Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PERDA Nomor 2 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 2 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI
Pembentukan
Kedudukan
Tugas dan Fungsi
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Kepala
Unsur Pengarah Pasal B Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana
Unsur Pelaksana
Bagan Susunan Organisasi
ESELON DAN KEPEGAWAIAN Pasal 2 1 (1) Kepala Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalarn l)asirl
KELOMPoKヽJABATAN FUNGS10NAL
TATA KER」A Pasa1 24 Kepala BPBD bertanggung jawab mengcndalikan dan
Pembinaan
Pengawasan
Pelaporan
KETENTUAN PENUTUP