Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Luwu.
6. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga.
7. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dari rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk non organik.
8. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
9. Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengolahan khusus.
10. Sumber sampah asal asal timbul sampah.
11. Tempat Sampah Rumah Tangga adalah wadah penampungan sampah berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
12. Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, condominium, asrama, dinesnisnya.
13. Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan pracan sarana penunjang.
14. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
15. Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
16. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
17. Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampah.
18. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
19. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan sampah terpadu.
20. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
21. Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang kawasan.
22. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
23. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif dari diutamakan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir sampah.
24. Sistem TanggapDarurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
25. Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang sampah.
26. Penanganan sampah adalah kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
27. Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
28. Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPA 3R.
29. Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau TPS menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang diusut untuk mengangkut sampah.
30. Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
31. Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
32. Reduce, Reuse and Recycle yang selanjutnya disingkat 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai dan memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
33. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk sebagai penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.