Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: