Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Pejabat agar Perangkat yang diberikan tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
8. Dinas adalah instansi Teknis Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perizinan tertentu.
9. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Luwu dengan persetujuan bersama Bupati.
10. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Luwu.
11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kekuatan, baik yang meliputi persoalan tertentu, persoalan komanditer, persoalan lainnya, badan usaha milik negara (BMUN), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha lainnya.
12. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi Alat Pengujian Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan.
13. Perizinan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan dan pengendalian atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14. Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
15. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
16. Bangunan gedung adalah wujud fisik pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
17. Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
18. Klasifikasi bangunan gedung adalah sebagai dasar penggolongan bangunan gedung terhadap tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, tingkat zona gempa, lokasi, ketinggian bangunan dan kepemilikan bangunan dari fungsi bangunan gedung sebagai dasar pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
19. Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan.
20. Pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah daerah dan untuk bangunan gedung fungsi khusus hingga bangunan gedung pemerintah.
21. Pemilik bangunan sebagai tiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang dan lembaga atau organisasi yang menurut hukum asal sebagai pemilik bangunan.
22. Rencana tata ruang kawasan yang selanjutnya disebut RDTRK adalah penjabaran rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan yang memuat zonasi atau blok lokasi pemanfaatan ruang (K/K/P/K).
23. Rencana teknik ruang kawasan yang selanjutnya disebut RTRK adalah rencana tata ruang tiap blok kawasan yang memuat rencana tapak atau tata letak dan tata bangunan beserta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum.
24. Rencana tata bangunan lingkungan yang selanjutnya disebut RTBL adalah pedoman rancang bangun suasana kawasan untuk mengendalikan pengendalian pemanfaatan ruang suasana kawasan melalui rencana program bangunan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi pengendalian rencana gedung dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
25. Pembekuan adalah pemberian pemberhentian sementara atas IMB akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung.
26. Pencabutan adalah tindakan akhir yang dilakukan setelah pembekuan IMB.
27. Pemutihan adalah dengan sebutan nama lainnya adalah pemberian IMB terhadap bangunan yang sudah terbangun di kawasan yang belum memiliki RDTRK, RTBL dan/atau RTRK.
28. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, prasarana dan sarananya.
29. Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak mengenyangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
30. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
31. Indeks Lokasi adalah angka indeks klasifikasi jalan yang ditetapkan berdasarkan lokasi alat dan kondisi lingkungan.
32. Indeks Gangguan adalah indeks besarnya gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan.
33. Gangguan Besar adalah suatu usaha / kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
34. Gangguan Sedang adalah kegiatan atau usaha yang tidak mempunyai dampak penting dan/atau secara teknologi dapat dikelola dampak pentingnya.
35. Gangguan Kecil adalah suatu kegiatan/usaha yang mempunyai dampak lingkungan kecil.
36. Gangguan Sangat Kecil adalah suatu kegiatan/usaha yang tidak menimbulkan dampak lingkungan sama sekali.
37. Indeks Modal adalah indeks besar modal suatu perusahaan.
38. Luas Ruang Tempat Usaha adalah luas bangunan dan/atau lahan yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.
39. Izin insistensi adalah izin untuk menggunakan kendaraan bermotor menyimpang dari izin yang dimiliki.
40. Trayek adalah jalur lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetapi, berserta lintasan, tidak berwujud maupun tidak berjadwal.
41. Izin trayek adalah izin yang diberikan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
42. Angkutan adalah pelayanan angkutan barang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan Kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
4 laun 43. Penumpang adalah orang yang berada dikendalikan seorang pengemudi dan awak kendaraan.
44. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
45. Angkutan taxi adalah angkutan yang menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan aglomereter yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
46. Kendaraan bermotor umum adalah tempat kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan digantung bayaran.
47. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus untuk penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang antara lain curah, gas, tumbuhan, hewan, hidup dan alat berat serta barang-barang berbahaya.
48. Kereta tempel adalah alat yang dipergunakan untuk menyangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagainyaแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบแบ
57. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
58. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKRDKB adalah surat ketetannya menentukan besarnya jumlahnya Retribusi yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi yang masih harus dibayar.
59. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
60. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan pajak retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak retribusi daerah dan retribusi daerah.
61. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.