PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pemungutan dan perhitungan suara dilakukan di TPS.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama Calon.
(3) Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencoblos salah satu Calon dalam Surat Suara.
(4) Pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan Panitia TPS secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan dihadiri oleh para Saksi Calon dan Masyarakat.
Pengadaan bahan, bentuk, ukuran, warna surat suara, kotak suara, dan kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Jumlah Pemilih di TPS ditentukan Panitia Pemilihan.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di Tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh Penyandang Cacat, serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(1) Pemilih Tunanetra, Tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh Panitia atau Orang lain atas permintaan Pemilih.
(2) Anggota Panitia atau Orang lain yang membantu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.
Pemilih yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau sejenisnya yang berada dalam Desa tempat pemilihan dikunjungi Panitia bersama para Saksi calon untuk diambil suaranya.
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara di TPS, Panitia Pemilihan dibantu Panitia TPS melakukan kegiatan:
a. pembukaan Kotak Suara;
b. pengeluaran seluruh Isi Kotak Suara;
c. pengidentifikasian jenis Dokumen dan Peralatan;
dan
d. penghitungan jumlah setiap jenis Dokumen dan Peralatan.
(2) Kegiatan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada pukul 08.00 dapat dihadiri oleh Saksi dari Calon, BPD, Pengawas dan Warga Masyarakat.
(3) Pembukaan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah diperlihatkan ditutup kembali dan Panitia Pemilihan dan dikunci serta disegel dengan menggunakan Kertas yang telah dicap atau dengan menggunakan Stempel Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(4) Anak Kunci Kotak Suara dimasukkan kedalam Amplop yang disiapkan Panitia Pemilihan dan ditutup dengan menggunakan Lem serta disegel dengan Cap Stempel Panitia Pemilihan.
(5) Selama pemungutan suara berlangsung Anak Kunci tersebut dipegang oleh Ketua atau Anggota yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan.
(6) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan, dan sekurang-kurangnya 2 (Dua) Anggota serta dapat ditandatangani oleh Saksi dari Calon.
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Pemilih yang hadir menyerahkan surat panggilan kepada Panitia untuk selanjutnya ditukar dengan Surat Suara.
(3) Dalam pemberian suara, Pemilih diberi kesempatan oleh Panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(4) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia, kemudian Panitia memberikan Surat Suara pengganti hanya 1 (Satu) kali.
(5) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Panitia, Panitia memberikan surat suara pengganti hanya 1 (Satu) kali.
(6) Saat pemungutan suara dilaksanakan para Saksi calon harus berada di Tempat yang telah ditentukan.
(1) Pemilih yang telah memberikan suara diberi tanda khusus oleh Panitia di TPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa tinta hitam pada salah satu Jari Tangan.
Pemberian suara dilakukan oleh Wajib Pilih yang berhak memilih dan tidak dapat diwakilkan dengan alasan apapun.
(1) Jumlah Surat Suara Pemilihan Calon dicetak sama dengan jumlah Pemilih dan ditambah paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Pemilih terdaftar dalam DPT.
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai cadangan untuk Surat Suara Pemilih yang keliru memilih pilihannnya serta surat suara yang rusak, dan bagi
Calon Pemilih yang memenuhi syarat tapi karena kekeliruan Panitia sehingga pada saat pendaftaran Calon Pemilih tidak terjaring.
(3) Penggunaan tambahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani Panitia Pemilihan dan masing- masing saksi.
Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. Surat Suara ditandatangani oleh Ketua Panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (Satu) Kotak Segi Empat yang memuat 1 (Satu) Calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu Kotak Segi Empat yang memuat nomor, foto dan nama Calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari 1 (Satu), tetapi masih di dalam salah satu Kotak Segi Empat yang memuat nomor, foto, dan nama Calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu Kotak Segi Empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh Panitia Pemilihan dibantu Panitia TPS setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan menghitung:
a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT untuk TPS;
b. jumlah Pemilih dari TPS lain;
c. jumlah Surat Suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3) Bilamana hasil penghitungan jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, belum mencapai 50%+1 dari jumlah Pemilih terdaftar yang telah memberikan suara, maka pelaksanaan pemungutan suara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) jam.
(4) Setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ternyata jumlah suara belum korum, maka Panitia TPS mengadakan perhitungan suara.
(5) Pelaksanaan rapat penghitungan suara dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai.
(6) Apabila diadakan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka perhitungan suara dimulai pukul 14.00 waktu setempat sampai selesai.
(1) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh Panitia Pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh Saksi Calon, BPD, Pengawas, dan Warga Masyarakat.
(2) Saksi Calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membawa Surat Mandat dari Calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua Panitia.
(3) Saksi Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara kepada Panitia TPS apabila terdapat hal-hal yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh Saksi Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Panitia Pemilihan langsung mengadakan pembetulan.
(5) Panitia Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (Dua) Orang Anggota serta dapat ditandatangani oleh Saksi Calon.
(6) Panitia Pemilihan memberikan salinan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing Saksi Calon yang hadir sebanyak 1 (Satu) Eksemplar dan menempelkan 1 (Satu) Eksemplar Sertifikat Hasil Penghitungan Suara di Tempat Umum.
(7) Berita Acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam Sampul Khusus yang disediakan dan dimasukkan kedalam Kotak Suara yang pada bagian luar ditempel Label atau Segel.
(8) Panitia Pemilihan menyerahkan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara, Surat Suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Dalam hal calon Kepala Desa yang dipilih memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (Satu) Calon sama perolehannya pada Desa dengan TPS lebih dari 1 (Satu), maka Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah Pemilih terbanyak.
(3) Dalam hal Calon Kepala Desa yang dipilih memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (Satu) Calon sama perolehannya pada Desa dengan TPS hanya 1 (satu), maka Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal Calon dengan jumlah Pemilih terbesar.
(4) Dalam hal Calon Kepala Desa yang dipilih memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (Satu) Calon sama perolehannya dan bertempat tinggal pada wilayah yang sama maka Calon Terpilih ditetapkan dengan menggunakan kriteria berdasarkan pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia Calon.
Dokumen dan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di Kantor Desa atau di Tempat lain yang terjamin keamanannya.
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa.
(3) Bupati MENETAPKAN pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan Keputusan Bupati.
(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran baik oleh Panitia Pemilihan dan Panitia TPS maupun Calon Kepala Desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (Dua) Hari setelah pemilihan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Calon.
(3) Apabila dalam pelaksanaan penghitungan suara terbukti terdapat kecurangan yang mengakibatkan kerugian salah satu Calon, maka BPD melaporkan kepada Bupati untuk diambil tindakan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.