Pasal 25
(1) Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa tugasnya.
(2) Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengisian perangkat desa pertama kalinya harus dilaksanakan secara serentak dalam wilayah Kabupaten Luwu.