Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
7. Satuan Kerja Perangkat yang selanjutnya disingkat SKPD ala Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
8. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan Uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan Pribadi atau Badan.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, yayasan, persatuan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Kekayaan daerah adalah asset Pemerintah Kabupaten Luwu yang dapat digunakan oleh orang atau badan.
12. Retribusi Tempat Pelelangan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penggunaan Tempat Pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
13. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
14. Retribusi Pasar grosir dan/atau Pertokoan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar grosir atau atau pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
15. Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang bus umum dan mobil barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk pelayanan peron.
16. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang diatur untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
17. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat yang ditinggalkan pengemudinya.
18. Pelayanan Terminal adalah pelayanan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola pemerintah daerah.
20. Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi atas Penyediaan Tempat parkir yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelatihan / lingkungan parkir, taman, dan gedung parkir.
21. Retribusi Tempat Penginapan/Penanggungan/Villa yang selanjutnya disebut Retribusi adalah penyediaan tempat Penginapan/Penanggulasan/Villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta.
22. Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak (sapi, kerbau, kambing dan unggas), termasuk pelayanan penyewaan kandang, pemakaian tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging dari Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
23. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran secara rutin dengan tarif tertentu terhadap kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan.
24. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran terhadap penyediaan tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
25. Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah hasil usaha dibidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan dan kelautan dalam bentuk benih/bibit dan hasil lainnya untuk melayani kebutuhan masyarakat.
26. Jasa ada kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
27. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah daerah dengan menggunakan prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
28. Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Usaha yang bersangkutan.
29. Objek Retribusi Jasa Usaha adalah Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
30. Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undannya retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi Jasa Usaha.
31. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
32. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi yang karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau selisihnya tidak terhitung.
34. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi/dan auto/sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
35. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
36. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang sindik pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakain.
(2) Besarnya tarif ditentukan berdasarkan tarif penginapan yang berlaku di Daerah setempat
(3) Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran satuan unit pelayanan / jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a. Unsur biaya persamaan penyediaan jasa.
b. Unsur keuntungan yang dikehendaki persamaan jasa.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah serta bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin / periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b. biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c. biaya yang berkaitan dengan aktiva tetap dan lainnya yang berjangka menengah dan panjang yang meliputi angsuran bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyuslan asset,
d. biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti biaya angsuran pinjaman jangka pendek.
(5) Keuntungan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu yang total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
(6) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) ditetapkan sebagai berikut :
A. Mess.
Kelas I.
PNS : a. suite Rp. 35.000,-/malam.
b. Superior Rp. 25.000,-/malam.
c. Standar Rp. 20.000,-/malam.
d. Extra bed Rp. 10.000,-/malam.
UMUM : a. Suite Rp. 55.000,-/malam.
b. Superior Rp. 39.000,-/malam.
c. Standar Rp. 30.000,-/malam.
d. Extra bed Rp. 15.000,-/malam.
Kelas II.
PNS : a. Suite Rp. 13.000,-/malam.
b. Superior Rp. 10.000,-/malam.
c. Standar Rp. 7.000,-/malam.
d. Extra bed Rp. 5.000,-/malam.
UMUM : a. Suite Rp. 20.000,-/malam.
b. Superior Rp. 15.000,-/malam.
c. Standar Rp. 10.000,-/malam.
d. Extra bed Rp. 7.000,-/malam.
Kelas III.
PNS : a. Superior Rp. 10.000,-/malam.
b. Standar Rp. 8.000,-/malam.
c. Extra bed Rp. 6.000,-/malam.
UMUM : a. Superior Rp. 15.000,-/malam.
b. Standar Rp. 12.000,-/malam.
c. Extra bed Rp. 9.000,-/malam.
B. Pesanggrahan ( Cottage, Graha Wisata ) PNS : a. Double bed (VIP) Rp. 45.000,-/malam.
b. Double bed (Std) Rp. 36.000,-/malam.
c. Twin bed (Std) Rp. 35.000,-/malam.
d. Triple bed (Std) Rp. 40.000,-/malam.
e. Graha Wisata Rp. 15.000,-/malam.
UMUM : a. Double bed (VIP) Rp. 72.000,-/malam.
b. Double bed (Std) Rp. 60.000,-/malam.
c. Twin bed (Std) Rp. 60.000,-/malam.
d. Triple bed (Std) Rp. 65.000,-/malam.
e. Graha Wisata Rp. 25.000,-/malam.
C. Villa.
Kelas I.
PNS : Rp. 40.000,-/malam.
UMUM : Rp. 65.000,-/malam.
Kelas II.
PNS : Rp. 35.000,-/malam.
UMUM : Rp. 60.000,-/orang/malam.
Kelas III.
PNS : Rp. 30.000,-/orang/malam.
UMUM : Rp. 50.000,-/orang/malam.
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi dan jangka waktu pemakaian.
(2) Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. pemakaian kolam renang :
1. untuk hari Senin sampai Jum'at :
a) dewasa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per-orang sekali masuk.
b) anak-anak sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per-orang sekali masuk.
2. untuk hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar :
a) dewasa sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per-orang sekali masuk.
b) anak-anak sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per-orang sekali masuk.
3. untuk langganan bulanan : - a) dewasa sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-orang.
b) anak-anak sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per-
4. untuk keperluan latihan:
a) untuk jumlah 25 (dua puluh lima) orang dalam jangka waktu 6 (enam) jam sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lebih dari 25 (dua puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), lebih dari 50 (lima puluh) orang sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per-orang.
b) untuk jumlah 25 (dua puluh lima) orang dalam jangka waktu lebih 6 (enam) jam sampai dengan 10 (sepuluh) jam sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), lebih dari 25 (dua puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang sebesar Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), lebih dari 50 (lima puluh) orang sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per-orang.
5. untuk keperluan pertandingan/pertunjukan yang dikomersilkan pada siang hari :
a) untuk jangka waktu 6 (enam) jam sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
b) untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) jam maximal to 10 (sepuluh) jam sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
6. untuk keperluan pertandingan/pertunjukan yang dikomersilkan pada malam hari sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
b. pemakaian lapangan voli :
1. hari Senin sampai dengan Sabtu :
a) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perjam.
b) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) perjam.
c) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perjam.
d) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perjam.
2. hari Minggu dan Hari Libur :
a) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) perjam.
b) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.2.000,- (dua ribu lima ratus rupiah) perjam.
c) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) perjam.
d) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perjam.
3. terhadap pemakaian secara berlangganan dengan penggunaan satu kali pemakaian dalam satu minggu dikenakan retribusi untuk bulan pertama sebesar Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya untuk setiap bulan berikutnya :
a) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
b) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
c) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
d) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulan.
4. khusus pemakaian untuk pertandingan :
a) untuk siang hari selama 5 (lima) jam :
1) pertandingan klasifikasi A sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2) pertandingan klasifikasi B sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
3) pertandingan klasifikasi C sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
4) pertandingan klasifikasi D sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
b) untuk malam hari selama 4 (empat) jam :
1) pertandingan klasifikasi A sebesar Rp.150.000,- (seratus lima ribu rupiah).
2) pertandingan klasifikasi B sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
3) pertandingan klasifikasi C sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
4) pertandingan klasifikasi D sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
5. untuk pemakaian latihan dikenakan retribusi sebagai berikut:
a) hari Senin sampai dengan Sabtu :
1) pukul 08.00 s/d 12.00 Wit sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per jam.
2) pukul 12.00 s/d 15.00 Wit sebesar Rp.800,- (delapan ratus rupiah) per jam.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wit sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per jam.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wit sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per jam.
b) hari Minggu dan Hari Libur :
1) pukul 08.00 s/d 12.00 Wita sebesar Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah) per jam.
2) pukul 12.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per jam.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per jam.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per jam.
c) bagi pelanggan untuk pemakaian satu kali dalam satu minggu :
1) pukul 08.00 s/d 12.00 Wita sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bulan.
2) pukul 12.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per bulan.
6. untuk pemakaian keperluan yang lain dikenakan retribusi sebagai berikut:
a) pemakaian pada siang hari pukul 08.00 s/d 15.00 Wita:
1) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Sipil Atau TNI/POLRI, Organisasi Sosial dan Politik sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
2) untuk keperluan resepsi atau pesta dan atau pertunjukan yang bersifat komersial yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau Badan Hukum sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b) pemakaian pada malam hari pukul 15.00 s/d 24.00 Wita:
1) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah Baik Sipil Atau TNI/Polri, Organisasi Sosial dan Politik sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2) untuk keperluan resepsi atau pesta dan atau pertunjukan yang bersifat komersial yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau Badan Hukum sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
c. untuk pemakaian gedung serba guna pada setiap lapangan bola basket, bola volley dan bulu tangkis dikenakan retribusi sebagai berikut:
1. hari Senin sampai dengan Sabtu:
a) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per jam.
b) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) perjam.
c) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar lima ribu ratus lima ratus rupiah) per jam.
d) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) perjam.
2. hari Minggu dan Hari Libur:
a) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) perjam.
b) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perjam.
c) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perjam.
d) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.17.500,- (tujuh belas ribu ribu lima ratus rupiah) perjam.
3. terhadap pemakaian secara berlangganan untuk penggunaan satu kali pemakaian dalam satu minggu dikenakan retribusi untuk bulan pertama sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya untuk setiap bulan berikutnya:
a) untuk Hari Senin sampai dengan Sabtu :
1) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) setiap bulan.
2) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
b) untuk Hari Minggu dan Hari Libur :
1) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
2) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap bulan.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan.
4. khusus pemakaian untuk pertandingan :
a) untuk siang hari selama 5 (lima) jam :
1) pertandingan klasifikasi A sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
2) pertandingan klasifikasi B sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
3) pertandingan klasifikasi C sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
4) pertandingan klasifikasi D sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
b) untuk malam hari selama 4 (empat) jam :
1) pertandingan klasifikasi A sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
2) pertandingan klasifikasi B sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
3) pertandingan klasifikasi C sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
4) pertandingan klasifikasi D sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
5. untuk pemakaian ola raga selain bola basket, bola volley dan bulu tangkis dikenakan retribusi sebagai berikut :
a) hari Senin sampai dengan Sabtu:
1) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per jam.
2) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per jam.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per jam.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per jam.
b) hari Minggu dan Hari Libur :
1) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per jam.
2) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per jam.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per jam.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) per jam.
6. terhadap pemakaianka serangan untuk penggunaan satu kali pemakaian dalam satu minggu dikenakan retribusi untuk bulan pertama sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya untuk setiap bulan berikutnya:
a) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap bulan.
b) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
c) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
d) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
7. untuk pemakaian latihan kesenian dikenakan retribusi sebagai berikut :
a) hari Senin sampai dengan Sabtu :
1) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) per jam.
2) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) per jam.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per jam.
4) Pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah) per jam.
b) hari Minggu dan Hari Libur :
1) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per jam.
2) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per jam.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per jam.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) per jam.
8. bagi pelanggan untuk pemakaian satu kali dalam satu minggu:
a) pukul 06.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap bulan.
b) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
c) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
d) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
9. untuk pemakaian keperluan yang lain dikenakan retribusi sebagai berikut:
a) pemakaian pada siang hari pukul 06.00 s/d 15.00 Wita :
1) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Sipil atau TNI/POLRI, Organisasi Sosial dan Politik sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
2) untuk keperluan resepsi atau pesta dan atau pertunjukan yang bersifat komersial yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau Badan Hukum sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
b) pemakaian pada malam hari pukul 15.00 s/d 24.00 Wita :
1) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Sipil atau TNI/POLRI, Organisasi Sosial dan Politik sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
2) untuk keperluan resepsi atau pesta dan atau pertunjukan yang bersifat komersial yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau Badan Hukum sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
d. penggunaan fasilitas Daerah Luwu Drive Range Golf, dikenakan retribusi sebagai berikut :
1. untuk pemakaian secara berlangganan pada setiap bulan :
a) Main pada siang hari sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan 1.000 bola.
b) Main pada malam hari sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dengan 1.000 bola.
2. untuk pemakaian siang hari (mulai pukul 06.00 s/d 17.00Wita):
a) setiap 100 bola sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
b) setiap 1 stick sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
c) caddy fee sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
3. untuk pemakaian malam hari (mulai pukul 17.00 s/d selesai) :
a) setiap 100 bola sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
b) setiap 1 stick sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
c) caddy fee sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
e. pemakaian lapangan tenis, dikenakan retribusi sebagai berikut :
1. pemakaian setiap ban lapangan tenis :
a) hari Senin sampai dengan Sabtu :
1) pukul 05.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per jam.
2) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per jam.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per jam.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perjam.
b) hari Minggu dan Hari Libur :
1) pukul 05.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per jam.
2) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per jam.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per jam.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per jam.
c) bagi penggunaan untuk pemakaian satu kali dalam satu minggu:
1) pukul 05.00 s/d 10.00 Wita sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
2) pukul 10.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.75.000,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
d) khusus pemakaian untuk pertandingan :
1) untuk siang hari sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
2) untuk malam hari sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
2. bagi pemain yang diarahkan untuk meraih prestasi di bidang olahraga tenis dapat diberikan keringanan dengan persetujuan Bupati.
f. Pemakaian stadion dikenakan retribusi sebagai berikut :
1. pemakaian untuk latihan :
a) untuk latihan sepak bola atau atletik yang sifatnya perkumpulan dikenakan retribusi sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari.
b) untuk latihan instansi baik sepak bola atau senam dikenakan retribusi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap hari.
c) untuk latihan rutin baik sepak bola, atletik atau senam dikenakan retribusi sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari.
2. untuk pemakaian keperluan yang lain dikenakan retribusi sebagai berikut:
a) pemakaian pada siang hari pukul 06.00 s/d 15.00 Wita :
untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Sipil atau TNI/Polri, Organisasi Sosial dan Politik sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
b) pemakaian pada malam hari pukul 15.00 s/d 24.00 Wita :
1) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Sipil atau TNI/rl, Organisasi Sosial dan Politik sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
2) untuk kepentingan bersifat komersial yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau Badan Hukum sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
g. Pemakaian untuk GOR dikenakan retribusi sebagai berikut:
1. khusus untuk pemakaian pertandingan :
a) siang hari :
1) pertandingan antar club sebesar Rp.500.000,- (lima ribu ratus rupiah)* per hari.
2) pertandingan liga sebesar Rp.1.000.000,- (satu jua rupiah) per hari.
b) malam hari :
1) pertandingan antar club sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari.
2) pertandingan liga sebesar Rp.2.000.000,- (dua jua rupiah) per hari.
2. untuk pemakaian latihan club dikenakan retribusi sebagai berikut :
a) hari Senin sampai dengan Sabtu :
1) pukul 08.00 s/d 12.00 Wita sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perjam.
2) pukul 12.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) perjam.
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) perjam.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perjam.
b) hari Minggu dan Hari Libur :
1) pukul 08.00 s/d 12.00 Wita sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perjam.
2) pukul 12.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wit sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) perjam.
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjam.
c) bagi pelanggan untuk pemakaian bukan hari Minggu / Libur satu kali dalam satu minggu :
1) pukul 08.00 s/d 12.00 Wita sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
2) pukul 12.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
d) bagi pelanggan untuk pemakaian pada hari Minggu / Libur satu kali dalam satu minggu:
1) pukul 08.00 s/d 12.00 Wita sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2) pukul 12.00 s/d 15.00 Wita sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
3) pukul 15.00 s/d 18.00 Wita sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
4) pukul 18.00 s/d 23.00 Wita sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
3. untuk pemakaian keperluan yang lain dikenakan retribusi sebagai berikut:
a) pemakaian pada siang hari pukul 06.00 s/d 15.00 Wita:
1) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Sipil atau TNI/Polri, Organisasi Sosial dan Politik sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2) untuk pertunjukan yang bersifat komersial yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau Badan Hukum sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b) pemakaian pada malam hari pukul 15.00 s/d 24.00 Wita:
1) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik Sipil atau TNI/Polri, Organisasi Sosial dan Politik sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2) untuk pertunjukan yang bersifat komersial yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau Badan Hukum sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
h. Pemakalan dan Penempatan Sarana Wisata sebagai berikut:
1. Cottage sebesar Rp.100.000,-/hari;
2. Pendopo sebesar Rp.200.000,-/hari;
3. Villa sebesar Rp. 75.000,-/Kamar;
4. Gasebo sebesar Rp. 30.000,-/1 kali pakai;
5. Bebek-bebek sebesar Rp. 5.000,-/orang.
i. Biaya Masuk Objek Wisata “
1. Dewasa sebesar Rp. 3.000, /orang
2. Anak-anak sebesar Rp. 2.000, /orang