Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
PERDA Nomor 2 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 2 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM Batthn Kesatu Pengertian ls血血
ASAS DAN TUJUAN
PENYELENGGARAAN PERHNDUNGAN Bagran Kesatu Pencegahan
Pelayanan
Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan
Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan
Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan
uPr/P2TP2A Bagran Kesatu UPT
Pembentukan
Mekanisme Koordinasi
HAK KORBAN Pasa1 21 (1)Dalam penyelenggaraan perlndungan perempuan dan
KETENTUAN PENUTUP Pasa1 25 P2TP2A sebagaiinana diinaksud dalaFn PaSal 19 dibentuk