Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
3. Bupati adalah Bupati Magetan.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan.
5. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kriteria tertentu dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Calon Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara INDONESIA yang telah lolos seleksi pengadaan PNS yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan telah diangkat sebagai calon PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
8. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan
instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
10. Aktivitas Harian Jabatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh PNS yang berhubungan dengan tugas dan fungsi jabatan.
11. Waktu kerja adalah waktu kerja menurut ukuran waktu tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku dikurangi dengan waktu istirahat dan waktu kelonggaran.
12. Validasi Aktivitas Harian adalah proses pemberian penilaian oleh atasan berupa setuju atau tidak setuju setiap aktivitas yang disampaikan oleh bawahan.
13. Pelaksana Tugas adalah PNS yang ditugaskan sebagai Pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
14. Pelaksana Harian adalah PNS yang ditugaskan sebagai Pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
15. Indeks Kapasitas Fiskal adalah kemampuan keuangan masing masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
16. Indeks Kemahalan Konstruksi adalah indeks yang digunakan sebagai proxy untuk mengukur tingkat kesulitan geografis suatu daerah, serta digunakan sebagai faktor koreksi tingkat kemahalan masing masing daerah, yang diperoleh dari perbandingan Indeks Kemahalan Konstruksi masing masing daerah dengan Indeks Kemahalan Konstruksi Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Indeks Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah indeks yang terdiri atas variable pengungkit dan variable hasil terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan bobot masing masing sebesar 90 % (sembilanpuluh persen) dan 10 % (sepuluh persen).
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.
Ditetapkan di Magetan pada tanggal 25 Maret 2022
BUPATI MAGETAN, TTD SUPRAWOTO
Diundangkan di Magetan pada tanggal 25 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN,
TTD HERGUNADI
BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022 NOMOR 20
LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR : 20 TAHUN 2022 TANGGAL : 25 MARET 2022
PENGHITUNGAN BASIC TPP PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
NO KELAS JABATAN BASIC TPP BPK IKF Daerah IKK IPPD BASIC TPP KAB.
MAGETAN 1 15
29.286.000 0,70 0,941 1
19.294.862 2 14
22.295.000 0,70 0,941 1
14.688.894 3 13
20.010.000 0,70 0,941 1
13.183.439 4 12
16.000.000 0,70 0,941 1
10.541.481 5 11
12.370.000 0,70 0,941 1
8.149.882 6 10
10.760.000 0,70 0,941 1
7.089.146 7 9
9.360.000 0,70 0,941 1
6.166.766 8 8
7.523.000 0,70 0,941 1
4.956.472 9 7
6.633.000 0,70 0,941 1
4.370.103 10 6
5.764.000 0,70 0,941 1
3.797.568 11 5
4.807.000 0,70 0,941 1
3.167.056 12 4
2.849.000 0,70 0,941 1
1.877.042 13 3
2.354.000 0,70 0,941 1
1.550.915 14 2
1.947.000 0,70 0,941 1
1.282.766 15 1
1.540.000 0,70 0,941 1
1.014.618
BUPATI MAGETAN, TTD SUPRAWOTO
LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR : 20 TAHUN 2022 TANGGAL : 25 MARET 2022
ATASAN LANGSUNG YANG MELAKUKAN VALIDASI
NO SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NAMA / JENIS JABATAN ATASAN LANGSUNG YANG MELAKUKAN VALIDASI 1 2 3 4 1 Sekretariat Daerah
a. Sekretaris Daerah Wakil Bupati
b. Staf Ahli Sekretaris Daerah
c. Asisten Sekretaris Daerah Sekretaris Daerah
d. Kepala Bagian Asisten (yang membidangi)
e. Kepala Subbagian Kepala Bagian
f. Jabatan Fungsional Kepala Bagian
g. Jabatan Pelaksana Kepala Subbagian/Kepala Bagian
2. Inspektorat
a. Inspektur Sekretaris Daerah
b. Inspektur Pembantu Inspektur
c. Sekretaris Inspektur
d. Kepala Subbagian Sekretaris
e. Jabatan Fungsional Inspektur Pembantu/Sekretaris
f. Jabatan Pelaksana Kepala Subbagian/Sekretaris 3 Sekretariat DPRD
a. Sekretaris DPRD Asisten (yang membidangi)
b. Kepala Bagian Sekretaris DPRD
c. Kepala Subbagian Kepala Bagian
d. Jabatan Fungsional Kepala Bagian/ Sekretaris DPRD
e. Jabatan Pelaksana Kepala Subbagian/Kepala Bagian
4 4 Badan
a. Kepala Badan Asisten (yang membidangi)
b. Sekretaris Badan Kepala Badan
c. Kepala Bidang Kepala Badan
d. Kepala UPT Kepala Badan
e. Kepala Subbagian Sekretaris
f. Kepala Subbidang Kepala Bidang
g. Jabatan Fungsional Kepala UPT/Kepala Bidang/Sekretaris
h. Jabatan Pelaksana Kepala Subbagian/ Kepala Subbidang/Kepala Bidang/Sekretaris
i. Kasubag TU UPT Kepala UPT 5 Dinas
a. Kepala Dinas Asisten (yang membidangi)
b. Sekretaris Dinas Kepala Dinas
c. Kepala Bidang Kepala Dinas
d. Kepala UPT Kepala Dinas
e. Kepala Subbagian Sekretaris
f. Kepala Seksi Kepala Bidang
g. Jabatan Fungsional Kepala UPT/Sekretaris Dinas/Kepala Bidang/Kepala Dinas
h. Pelaksana, termasuk TU di SMPN Kasubbagian/Kepala Seksi/Kepala Sekolah/Kepala Bidang/Sekretaris Dinas
i. Kasubag TU UPT Kepala UPT 6 BPBD
a. Kepala Pelaksana Asisten (yang membidangi)
b. Kepala Sekretariat Kepala Pelaksana
c. Kepala Seksi Kepala Pelaksana
d. Jabatan Fungsional Kepala Pelaksana/Kepala Seksi
e. Jabatan Pelaksana Kepala Sekretariat/Kepala Seksi
4 7 Kecamatan
a. Camat Asisten (yang membidangi)
b. Sekretaris Camat Camat
c. Kepala Seksi Camat
d. Kasubbag Sekretaris Camat
e. Jabatan Fungsional Ahli Camat
f. Jabatan Fungsional Terampil Kepala Seksi
g. Jabatan Pelaksana Kepala Seksi/Kepala Subbagian 8 Kelurahan
a. Lurah Camat
b. Sekretaris Kelurahan Lurah
c. Kepala Seksi Lurah
d. Jabatan Pelaksana Sekretaris Kelurahan/ Kepala seksi
BUPATI MAGETAN, TTD SUPRAWOTO