Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan kewenangan daerah otonom.
5. Bupati adalah Kepala Daerah.
6. Wakil Bupati adalah Wakil Kepala Daerah.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu.
8. Penanggulangan kemiskinan dan Perlindungan Sosial adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9. Program penanggulangan kemiskinan dan Perlindungan Sosial adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra OPD, adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun.
13. Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Rencana Kerja OPD, adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Strategi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKPDS, adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan dan perlindungan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan Daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dan Perlindungan Sosial dalam proses penyusunan RPJMD.
15. Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Daerah adalah pelaku pengguna anggaran.
16. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan menjalankan kewenangan daerah;
17. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Daerah, yang selanjutnya disebut TKPKPS Daerah, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas limpah kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Daerah.
18. Fakir Miskin adalah kondisi seseorang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
19. Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
20. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
21. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, ayah ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau individu tidak nikah.
22. Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Luwu dan memiliki KTP dan/atau KK Kabupaten Luwu.
23. Pemangku kepentingan adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat.
24. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS, Organisasi Sosial/Perkumpulan Sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
25. Pendataan adalah kegiatan mengumpulkan data dan informasi mengenai warga miskin yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Luwu.
2<0xC2>6. Identifikasi adalah kegiatan mengumpulkan informasi mengenai warga Kabupaten Luwu yang memenuhi kriteria masuk dalam warga miskin.
27. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan dengan mencocokan data warga miskin Kabupaten Luwu pada periode tertentu sesuai dengan kriteria yang berlaku.
28. Validasi adalah kegiatan pengecekan dokumen daftar warga miskin yang tersedia untuk dicocokkan dengan kriteria yang berlaku.
(1) Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPKPS Kabupaten Luwu dalam mengelola data dan sistem informasi penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
(2) Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan dan;
b. pengembangan indikator kemiskinan daerah;
c. pengembangan sistem informasi kemiskinan;
d. penyediaan data dan informasi sistem peringatan dini kondisi dan permasalahan kemiskinan.
(3) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPKPS Kabupaten Luwu dalam memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan kemitraan dalam penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
(4) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan pembinaan hubungan antara masyarakat dengan pemerintah daerah;dan
b. perumusan pembinaan hubungan dunia usaha dengan Pemerintah Daerah.
5 Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPKPS Kabupaten Luwu dalam memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
6 Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyiapan penanganan aspirasi dan pengadmuan masyarakat terkait kegiatan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
b. perumusan dan penyiapan bahan kampanye penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan
c. perumusan dan penyiapan bahan sosialisasi dan kampanye tentang perlunya pendampingan saat penyampaian pengaduan pada penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.