Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu.
2. Bupati adalah Bupati Luwu.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, perserikatan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
7. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan tertib.
8. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsam dan alam yang menjadi andal penyerap polusi.
9. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pasar dan pusat perbelanjaan.
10. Pedagang kaki lima adalah seorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum yang mendapat izin dari Pemerintah Daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain : badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman dan sejenisnya.
11. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menikmatinya ada fasilitas yang disediakan, dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
12. Ternak adalah hewan selain liar yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa-jasa atau hasil-hasil lainnya yang terkait dengan pertanian.
13. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak luar Daerah Kabupaten untuk keperluan pribadi dan/atau diperdagangkan.
14. Pendidikan adalah penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara berjenjang di tingkat SD, SMP, dan SMA.
15. Kehidupan Sosial adalah keadaan, interaksi atau kegiatan masyarakat berdasarkan kebiasaan yang diikat dengan norma-norma dan ketentuan yang ada.
16. Peran serta masyarakat adalah kegiatan yang melibatkan oknum atau kelompok masyarakat untuk maksud dan tujuan tertentu.
17. Penyidik adalah pejabat yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam Peraturan Daerah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
18. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
19. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.