. Kawasan Hutan Kota adalah wilayah tertentu yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan yang menyangga kehidupan wilayah perkotaan.
28. Hak Tanah adalah hak atas permukaan bumi menurut UNDANG-UNDANG Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
29. Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
30. Pengawasan adalah segala usaha yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan di bidang pengelolaan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
31. Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengelolaan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
32. Sungai adalah tempat-tempat atau wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari air mata sampai muara dengan dibatasi can kirinya penyangganya oleh garis sempadan sungai.
33. Garis sempadan sungai adalah garis batas luar sungai yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis pengamanan sungai;
34. Garis sempadan pesisir adalah garis batas luar perigaman pesisir yang berjarak sekurang-kurangnya 100 m (seribu meter) dari batas luar tiap pantai yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan kelestarian fungsi pesisir.
35. Zona-zona tertentu adalah kawasan atau lingkungan tertentu yang dilarang untuk kegiatan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.
36. Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu yang karena wewenang dan tanggung jawabnya terhadap pengawasan, Pengendalian Usaha Pertambangan di daerah.
37. Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertambangan dan Energi yang memiliki kemampuan teknis yang diangkat dan diberi wewenang sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang dengan tugas membina, mengawasi kegiatan pertambangan di daerah.
38. Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan yang telah mendapat pengesahan sebagai Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku yang memimpin dan bertanggungjawab atas terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.