Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5. Kesehatan ibu adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap ibu untuk hidup produktel secara sosial dan ekonomis.
6. Kesehatan bayi adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap bayi untuk hidup aktif dan normal.
7. Kesehatan Anak Balita adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan anak balita untuk hidup aktif dan normal.
8. Pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita adalah paket pelayanan kepada perdagangan fokus pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita.
9. Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan untuk meningkatkan, memelihara, mencegah, mengobati dan memulihkan kesehatan perorangan dan masyarakat.
10. Perlindungan Kesehatan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak-hak kesehatan ibu, bayi dan anak balita dalam pelayanan kesehatan dasar.
11. Peningkatan kesehatan adalah perubahan keadaan kesehatan masyarakat menjadi lebih baik.
12. Pendanaan kesehatan ibu, bayi dan anak balita adalah tatanan yang menghimpun berbagai sumber pembiayaan dari upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
13. Tenaga kesehatan yang melayani kesehatan ibu, bayi dan anak balita, adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan ibu, bayi dan anak balita; serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14. Pemberi pelayanan kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan.
15. Sarana pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
16. Sarana pelayanan kesehatan pemerintah adalah sarana pelayanan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah.
17. Fasilitas pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak balita adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Balita baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/ atau masyarakat.
18. Masyarakat adalah perseorangan, suami, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
19. Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
20. Ibu Nifas adalah ibu yang berada pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan.
21. Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 (nol) sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
22. Bayi adalah anak usia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) 29 (dua puluh sembilan) bulan) atau tahun pertama.
23. Anak Balita adalah anak usia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
24. Sektor Swasta adalah kantor dan/atau perusahaan yang berbadan hukum yang memperkerjakan perempuan.
25. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
26. ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
27. Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah proses bayi menyusui dengan segera setelah lahir melalui kontak kulit ibu dan Bayi.
28. Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKDA adalah merupakan sistem pendataan kesehatan yang berpusat pada sebuah bank data (SIKDA Satu Pintu), dimana berisi data agregat yang berasal dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
29. Stimulasi Deteksi intervensi Dini Tumbuh Kembang yang selanjutnya disingkat SDIDTK adalah pembinaan tumbuh kembang secara komprehensif dan berkualitas yang diselenggarakan melalui kegiatan stimulasi, deteksi dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita.