Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
6. Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu.
8. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahap kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara, yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pencatambang.
9. Pengelolaan Pertambangan adalah pengelolaan dengan arti luas meliputi segala kegiatan dan usaha penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, Inventarisasi, pengukuran pemanfaatan, perizinan, pembinaan, dan pengawasan serta pemeliharaan lingkungan pertambangan dan melaksanakan konservasi.
10. Komoditas tambang adalah mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
11. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lempas atau padu.
12. Batubara adalah endapan senyawa organik karbon yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhan-tumbuhan.
13. Mineral Logam Primer adalah mineral logam yang terbentuk bersama-sama dengan mineral lain dan bumi mengalami pelapukan.
14. Mineral Logam Sekunder adalah mineral logam yang merupakan hasil proses pelapukan.
15. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
16. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batubara aspal.
17. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pencatambang.
18. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan.
19. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
20. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesainya pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
21. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
22. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
23. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta rencana pascatambang.
24. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, pembangunan, pengollan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai hasil studi kelayakan.
25. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan berbagai fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
26. Penambangan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutan.
27. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
28. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
29. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral dan/atau batubara.
30. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
31. Usaha Jasa Pertambangan adalah seluruh usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
32. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUPJ, adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
33. Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disebut SKT, adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.
34. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terkait dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
35. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
36. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
37. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WPR ditetapkan untuk dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
38. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
39. IUP Eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
40. IUP Operasi Produksi adalah izin yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
41. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
42. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
43. Rencana Kerja Anggaran Biaya, yang selanjutnya disebut RKAB, adalah rencana kegiatan dan anggaran yang wajib disampaikan pemegang IUP setiap tahun waktu pada bulan november.
44. Rencana Kerja Tahunan Teknik Lingkungan, yang selanjutnya disebut RLTTL, adalah rencana kegiatan pengelolaan lingkungan yang wajib disampaikan pemegang IUP setiap tahun waktu pada bulan november.
45. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
46. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
47. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan penerimaan, sistematis, dan berlanjut setelah berakhirnya sebagai atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
48. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarkat baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
49. Hak atas tanah adalah hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum INDONESIA.
50. Pembebasan lahan adalah kegiatan dalam rangka peleburan lahan, bangunan atau aset-aset lain dari orang yang terdeka dampak kepentingan usaha pertambangan.
51. Iuran Pertambangan adalah pungutan-pungutan Daerah dan/atau pungutan Negara, terdiri dari iuran tetap dan iuran produksi yang dikenakan kepada setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku di bidang pertambangan.
52. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang khusus disediakan/diperoleh oleh Pemerintah Daerah kepada perorangan, kelompok, koperasi, dan/atau badan usaha.
53. Rencana Kegiatan Anggaran Belanja yang selanjutnya disebut RKAB adalah dokumen yang berisi rencana teknis dan biaya dari masing-masing komponen kegiatan sesuai tahapan pertambangan yang direncanakan.
54. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting yang diperlukan untuk bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
55. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) selanjutnya disebut UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
56. Inspektur Tambang adalah Pejabat Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi, investigasi dan pengawasan tambang.
57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Pidana.
58. Pajak produksi adalah pajak yang dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah sebagai imbalan atas produksi bahan galian yang telah diambil.