Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Bupati adalah Bupati Luwu.
6. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran dan tanggung jawab perempuan dan sebagai laki-laki yang diciptakan dan diinternalisasi dalam keluarga, masyarakat dan budaya masyarakat di mana kita hidup termasuk harapan-haran, sikap, sifat, prilaku bagaimana seorang laki-laki dan bagaimana menjadi seorang perempuan.
7. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurungan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dalam kehidupan individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
8. Pemberdayaan perempuan adalah setiap upaya untuk meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
9. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
10. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
11. Disabilitas adalah Individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental.
12. Kerja Sama Daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau antara gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.