Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 20011 Nomor 2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERDA Nomor 5 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.