Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah, Tipe A;
b. Sekretariat DPRD, Tipe B;
c. Inspektorat Daerah, Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
5. Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebakaran dan Penyelamatan;
6. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Bidang Perindustrian;
8. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
9. Dinas Ketahanan Pangan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
10.Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
11.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberday<0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0>Masyarakat dan Desa;
13.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil;
16.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
17.Dinas Perdagangan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
18.Dinas Perhubungan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
20.Dinas Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
21.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
22.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Polisi Pamong Praja;
23.Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
24.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
25.Dinas Pertanahan, Type C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia<0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0><0xC2><0xA0>Type B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian;
2. Badan Pendapatan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Pengelola Pendapatan Daerah
3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan dan Aset Daerah;
4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi penunjang Penelitian and Pengembangan;
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
f. Kecamatan terdiri dari :
1. Kecamatan Larompong Selatan, Tipe A.
2. Kecamatan Larompong, Tipe A.
3. Kecamatan Suli dengan, Tipe A.
4. Kecamatan Suli Barat, Tipe A.
5. Kecamatan Belopa, Tipe A.
6. Kecamatan Belopa Utara, Tipe A.
7. Kecamatan Kamanre, Tipe A.
8. Kecamatan Bajo, Tipe A.
9. Kecamatan Bajo Barat, Tipe A.
10. Kecamatan Ponrang Selatan, Tipe A.
11. Kecamatan Bua Ponrang, Tipe A.
12. Kecamatan Ponrang, Tipe A.
13. Kecamatan Bua, Tipe A.
14. Kecamatan Latimojong, Tipe A.
15. Kecamatan Basse Sangtempe, Tipe A.
16. Kecamatan Basse Sangtempe Utara, Tipe A.
17. Kecamatan Walenrang, Tipe A.
18. Kecamatan Walenrang Utara, Tipe A.
19. Kecamatan Walenrang Barat, Tipe A.
20. Kecamatan Walenrang Timur, Tipe A.
21. Kecamatan Lamasi, Tipe A.
22. Kecamatan Lamasi Timur, Tipe A.