1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
7. Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Luwu dengan persetujuan bersama Bupati.
8. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikkan oleh orang pribadi atau Badan.
11. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12. Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Umum yang bersangkutan.
13. Objek Retribusi Jasa Umum adalah Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
14. Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan pemotong Retribusi Jasa Umum.
15. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
16. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan perizinan dan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis.
18. Pelayanan Kesehatan adalah jasa pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unit sarana pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah dengan dipungut biaya.
19. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
20. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
21. Pelayanan Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/mengatasi resiko kematian/cacat.
22. Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Pemerintah Daerah adalah unit organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yaitu :
a. Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat);
b. Puskesmas Pembantu;
c. Puskesmas Keliling;
d. Rumah Bersalin.
e. Rumah Sakit Umum Daerah
23. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan/atau rawat inap.
24. Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara sederhana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas.
25. Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada atau jauh dari Puskesmas Pembantu.
26. Rumah Bersalin yang selanjutnya disingkat RB adalah rumah bersalin yang melayani pertolongan persalinan serta perawatannya dengan menginap termasuk bayinya.
27. Surat Izin Praktek (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medik yang menjalankan praktek setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya.
28. Surat Izin Praktek Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang masih pada masa bakti atau dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang menunggu penempatan dan menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan dan jejaringnya.
29. Surat Izin Praktik Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi secara kolektif bagi peserta PPDS dan PPDGS yang menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit pendidikan dan jejaringnya serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
30. Surat Izin Kerja (SIK) Perawat adalah bukti tertulis diberikan kepada Perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
31. Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk menjalankan Praktek Perawat Perorangan/berkelompok.
32. Surat Izin Kerja (SIK) Perawat Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat Gigi untuk melakukan pelayanan keperawatan kesehatan gigi dan mulut di sarana pelayanan kesehatan.
33. Surat Izin Operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk kepada pengelola Rumah Sakit sebagai bukti bahwa rumah sakit melakukan kegiatan secara operasional.
34. Surat Izin Kerja (SIK) Bidan adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan untuk melakukan praktek kebidanan disarana pelayanan kesehatan.
35. Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan untuk menjalankan Praktek Bidan perorangan/berkelompok.
36. Laboratorium Kesehatan Swasta adalah sarana kesehatan swasta yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat.
37. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/ kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
38. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
39. Retribusi Pelayanan Pasar, adalah भुगतान sebagai Pembayaran atas penggunaan pemakaian dan pemanfaatan kios, los atau toko di kawasan Pasar dan tempat perdagangan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
40. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya dapat disingkat Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh orang pribadi atau badan.
41. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pena yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian data dalam bentuk peta yang diberikan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
42. Retribusi Penyedot Kakus yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta.
43. Retribusi Tera atau Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang dalam keadaan terbungkus sesuai dengan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
44. Retribusi Pembayaran Pendidikan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
45. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
4mu. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
47. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
48. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi yang kemudian jumlah kredit retribusi lebih besar dari biaya retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
49. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
50. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
51. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti untuk membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukannya tersangka nya.
52. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda, tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistim kawat, optik, radio atau sistim elektromagnetik lainnya.
53. Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan
konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul dimana fungsi, desain dan kontruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjkan menempatkan perangkat telekomunikasi.
54. Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
55. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara.
56. Operator adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang mendapat izin untuk melakukan kegiatannya.
57. Penyedia menara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang membangun, memiliki, menyediakan, menyewakan, atau mengelola menara telekomunikasi untuk penggunaan bersama di atas / dan tunggal.
58. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruas yang tersedia.
59. Belanja Langsung adalah belanja dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah.
60. Tingkat Penggunaan Jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan sebagai alokasi beban biaya untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
61. Jumlah Menara merupakan cost driver dalam perhitungan tarif retribusı.
62. Penetapan Tarif merupakan pembebanan biaya terhadap suatu menara.
63. Variable/Faktor merupakan alat ukur untuk menghitung pembebanan biaya berdasarkan kondisi teknis atau keberadaan menara.
64. Angka Indeks/Koefisien dalam suatu variable/faktor merupakan angka perbandingan yang dinyatakan dalam persentase atau decimal untuk mengukur perubahan biaya berdasarkan variable/faktor tertentu.
65. Formulasi Perhitungan Retribusi merupakan rumus untuk menghitung jumlah retribusı returung dalam hal Pemerintah Daerah menggunakan penetapan tarif dengan menggunakan varaibel/faktor tertentu.
2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :