Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menjalankan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Luwu.
6. Perangkat Daerah yang disingkat (PD) adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8. Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
9. Perlindungan Masyarakat adalah segala upaya pencegahan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekuror Narkotika.
10. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat Fasilitasi P4GNPN adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
11. Pencegahan adalah segala upaya, usaha dan tindakan yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
12. Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau tanpa melawan hukum yang ditetapkan sebagai Tindak Pidana Narkotika.
13. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pindahan tangan.
1s. Narkotika adalah Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan keadaan, lànhnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
15. Prekursor Narkotika adalah Zat atau Bahan Pemula atau Bahan Kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang tentang Narkotika.
16. Ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika secara terus menerus dan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
17. Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Prekursor Narkotika baik secara fisik maupun psikis.
18. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
19. Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
20. Vokasional adalah Keahlian Khusus meliputi Pendidikan, Keterampilan dan Kewirausahaan.
21. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
22. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
23. Reintegrasi sosial adalah upaya atau tindakan pengambilan kembali pecandu narkotika, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika ke masyarakat setelah menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
24. Deteksi dini adalah upaya atau tindakan awal untuk menemukan atau mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika yang tersembunyi.
25. Antisipasi dini adalah upaya atau tindakan awal pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika.
26. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar.
27. Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah sekelompok/seorang/seorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan dan kepedulian terhadap penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
28. Desa adalah Desa sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Desa.
29. Kelurahan adalah Bagian wilayah dari Kecamatan sebagai Perangkat Kecamatan.
30. Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Luwu.
31. Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha barang dan jasa.
32. Tempat Hiburan adalah tempat dimana diselenggarakan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
33. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh satu pihak yang sama.
34. Rumah kost/pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut bayaran.
35. Organisasi Kemasyarakatan disingkat Ormas dan Organisasi Nirlaba Lainnya adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
36. Pendanaan akan Anggaran yang disediakan untuk mendukung Pelaksanaan Fasilitasi P4GNnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana Keuangan Tahunan Kabupaten Luwu yang telah dibahas dan disetujui bersama Bupati Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu.