Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan dengan:
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Majalengka.
4. Kepala Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5. Kesehatan adalah keadaan kesehatan, secara baik, secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan keadaan terbebas dari penyakit yang memungkinkan ya hidup produktif.
6. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu dan atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanamanNicotiana reinosiformis, Nicotiana rustica dan spesies lainnya yang sintetisnya yang asalnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.