Dalam Peraturan Daerah ini akan dimaksud dengan :
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah deputi dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah otonom masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai ujung penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Pajak, Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG/Peraturan Daerah, yang tidak dapat dipindahkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan kemakmuran rakyat.
8. Badan adalah kumpulan, atau kumpulan dari modal yang merupakan usaha milik yang melakukan perusahaan atau usaha yang tidak melakukan usaha meliputi perusahaan terbuka, perusahaan komanditer, perusahaan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dengan bentuk apa pun, firma, koperasi, dan dinas, perkumpulan, perserikatan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk lainnya termasuk korporasi intelektual, kolektif dan berbentuk usaha tetapi.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Luwu.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajian perpajakannya.
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali undangan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
11. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
13. Bangunan adalah konstruksi teknik, yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan dan/atau lau.
14. Nilai Objek Pajak, yang selanjutnya disebut NJOP, adalah nilai rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan meliputi perbandingan dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai NJOP pengganti.
15. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
16. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak orang pribadi dan pembayar pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wajib menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
19. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
21.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pajak.
22.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Bumi dan Bangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
23.Surat Setoran Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran dan penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bapenda.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
25.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
26.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKDPKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukannya besarnya jumlah pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pajak pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
27.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKDPKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan batas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
28.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pokok pajak tidak terutang dan ada kredit pajak.
29.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDBL, adalah surat ketetapan pajak yang menunjukkan kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak, lebih besar daripada pajak yang terutang seharusnya tidak terutang.
30.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
31.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat ketetapan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau ketidaksesuaian ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDB, SKDPKB, SKPT, SKPDN, SKDPBL, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Ketetapan Keberatan.
32.Surat Keputusan Keberatan adalah surat ketetapan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDB, SKDPKBT, SKPDN, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap keputusan lain dari pejabat atau pemungut pajak yang dijalankan oleh Wajib Pajak.
33.Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
34.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan suatu Wajib pajak, kewajiban, modal, penghasilan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
35.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
36.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajannya daerah yang terhadapnya diterapkan pemeriksaan.
37.Pejabat yang dapat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38.Juru Sita Pajak daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan sekaligus pemberian pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
39.Surat tagihan pajak adalah surat perintah membayar uang pajak dan biaya penagihan pajak.
40.Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak.