Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tengah;
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah;
4. Kepala Daerah adalah Bupati Maluku Tengah, yang selanjutnya disebut Bupati;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah;
6. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah;
7. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Kabupaten Maluk Tengah.
9. Peraturan Negeri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif bersama Negeri Agung atau Padumasyawarka Negeri.
10. Keputusan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif adalah keputusan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
11. Kecamatan adalah wilayah kerja sebagai peringkat daerah Kabupaten.
12. Camat adalah kepala pemerintahan wilayah Kecamatan.
13. Kelurahan adalah wilayah kerja seluruh sebagai peringkat Daerah Kabupaten.
14. Negeri adalah keadaan masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis tertinggi yang memiliki wilayah, adat istiadat, dan struktur sosial di mana masyarakat setempat berdasarakan hak asal-usul dan adat istiadat setempat dan dikuasai dan dihormati oleh Pemerintah Negeri/Negeri Administratif di Keanggotaan Masyarakat Republik INDONESIA;
15. Pemerintah Negeri adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah yang meliputi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat dan dikuasai dan dihormati oleh Pemerintah Negeri/Negeri Administratif di Keanggotaan Masyarakat Republik INDONESIA;
16. Pemerintah Negeri adalah Kepala Pemerintah Negeri dan pemerintah Negeri sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Negeri.
17. Negeri Administratif adalah keadaan masyarakat hukum adat di luar Negeri yang memiliki wilayah, adat istiadat, dan struktur sosial dengan sebagai ditetapkan dalam ketentuan peraturan UNDANG-UNDANG yang berlaku;
18. Pemerintah Negeri Administratif adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah yang meliputi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negeri Republik INDONESIA;
19. Pemerintah Negeri Administratif adalah Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan merupakan unsur penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah Negeri.
20. Rakyat adalah manusia dengan nama lain ialah Rakyat keseluruhan masyarakat hukum adat dan pemimpinnya yang memimpin negeri.
21. Saniri Negeri adalah lembaga/badan yang merupakan penunduk demokrat dalam pemerintahan Negeri/Negeri Administratif sebagai badan legislatif yang pemerintahan Negeri, berfungsi sebagai badan legislatif yang berstatus-sama kepala pemerintah Negeri serta merupakan badan yang mendampingi kepala pemerintah dari kepala pemerintah Negeri serta merupakan badan yang mendampingi kepala pemerintah Negeri dalam pemimpin Negeri, sesui tugas dan wewenang yang ditetapkan.
22. Badan Permusyawaratan Negeri adalah lembaga yang merupakan penunduk demokrat dalam pemerintahan Negeri/Negeri Administratif sebagai badan pemerintahan Negeri Administratif dan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan Negeri Administratif;
23. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat di Negeri/Negeri Administratif sesuai dengan cakupan dan merupakan mitra Pemerintah Negeri dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri akan diselenggarakan melalui APBN agar Negeri rencana keuangan tahunan Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dibahas dan disepakati bersama Saniri Negeri/Lembaga Permusyawaratan Negeri sebagai Kepala Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dengan Peraturan Negeri/Negeri Administratif.
25. Alokasi Dana dari Negeri akan ada yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Pemerintah Negeri dan Kecamatan dan dengan bagian pada pemerintahan kauan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.
26. Wilayah Peratuan adalah wilayah yang berbatasan dengan hak Adat di Tanah berasalkan, adat istiadat, dan wilayah, dengan batas-batas alamiah;
27. Wilayah Administratif pemerintah daerah adalah wilayah yang berada dalam wilayah tumbuhan Negeri, dan ditetapkan untuk menunjang penyelenggaraan administrasi Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
Negeri sebagai suatu keadaan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan sejak saat, asal usul, dan berfungsinya adat, hukum adat, adat istiadat, adat setempat dan ditetapkan dalam peraturan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
(1) Negeri dimimpin oleh tentang Kepala Pemerintah Negeri dengan besar (Laga atau adat daerah) dalam lingkup adat, hukum adat, adat istiadat, adat setempat.
(2) Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak adat/masyarakat/keturunan tertentu berdasarkan garis keturunan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hak asal usul masyarakat adat/masyarakat/keturunan yang mempunyai kewenangan.
Pasal 4
(2) Negeri Administratif hanya dapat dibentuk melalui wilayah petuanan Negeri setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Negeri Administratif dapat dibentuk dari wilayah petuanan Negeri dengan melibatkan sebagian wilayah petuanan Negeri atau dilaksanakan oleh Negeri untuk membentuk Negeri Administratif setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pembentukan Negeri Administratif oleh Negeri dapat dilaksanakan berdasarkan Musyawarah Negeri dan atas persetujuan dari Canari Negeri.
(5) Desa yang desa sebagaimana terbentuknya Peraturan Daerah ini er la dalam wilayah petuanan Negeri, dimana bangsa dari wilayah petuanan Negeri tersebut lebarnya Negeri yang dimungkinkan untuk dijadikan Negeri Administratif.
Pasal 5
Bagian Regia Syarat Dan Tatacara Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif
Pasal 6
(1) Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif ditetapkan melalui pengesahan atau pelantikan;
(2) Untuk dicalonkan atau dinominasikan dari segi Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif, diharus memenuhi persyaratan:
a. Beretika sesuai dengan Tuan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undarant Negara Republik INDONESIA, UUD 1945 dan kepada Negara Republik INDONESIA serta Pemerintah;
c. Beragama Islam atau beragama lain;
d. Berusia minimal 25 tahun, dan sehingga-hingga 60 tahun;
e. Berdias dalam negeri Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif;
f. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau setara;
(3) Tidak dapat dilantik apabila dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(4) Memenuhi syarat lain yang ditetapkan untuk itu.
(2) Negeri Administratif hanya dapat dibentuk melalui wilayah petuanan Negeri setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Negeri Administratif dapat dibentuk dari wilayah petuanan Negeri dengan melibatkan sebagian wilayah petuanan Negeri atau dilaksanakan oleh Negeri untuk membentuk Negeri Administratif setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pembentukan Negeri Administratif oleh Negeri dapat dilaksanakan berdasarkan Musyawarah Negeri dan atas persetujuan dari Canari Negeri.
(5) Desa yang desa sebagaimana terbentuknya Peraturan Daerah ini er la dalam wilayah petuanan Negeri, dimana bangsa dari wilayah petuanan Negeri tersebut lebarnya Negeri yang dimungkinkan untuk dijadikan Negeri Administratif.
Pasal 5
Bagian Regia Syarat Dan Tatacara Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif
Pasal 6
(1) Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif ditetapkan melalui pengesahan atau pelantikan;
(2) Untuk dicalonkan atau dinominasikan dari segi Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif, diharus memenuhi persyaratan:
a. Beretika sesuai dengan Tuan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undarant Negara Republik INDONESIA, UUD 1945 dan kepada Negara Republik INDONESIA serta Pemerintah;
c. Beragama Islam atau beragama lain;
d. Berusia minimal 25 tahun, dan sehingga-hingga 60 tahun;
e. Berdias dalam negeri Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif;
f. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau setara;
(3) Tidak dapat dilantik apabila dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(4) Memenuhi syarat lain yang ditetapkan untuk itu.
Pasal 7
(1) Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri ditetapkan sesuai adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat;
(2) Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif adalah 6 tahun dan dapat diduduki kembali untuk satu masa jabatan tertentu;
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak asal usul adat istiadat dan budaya setempat.
Pasal 8
(1) Wilayah petuanan Negeri tidak diperkenankan untuk membentuk Negeri baru, kecuali untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (5).
(2) Untuk memperserken rentang kendali penyelenggaraan tugas Pemerintahan Negeri dapat dibentuk wilayah baru, pembentukan wilayah baru dapat dilaksanakan dengan persetujuan kepala masyarakat, dapat membentuk cnpj bersama wilayah kewenangan yang negeri dipimpin oleh seorang Kepala Kampung atas persetujuan Saniri Negeri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Negeri.
(4) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak asal usul adat, adat istiadat dan budaya setempat.
Pasal 10
(1) Kelurahan dapat dibentuk di Kabupaten atau Kabupaten, atau sebagai atau seluruh bagian dari wilayah Negeri/Negeri Administratif dapat diubah atau diubah statusnya menjadi Kelurahan, berdasarkaa praktek Pemernintahan Negeri/Negeri Administratif Bersama melalui Peraturan Daerah dengan tetap memperhatikan pendapat dan saran masyarakat setempat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Perubahan status sebagai atau seluruh wilayah Negeri/Negeri Administratif menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan
a. batas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. prasarana dan sarana pemerintahan;
d. potensi ekonomi, dan
e. kondisi sosial budaya masyarakat.
(4) Perubahan status wilayah Negeri/Negeri Administratif yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah, dan perangkatnya dipilih dari pegawai sipil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status sebagai atau seluruh wilayah Negeri/Negili Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Sebuah atau seluruh wilayah Negeri/Negeri Administratif yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah, dan perangkatnya dipilih dari pegawai sipil.
(2) Pendanaan sebagai akibat perubahan status sebagai atau seluruh wilayah Negeri/Negeri Administratif meliputi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.
(2) Negeri Administratif hanya dapat dibentuk melalui wilayah petuanan Negeri setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Negeri Administratif dapat dibentuk dari wilayah petuanan Negeri dengan melibatkan sebagian wilayah petuanan Negeri atau dilaksanakan oleh Negeri untuk membentuk Negeri Administratif setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pembentukan Negeri Administratif oleh Negeri dapat dilaksanakan berdasarkan Musyawarah Negeri dan atas persetujuan dari Canari Negeri.
(5) Desa yang desa sebagaimana terbentuknya Peraturan Daerah ini er la dalam wilayah petuanan Negeri, dimana bangsa dari wilayah petuanan Negeri tersebut lebarnya Negeri yang dimungkinkan untuk dijadikan Negeri Administratif.
Pasal 5
Bagian Regia Syarat Dan Tatacara Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif
Pasal 6
(1) Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif ditetapkan melalui pengesahan atau pelantikan;
(2) Untuk dicalonkan atau dinominasikan dari segi Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif, diharus memenuhi persyaratan:
a. Beretika sesuai dengan Tuan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undarant Negara Republik INDONESIA, UUD 1945 dan kepada Negara Republik INDONESIA serta Pemerintah;
c. Beragama Islam atau beragama lain;
d. Berusia minimal 25 tahun, dan sehingga-hingga 60 tahun;
e. Berdias dalam negeri Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif;
f. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau setara;
(3) Tidak dapat dilantik apabila dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(4) Memenuhi syarat lain yang ditetapkan untuk itu.
(2) Negeri Administratif hanya dapat dibentuk melalui wilayah petuanan Negeri setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Negeri Administratif dapat dibentuk dari wilayah petuanan Negeri dengan melibatkan sebagian wilayah petuanan Negeri atau dilaksanakan oleh Negeri untuk membentuk Negeri Administratif setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pembentukan Negeri Administratif oleh Negeri dapat dilaksanakan berdasarkan Musyawarah Negeri dan atas persetujuan dari Canari Negeri.
(5) Desa yang desa sebagaimana terbentuknya Peraturan Daerah ini er la dalam wilayah petuanan Negeri, dimana bangsa dari wilayah petuanan Negeri tersebut lebarnya Negeri yang dimungkinkan untuk dijadikan Negeri Administratif.
Pasal 5
Bagian Regia Syarat Dan Tatacara Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif
Pasal 6
(1) Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif ditetapkan melalui pengesahan atau pelantikan;
(2) Untuk dicalonkan atau dinominasikan dari segi Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif, diharus memenuhi persyaratan:
a. Beretika sesuai dengan Tuan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undarant Negara Republik INDONESIA, UUD 1945 dan kepada Negara Republik INDONESIA serta Pemerintah;
c. Beragama Islam atau beragama lain;
d. Berusia minimal 25 tahun, dan sehingga-hingga 60 tahun;
e. Berdias dalam negeri Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif;
f. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau setara;
(3) Tidak dapat dilantik apabila dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(4) Memenuhi syarat lain yang ditetapkan untuk itu.
BAB Keempat
Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif
(1) Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri ditetapkan sesuai adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat;
(2) Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif adalah 6 tahun dan dapat diduduki kembali untuk satu masa jabatan tertentu;
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak asal usul adat istiadat dan budaya setempat.
(1) Wilayah petuanan Negeri tidak diperkenankan untuk membentuk Negeri baru, kecuali untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (5).
(2) Untuk memperserken rentang kendali penyelenggaraan tugas Pemerintahan Negeri dapat dibentuk wilayah baru, pembentukan wilayah baru dapat dilaksanakan dengan persetujuan kepala masyarakat, dapat membentuk cnpj bersama wilayah kewenangan yang negeri dipimpin oleh seorang Kepala Kampung atas persetujuan Saniri Negeri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Negeri.
(4) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh hak asal usul adat, adat istiadat dan budaya setempat.
(1) Kelurahan dapat dibentuk di Kabupaten atau Kabupaten, atau sebagai atau seluruh bagian dari wilayah Negeri/Negeri Administratif dapat diubah atau diubah statusnya menjadi Kelurahan, berdasarkaa praktek Pemernintahan Negeri/Negeri Administratif Bersama melalui Peraturan Daerah dengan tetap memperhatikan pendapat dan saran masyarakat setempat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Perubahan status sebagai atau seluruh wilayah Negeri/Negeri Administratif menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan
a. batas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. prasarana dan sarana pemerintahan;
d. potensi ekonomi, dan
e. kondisi sosial budaya masyarakat.
(4) Perubahan status wilayah Negeri/Negeri Administratif yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah, dan perangkatnya dipilih dari pegawai sipil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status sebagai atau seluruh wilayah Negeri/Negili Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Sebuah atau seluruh wilayah Negeri/Negeri Administratif yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah, dan perangkatnya dipilih dari pegawai sipil.
(2) Pendanaan sebagai akibat perubahan status sebagai atau seluruh wilayah Negeri/Negeri Administratif meliputi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Negeri, kabupaten;
(2) Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul dan hukum adat setempat;
(3) Urusan pemerintahan yang ada berdasarkan hak, asal usul dan hukum adat setempat;
(4) Urusan pemerintahan kewenangan Kabupaten yang diserahkan kepada Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b;
(5) Tugas pesantren dari Peminci, Pemerintah Provinsi, dan dari Pemerintah Negeri.
(6) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Negeri/Negeri Administratif adalah urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d.
Pasal 13
(1) Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul dan hukum adat setempat, diserahkan oleh Negeri/Negeri Administratif otonomi ali kepada Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Pembayaran dan penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayar oleh Negeri/Negeri Administratif i nesosonni ke bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 14
(1) Urusan pemerintahan kewenangan Kabupaten yang diserahkan kepada pemerintahnya Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b adalah urusan pemerintahan yang secara langsung ditetapkan meliputi program dan pembangunan masyarakat.
Pasal 15
(1) Jenis urusan yang diserahkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, huruf c dan huruf d ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai dengan pembayaran yang jelas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
(1) Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh pemerintahan Negeri dan pemerintahan Negeri Administratif.
(2) Pemerintahan Negeri terdiri dari Pemerintah Negeri dan Sanit Negeri.
(3) Pemerintahan Negeri Administratif terdiri dari Pemerintah Negeri Administratif dan Badan Permusyawaratan Negeri.
(1) Pemerintah Negeri terdiri dari Kepala Pemerintah Negeri, dan perangkat Pemerintah Negeri lainnya.
(2) Perangkat Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Guru Tulis/Sekretaris Negeri;
b. Staf Bina.
(3) Selain Perangkat Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka untuk membantu menjalankan tugas tugas Kepala Perangkat Negeri/Negeri dapat dibentuk unit kerja lainnya, lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku setempat.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja perangkat negeri/Negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah yang ditetapkan untuk itu.
Pasal 18
(1) Pemerintah Negeri/Negeri terdiri dari Kepala Perangkat Negeri/Negeris Administratif, dan perangkat pemerintah Negeri/Negeri lainnya.
(2) Perangkat Pemerintah Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Sekretaris Negeri/Negeri Administratif;
b. Pelaksana teknis lainnya;
c. Unsur kewilayahan.
(3) Jumlah perangkat Pemerintah Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
(4) Selain Perangkat Pemerintah Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka untuk membantu menjalankan tugas tugas Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya, Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya dapat dibentuk.
Pasal 19
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Negeri/Negeri Administratif dengan berpedoman pada Peraturan Daerah yang ditetapkan untuk itu.
Pasal 20
(1) Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif mempunyai wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
b. MENETAPKAN peraturan-peraturan Negeri/Negeri Administratif.
c. MENETAPKAN peraturan Peraturan Negeri/Negeri Administratif yang telah mendapat persetujuan bersama Sekretariat Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
d. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Negeri/Negeri Administratif.
e. Membina, pembimbing masyarakat Negeri/Negeri Administratif.
f. Memeriksa pelaksanaan peraturan Negeri/Negeri Administratif secara palpari.
g. Mewakili Negeri/Negeri Administratif didalam dan diluar pengadilan dan dapat menjalin hubungan dengan pihak lain, termasuk untuk mewakili seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2), Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif melaksanakan wewenang lain sesuai adat istiadat hukum adat setempat.
Pasal 22
Pasal 23
Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif, dilarang:
a. menjadi pengurus partai politik;
b. menerima sebagai hadiah dari anggota Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri atau Lembaga Kemasyarakatan di Negeri/Negeri Administratif;
c. menerima jabatan sebagai anggota legislatif;
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan PRESIDEN dan pemilihan Kepala Daerah;
e. menggunakan kepentingan umum, merebutkan kepentingan masyarakat dan masyarakat adat atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan yang akan diulangkan.
g. menyalahgunakan wewenang;
h. melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama atau yang melanggar sumpah jabatan.
Pasal 24
(1) Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif berhenti dari jabatannya, karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan;
d. terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h.
(2) Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h.
(3) Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Daerah tingkat II dalam satu tahun.
(4) Usul pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri melalui Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
(5) Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Bupati paling lambat tiga (30) tiga puluh hari setelah usul diterima.
(6) Selain diterima pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Buang dapat diangkat sebagai Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
(7) Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 26
(1) Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sementara oleh Bupati apabila dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala Pemerintah Negeri/Negal Administratif diberhentikan secara ulung apabila melakukan suatu tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 27
Pasal 27
Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sementara oleh Bupati apabila melalui Susun Negeri atau Badan Perumusan/Negeri apabila sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, dan tidak ataupun tidak pernah melakukan keamargaan negara.
Pasal 28
(1) Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 24 setelah melalui proses pengadilan dimana telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan secara ulung oleh Bupati dengan memperhatikan aspek keadilan, kemaslahatan dan/atau yang mengakibatkan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif yang bersangkutan sahih menjadi abu jasa/pensiun.
(2) Apabila Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) telah lebih dari 1 (satu) tahun masih berstatus Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif yang bersangkutan.
Pasal 29
Apabila Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) dan pasal 26, Bupati mengangkat Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif yang baru guna meneruskan pemimpin Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
14
Pasal 30
(1) Penyelesaian terhadap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dilaksanakan setelah adanya keputusan dari Bupati.
(2) Hal-hal yang dilaksanakan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. terhadap tersangka melakukan tindak pidana kejahatan;
b. telah ditetapkan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh seluruh pejabat Kepala Bupati pada 3 (tiga) hari.
Pasal 31
(1) Perangkat Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) adalah membantu Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dalam menjalankan pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
Pasal 32
(1) Juru Tulis/Sekretaris Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) adalah uruf di Desa/Negeri Swasta yang mempunyai seni pemimpin.
(2) Dalam menjalankan tugasnya Juru Tulis/Sekretaris Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlengkapi dengan kepada masyarakat Negeri/Negeri yang bersangkutan.
Pasal 33
(1) Juru Tulis/Sekretaris Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi pemimpin:
a. berpendidikan rendah dalam Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
b. mempunyai pengalaman tentang terletak pemerintah;
c. mempunyai kemampuan dan/atau kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengetahuan atau kemampuan di bidang administrasi keuangan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat;
f. wajib berbadan fisik di Negeri/Negeri Administratif yang bersangkutan.
15
(2) Guru Tulu/ Sekretaris Negeri/Administratif dibenangka dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh sekretaris Daerah Kabupaten atau nama Buat
Pasal 34
(1) Perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), diangkat oleh Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif atau penduduk Negeri/Administratif.
(2) Pengangkatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
(3) Untuk Perangkat Negeri/Negasinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 60 (enam) tahun puluh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus memperhatikan dusun, adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat dan sekarang kurangnya:
a. persyaratan calon;
b. mekanisme pengangkatan;
c. masa jabatan;
d. kedudukan keuangan;
e. uraian tugas;
f. larangan, dan;
g. mekanisme pemberhentian.
Bagian kedekatan
Kedudukan Keuangan Perangkat Negeri/Negeri Administratif
Pasal 35
(1) Kepala Pemerintah Negeri/Administratif dan perangkat Negeri/Negeri Administratif dibeninkan meliputi: MENETAPKAN tetapi atau dalam lainnya sesuai dengan ketentuan keuangan Negeri/Negeri Administratif.
(2) Perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya yang dibina oleh Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan ditetapkan sebagai Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebab dalam APB Negeri/Negeri Administratif.
(3) Penghasilan tetap sebagai dibenangka pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Urip Minum Kabupaten.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Perangkat Negeri/Negeri Administratif dan perangkat Negeri/Negeri/Administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sekurang-kurangnya memperhatikan:
a. Sumber pendapatan;
b. belanja jenis tunjangan, penontun besar dan pemberhentian pembinaan penghasilan atau tunjangan.
16
BMT V SAMRI NEGERI DAN BADAM PERMUWATAN NEGERI
Pasal 36
Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif di lingkungan Negeri atau Bendit Samri Negeri dan di lingkungan Negeri Administratif dibentuk Badan Permusyawatan Negeri.
Pasal 37
(1) Sanri Negeri atau Badan Permusyawatan Negeri berkedudukan sebagai unit penunjang penyelenggaraan Negeri/Negeri Administratif dan mitra kerja Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
(2) Sanri Negeri dan Badan Permusyawatan Negeri berfungsi MENETAPKAN peraturan Negeri/Negeri Administratif, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 38
(1) Anggota Sanri Negeri merupakan wakil dari masyarakat yang bersifat genetoli di Negeri yang bersangkutan berdasarkan ketersediaan sesaat adat istidat, hukum adat dan budaya setempat.
(2) Anggota Badan Permusyawatan Negeri merupakan wakil dari uri masyarakat untuk kocokan pening juga yang berlaku.
(3) Untuk menampung perkembangan dan kebutuhan didalam masyarakat, maka keanggotaan Sanri Negeri atau badan permusyawatan negeri ini tersebut terdiri berdentungan dengan adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat.
Pasal 39
(1) Perubahan oleh lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 38 dan pasal 37 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan dengan sungguh sungguh sesaat adat istidat, hukum adat dan budaya setempat, dan sekarang kurangnya:
a. Peraturan mengenai adat sesuai dengan kondisi budaya masyarakat masyarakat setempat.
b. Mekanisme musyawarah dan pendapat anataan.
c. Pengangkatan anggota;
d. Pengaluan, wesana;
e. Hal, wangsan dan larangan;
f. Larangan, undat dan larangan;
g. Pemberhentian dan masa keanggotaan.
h. Perubahan anggaran dan perizinan.
i. Peraturan anggaran dan perizinan.
j. Ketentuan tata tertib dan mekanisme kerja.
k. Tata cara pembentukan negara dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
l. Hubungan kerja dengan kepala pemerintahan Negeri/Negeri Administratif.
m. Keuangan dan administrasi.
17
(1) Pemerintah Negeri terdiri dari Kepala Pemerintah Negeri, dan perangkat Pemerintah Negeri lainnya.
(2) Perangkat Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Guru Tulis/Sekretaris Negeri;
b. Staf Bina.
(3) Selain Perangkat Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka untuk membantu menjalankan tugas tugas Kepala Perangkat Negeri/Negeri dapat dibentuk unit kerja lainnya, lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku setempat.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja perangkat negeri/Negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah yang ditetapkan untuk itu.
(1) Pemerintah Negeri/Negeri terdiri dari Kepala Perangkat Negeri/Negeris Administratif, dan perangkat pemerintah Negeri/Negeri lainnya.
(2) Perangkat Pemerintah Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Sekretaris Negeri/Negeri Administratif;
b. Pelaksana teknis lainnya;
c. Unsur kewilayahan.
(3) Jumlah perangkat Pemerintah Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
(4) Selain Perangkat Pemerintah Negeri/Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka untuk membantu menjalankan tugas tugas Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya, Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya dapat dibentuk.
Pasal 19
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Negeri/Negeri Administratif dengan berpedoman pada Peraturan Daerah yang ditetapkan untuk itu.
BAB Keempat
Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif
(1) Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif mempunyai wewenang:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
b. MENETAPKAN peraturan-peraturan Negeri/Negeri Administratif.
c. MENETAPKAN peraturan Peraturan Negeri/Negeri Administratif yang telah mendapat persetujuan bersama Sekretariat Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
d. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Negeri/Negeri Administratif.
e. Membina, pembimbing masyarakat Negeri/Negeri Administratif.
f. Memeriksa pelaksanaan peraturan Negeri/Negeri Administratif secara palpari.
g. Mewakili Negeri/Negeri Administratif didalam dan diluar pengadilan dan dapat menjalin hubungan dengan pihak lain, termasuk untuk mewakili seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2), Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif melaksanakan wewenang lain sesuai adat istiadat hukum adat setempat.
Pasal 22
BAB Kedua
Larangan Bagi Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif
Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif, dilarang:
a. menjadi pengurus partai politik;
b. menerima sebagai hadiah dari anggota Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri atau Lembaga Kemasyarakatan di Negeri/Negeri Administratif;
c. menerima jabatan sebagai anggota legislatif;
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan PRESIDEN dan pemilihan Kepala Daerah;
e. menggunakan kepentingan umum, merebutkan kepentingan masyarakat dan masyarakat adat atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan yang akan diulangkan.
g. menyalahgunakan wewenang;
h. melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama atau yang melanggar sumpah jabatan.
BAB Ketiga
Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif
(1) Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif berhenti dari jabatannya, karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan;
d. terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h.
(2) Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h.
(3) Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Daerah tingkat II dalam satu tahun.
(4) Usul pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri melalui Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
(5) Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh Bupati paling lambat tiga (30) tiga puluh hari setelah usul diterima.
(6) Selain diterima pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Buang dapat diangkat sebagai Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
(7) Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 26
(1) Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sementara oleh Bupati apabila dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala Pemerintah Negeri/Negal Administratif diberhentikan secara ulung apabila melakukan suatu tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 27
Pasal 27
Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sementara oleh Bupati apabila melalui Susun Negeri atau Badan Perumusan/Negeri apabila sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, dan tidak ataupun tidak pernah melakukan keamargaan negara.
Pasal 28
(1) Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 24 setelah melalui proses pengadilan dimana telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan secara ulung oleh Bupati dengan memperhatikan aspek keadilan, kemaslahatan dan/atau yang mengakibatkan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif yang bersangkutan sahih menjadi abu jasa/pensiun.
(2) Apabila Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) telah lebih dari 1 (satu) tahun masih berstatus Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif yang bersangkutan.
Pasal 29
Apabila Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) dan pasal 26, Bupati mengangkat Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif yang baru guna meneruskan pemimpin Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
14
Pasal 30
(1) Penyelesaian terhadap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dilaksanakan setelah adanya keputusan dari Bupati.
(2) Hal-hal yang dilaksanakan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. terhadap tersangka melakukan tindak pidana kejahatan;
b. telah ditetapkan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh seluruh pejabat Kepala Bupati pada 3 (tiga) hari.
(1) Perangkat Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) adalah membantu Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dalam menjalankan pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
Pasal 32
(1) Juru Tulis/Sekretaris Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) adalah uruf di Desa/Negeri Swasta yang mempunyai seni pemimpin.
(2) Dalam menjalankan tugasnya Juru Tulis/Sekretaris Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlengkapi dengan kepada masyarakat Negeri/Negeri yang bersangkutan.
Pasal 33
(1) Juru Tulis/Sekretaris Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi pemimpin:
a. berpendidikan rendah dalam Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
b. mempunyai pengalaman tentang terletak pemerintah;
c. mempunyai kemampuan dan/atau kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengetahuan atau kemampuan di bidang administrasi keuangan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat;
f. wajib berbadan fisik di Negeri/Negeri Administratif yang bersangkutan.
15
(2) Guru Tulu/ Sekretaris Negeri/Administratif dibenangka dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh sekretaris Daerah Kabupaten atau nama Buat
Pasal 34
(1) Perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), diangkat oleh Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif atau penduduk Negeri/Administratif.
(2) Pengangkatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
(3) Untuk Perangkat Negeri/Negasinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 60 (enam) tahun puluh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus memperhatikan dusun, adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat dan sekarang kurangnya:
a. persyaratan calon;
b. mekanisme pengangkatan;
c. masa jabatan;
d. kedudukan keuangan;
e. uraian tugas;
f. larangan, dan;
g. mekanisme pemberhentian.
Bagian kedekatan
Kedudukan Keuangan Perangkat Negeri/Negeri Administratif
Pasal 35
(1) Kepala Pemerintah Negeri/Administratif dan perangkat Negeri/Negeri Administratif dibeninkan meliputi: MENETAPKAN tetapi atau dalam lainnya sesuai dengan ketentuan keuangan Negeri/Negeri Administratif.
(2) Perangkat Negeri/Negeri Administratif lainnya yang dibina oleh Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan ditetapkan sebagai Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebab dalam APB Negeri/Negeri Administratif.
(3) Penghasilan tetap sebagai dibenangka pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Urip Minum Kabupaten.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Perangkat Negeri/Negeri Administratif dan perangkat Negeri/Negeri/Administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(5) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), sekurang-kurangnya memperhatikan:
a. Sumber pendapatan;
b. belanja jenis tunjangan, penontun besar dan pemberhentian pembinaan penghasilan atau tunjangan.
16
BMT V SAMRI NEGERI DAN BADAM PERMUWATAN NEGERI
Pasal 36
Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif di lingkungan Negeri atau Bendit Samri Negeri dan di lingkungan Negeri Administratif dibentuk Badan Permusyawatan Negeri.
Pasal 37
(1) Sanri Negeri atau Badan Permusyawatan Negeri berkedudukan sebagai unit penunjang penyelenggaraan Negeri/Negeri Administratif dan mitra kerja Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.
(2) Sanri Negeri dan Badan Permusyawatan Negeri berfungsi MENETAPKAN peraturan Negeri/Negeri Administratif, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 38
(1) Anggota Sanri Negeri merupakan wakil dari masyarakat yang bersifat genetoli di Negeri yang bersangkutan berdasarkan ketersediaan sesaat adat istidat, hukum adat dan budaya setempat.
(2) Anggota Badan Permusyawatan Negeri merupakan wakil dari uri masyarakat untuk kocokan pening juga yang berlaku.
(3) Untuk menampung perkembangan dan kebutuhan didalam masyarakat, maka keanggotaan Sanri Negeri atau badan permusyawatan negeri ini tersebut terdiri berdentungan dengan adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat.
Pasal 39
(1) Perubahan oleh lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 38 dan pasal 37 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan dengan sungguh sungguh sesaat adat istidat, hukum adat dan budaya setempat, dan sekarang kurangnya:
a. Peraturan mengenai adat sesuai dengan kondisi budaya masyarakat masyarakat setempat.
b. Mekanisme musyawarah dan pendapat anataan.
c. Pengangkatan anggota;
d. Pengaluan, wesana;
e. Hal, wangsan dan larangan;
f. Larangan, undat dan larangan;
g. Pemberhentian dan masa keanggotaan.
h. Perubahan anggaran dan perizinan.
i. Peraturan anggaran dan perizinan.
j. Ketentuan tata tertib dan mekanisme kerja.
k. Tata cara pembentukan negara dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
l. Hubungan kerja dengan kepala pemerintahan Negeri/Negeri Administratif.
m. Keuangan dan administrasi.
17
(1) Untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi, ditetapkan Peraturan NegeriNegeri Administratif
(2) Peraturan NegeriNegeri Administratif ditetapkan oleh Kepala Pemerintah NegeriNegeri Administratif bersama Garnis Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri
(3) Peraturan NegeriNegeri Administratif tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Peraturan NegeriNegeri Administratif harus didasarkan pada pembentukan peraturan perundang-undangan.
(5) Peraturan NegeriNegarni Administratif dilaksanakan kepada Keputusan Kepala Pemerintah NegeriNegeri Administratif.
Pasal 41
Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyalinan atau pembahasan Rancangan Peraturan NegeriNegeri Administratif.
Pasal 42
(1) Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pedoman penyusunan Peraturan NegeriNegeri Administratif dan Keputusan Kepala Pemerintah NegeriNegeri Administratif
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NEGERINEGERI ADMINISTRATIF
(1) Dalam rangka pel, penyelenggaraan pemerintah NegeriNegeri Administratif disusun perencanaan pembangunan NegeriNegeri Administratif sebagai suatu kesatuan dalam pembangunan NegeriNegeri Administratif kepada Keputusan.
(2) Perencanaan pembangunan NegeriNegeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintah NegeriNegeri Administratif dengan melibatkan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan NegeriNegeri Administratif.
(3) Perencanaan pembangunan NegeriNegeri Administratif harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan dengan penyelenggaraan pemerintahan, keuangan, profil dan informasi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat NegeriNegeri Administratif.
(4) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 6 (satu) lima tahun yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah NegeriNegeri Administratif dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang ditetapkan pada Keputusan Kepala Pemerintah NegeriNegeri Administratif dengan berdasarkan kepada Peraturan Daerah.
Pasal 44
a. tahapan;
b. tata cara penyusunan;
c. pengewalian dan pengawasan;
d. evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(1) Penyelenggaraan unsur pemerintahan NegeriNegeri Administratif yang menjadi kewenangan NegeriNegeri Administratif didasari dengan anggaran pendapatan dan belanja NegeriNegeri Administratif, pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Penyelenggaraan unsur pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah NegeriNegeri Administratif didasari dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan unsur pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah NegeriNegeri Administratif didasari oleh penggunaan pendapatan dan belanja NegeriNegeri Administratif.
Pasal 45
(1) Sumber pendapatan NegeriNegeri Administratif terdiri dari:
a. Pendapatan asli NegeriNegeri Administratif, berasal dari:
- pendapatan yang diperoleh pada usia NegeriNegeri Administratif;
- pendapatan yang diperoleh dari hasil kenaikan NegeriNegeri Administratif;
- pendapatan yang diperoleh dari hasil got royong NegeriNegeri Administratif;
- pendapatan yang diperoleh dari lembaga kemasyarakatan.
b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, yang terdiri dari :
1) Pendapatan dari bagi hasil pajak daerah Kabupaten, 2) Bagian dari hasil dari perkembangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten, 3) Bantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam daftar urusan pemerintahan, 4) Cihba dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, 5) Pinjaman Negeri/Negeri Administratif, 6) Hasil kerjasama antara Negeri/Negeri Administratif, 7) Lain-lain pendapatan Negeri/Negeri Administratif sesuai ketentuan perundang-undannya berlaku,
(2) Pengaturan lebih lanjut ketentuan alamat dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kurangnya memuat:
a. sumber pendapatan,
b. jenis pendapatan,
c. rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah,
d. bagian dari perkembangan,
e. presentasi dari alokasi Negeri/Negeri Administratif,
f. belanja,
g. sumbangan,
h. kexlayan.
Pasal 48
(1) Untuk keseluruhan pendapatan dan belanja Negeri/Negeri Administratif selama satu tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri/Negeri Administratif yang ditetapkan dengan Peraturan Negeri/Negeri Administratif.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Negeri/Negeri Administratif dibahas dalam musyawarah pembangunan Negeri/Negeri Administratif.
Pasal 47
(1) Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dalam melakukan penggunaan keuangan Negeri/Negeri Administratif.
(2) Dalam melaksanakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif dapat memilihkan sebagian atau seluruh kewenangannya yang berupa perencanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat Negeri/Negeri Administratif.
(1) Pembentukan Badan Usaha Milik Negeri/Negeri Administratif sesuai kebutuhan dan potensi yang tersedia di wilayahnya,
(2) Badan Usaha Milik Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbadan hukum.
(3) Badan Usaha Milik Negeri/Negeri Administratif adalah badan usaha yang dikelola oleh Negeri/Negeri Administratif.
Pasal 49
(1) Permodalan Badan Usaha Milik Negeri/Negeri Administratif dapat berasal dari :
a. Pemerintah Negeri/Negeri Administratif,
b. Tabungan masyarakat,
c. Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,
d. Penyertaan modal,
e. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil antara dua saling menguntungkan.
(2) Badan Usaha Milik Negeri/Negeri Administratif dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan Sin Negeri Atau Badan Permusyawaratan Negeri.
Pasal 50
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negeri/Negeri Administratif diatur dengan Peraturan daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. bentuk badan hukum,
b. kepengurusan,
c. hak dan kewajiban,
d. permodalan
e. bagi hasil usaha
f. kerjasama dengan pihak ketiga
g. mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban
(1) Untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Negeri/Negeri Administratif dapat dilakukan kerjasama antar Negeri/Negeri Administratif atau dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
(2) Kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan masyarakat harus mendapatkan persetujuan Saniri Negeri atau Badan Pemusyawahan negeri.
(3) Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan Badan Kerjasama.
Pasal 52
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1), meliputi bidang:
a. peningkatan perekonomian masyarakat Negeri/Negeri Administratif.
b. pembangunan pelayanan pemerintah.
c. kesehatan.
d. sosial budaya.
e. ketertiban dan keamanan diri.
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pasal 53
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerjasama antar Negeri/Negeri Administratif, dan kerjasama dengan pihak ketiga diatur dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat:
a. ruang lingkup
b. tugas dan tanggung jawab
c. pelaksanaan
d. penyelesaian perselisihan
e. tanggung waktu
f. pembinaan
Pasal 54
(1) Pembangunan dalam kawasan Negeri/Negeri Administratif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten dan atau pihak yang mewakili kepentingan Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Saniri negeri atau Badan Pemusyawahan negeri.
(2) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian kawasan Negeri/Negeri Administratif, wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang kurangnya memuat:
a. kepentingan masyarakat Negeri/Negeri Administratif melalui keikutsertaan masyarakat.
b. kewenangan Negeri/Negeri Administratif.
c. pelaksanaan investasi.
d. ketentuan lingkungan hidup.
e. ketentuan penertiban dan kawasan dan kepentingan.
f. penghentian adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat.
(1) Di Negeri/Negeri Administratif dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Negeri/Negeri Administratif dengan perbedaan pada adat istiadat dan hukum adat setelah seta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan organisasi mitra dalam penyelenggaraan tugas tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah.
(1) Pemerintah dan pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan.
(2) Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan.
Pembinaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan;
b. memberikan pedoman tentang bantuan pembayaran dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten kepada Negeri/Negeri Administratif;
c. memberikan pedoman mengenai koordinasi antar Negeri/Negersi Administratif;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
e. melakukan pembinaan, bimbingan, supervisi, pelatihan dan lainnya dari pihak kepala pemerintahan Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 58
Pembinaan pemerintah Provinsi sebagaimana diaturnal dalam pasal 56 ayat (1) meliputi:
a. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dan provisi;
b. MENETAPKAN bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
c. melakukan pembinaan terhadap daerah kabupaten;
d. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten;
e. melakukan pembinaan dalam pelatihan pemerintah skala provisi;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif;
g. melakukan pembinaan, pengawasan dan penyelesaian permasalahan di Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan;
h. meningkatkan kesadaran masyarakat hukum adat, adat inti adat, lembaga adat sebagai bentuk kearifan tradisional dalam pelaksanaan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif;
i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan;
j. MENETAPKAN pakaian dan atribut lainnya bagi Pemerintah Negeri/Negeri Administratif, perangkat Negeri/Negeri Administratif dan satuan Adat atau Badan hukum adat yang diakui sebagai badan hukum adat/adat masyarakat setempat;
k. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan;
l. menyelesaikan sengketa penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Pasal 60
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (2), meliputi:
a. melakukan penyusunan peraturan Negeri/Negeri Administratif dan Peraturan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif;
b. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan Negeri/Negeri Administratif.
c. memfasilitasi peningkatan keuangan negeri/Negeri Administratif dan pendayagunaan aset Negeri/Negeri Administratif.
d. memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah kabupaten yang diserahkan kepada Negeri Administratif.
e. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan UNDANG-UNDANG.
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas ke Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan perangkat Negeri/Negeri Administratif.
g. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketertiban dan ketertiban umum.
h. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan.
i. memfasilitasi pelaksanaan kerjasama pembangunan pembangun pertiwi.
j. memfasilitasi kerjasama antar Negeri/Negeri Administratif dan kerjasama dengan pihak ketiga.
k. memfasilitasi pemberdayaan masyarakat Negeri/Negeri Administratif.
l. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dalam pidik kegiat.
(1) Wilayah Petuanan Negeri terdiri atas darat dan laut.
(2) Penetapan batas wilayah Petuanan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan Mengingat hal akibat asal untuk menurut hak adat serta keperluan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Untuk menentukan batas wilayah petuanan negeri, dibentuk Tim Penegas Batas Wilayah Petuanan Negeri.
(2) Tim Penegas Batas Wilayah Petuanan Negeri, terdiri dari pemerintah kabupaten, pemerintah Kecamatan, wakil Negeri och bilor masyarakat/adat.
(3) Anggota, tugas, wewenang dan Tim Penegas Batas Wilayah Petuanan Negeri, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan fasilitas dan pendanaan bagi pelaksanaan tugas Tim Penegas Batas Wilayah Petuanan Negeri.
Pasal 53
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas administrasi pemerintahan maka dilalui wilayah petuanan Negeri ditetapkan batas wilayah pemerintahan dengan Keputusan Bupati.
(2) Perbatasan batas wilayah perbatasan dalam wilayah petuanan negeri Tidak dapat dipercornakan namun, menghilangkan, menghindari, menghindari dan masih status wilayah petuanan negeri yang bersangkutan.
(3) Penetap batas wilayah petuanan negeri dalam wilayah petuanan Negeri harus mendapat pertimbangan dari Negeri pemilik;
(1) Penyelesaian sengketa dibagi dalam hukum adat termasuk sengketa petuanan antar ditetapni dan diputujukan an Serikat Negeri atau Dewan Adat yang kasus ditangani di dalam wilayah petuanan negeri dengan ketentuan hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya bebason sengketa dalam wilayahnya sengketa kecuali terhadap ketentuan alam (1).
(3) Dalam hal terjadinya suatu sengketa dibanding hukum adat yang berdampak luas dan dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan, Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya dapat mengambil langkah langkah untuk mencegah mengatasinya baik melalui musyawarah baik melalui.
(1) Dalam rangka pemeliharaan, pengembangan dan penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya daerah, Pemerintah Daerah wajib memelihara kegiatan adat istiadat dan budaya didalam masyarakat Melayu Kebudayaan Adat;
(2) Selai bahasa INDONESIA sebagai bahasa nasional, bahasa daerah ditetapkan sebagai bahasa dalam penggunaan masyarakat;
(3) Untuk kepentingan pengembangan pengembangan bahasa daerah, Pemerintah Daerah menerapkan dan memfasilitasi bahasa daerah sebagai kerelutuan kurum loatali dari tingkat pendidikan sampai pendidikan menengah;
(4) Pengaturan lebih lanjut ketentuan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(1) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2) Anggota Badan Perwakilan Desa atau Lembaga Musyawarah Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(3) Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Negeri yang sekarang menjadi dusun atau yang mengalami penggabungan menjadi satu desa, milik sejak ditetapkan peraturan daerah ini dikembalikan statusnya sebagai sebagaimana seluruhnya terdaftarnya perubahan, paling lambat satu tahun.
(2) Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(3) Anggota Perwakilan Desa atau Lembaga Musyawarah Desa yang ada pada saat ini tidak lagi menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(4) Sekretaris desa yang ada selama ini, yang bukan pegawai negeri sipil, secara bertahap diangkat menjadi pegawai negeri sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 68
(1) Semua Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal ditetapkan Peraturan Daerah ini;
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Ditetapkan di Masohi pada tanggal 9 Februari 2006 BUPATI MALUKU TENGAH, ttd ABDULLAH TUASI AKAL
Diundangkan di Masohi pada tanggal 13 Juli 2006 SEKRETARIS DAERAH, ttd JUSUF LATUCO SINA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 126
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan pasal 21, Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif mempunyai kewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Memelihara ketertiban dan ketenangan masyarakat.
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Negeri/Negeri Administratif yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Negeri/Negeri Administratif.
g. Menata dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Negeri/Negeri Administratif yang baik.
i. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Negeri/Negeri Administratif.
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Negeri/Negeri Administratif.
k. Mendamasikan perselisihan masyarakat di Negeri/Negeri Administratif.
l. Mengelola pendapatan wilayah dan kelembagaan di Negeri/Negeri Administratif.
m. Menata, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Negeri/Negeri Administratif.
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif mempunyai kewajiban untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif kepada Bupat, memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Saniri Natri dan atas arahan Bupati melakukan langkah-langkah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negili Administratif kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Daerah tingkat II dalam satu tahun.
(4) Laporan pertanggungjawaban kepada Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri yang dimaksud dalam ayat (2) disampaikan pada tiap (1) satu dalam satu tahun, dalam rapat Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri yang umum dilaksanakan.
(5) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berisi seluruh atau diutamakan pada pencapaian program atau dilaksanakan kepada masyarakat melalui media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media dalam bentuk radio komunikasi atau media lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bukti bahwa penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif dan sebagai bahan penilaian lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif disampaikan kepada Bupati dan kepada Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan pasal 21, Kepala Perangkat Negeri/Negeri Administratif mempunyai kewajiban:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Memelihara ketertiban dan ketenangan masyarakat.
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Negeri/Negeri Administratif yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Negeri/Negeri Administratif.
g. Menata dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Negeri/Negeri Administratif yang baik.
i. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Negeri/Negeri Administratif.
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Negeri/Negeri Administratif.
k. Mendamasikan perselisihan masyarakat di Negeri/Negeri Administratif.
l. Mengelola pendapatan wilayah dan kelembagaan di Negeri/Negeri Administratif.
m. Menata, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Negeri/Negeri Administratif.
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif mempunyai kewajiban untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif kepada Bupat, memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Saniri Natri dan atas arahan Bupati melakukan langkah-langkah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negili Administratif kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Daerah tingkat II dalam satu tahun.
(4) Laporan pertanggungjawaban kepada Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri yang dimaksud dalam ayat (2) disampaikan pada tiap (1) satu dalam satu tahun, dalam rapat Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri yang umum dilaksanakan.
(5) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berisi seluruh atau diutamakan pada pencapaian program atau dilaksanakan kepada masyarakat melalui media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media massa, media dalam bentuk radio komunikasi atau media lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bukti bahwa penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif dan sebagai bahan penilaian lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif disampaikan kepada Bupati dan kepada Saniri Natri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
Pembinaan dan pengawasan pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (2), meliputi:
a. MENETAPKAN penggunaan kewenangan kabupaten yang diserahkan pembayarannya kepada Negeri/Negeri Administratif;
b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten ke Negeri/Negeri Administratif;
c. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Negeri/Negeri Administratif dan Peraturan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif;
d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan;
e. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif;
g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan Negeri/Negeri Administratif;
h. menentukan penggunaan alokasi dari pembantuan untuk Negeri/Negeri Administratif;
i. mengawasi penyelenggaraan keuangan Negeri/Negeri Administratif dan pendaya guna pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan;
j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan;
k. meningkatkan kesadaran masyarakat hukum adat, adat inti adat, lembaga adat sebagai bentuk kearifan tradisional dalam pelaksanaan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif;
l. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan;
m. MENETAPKAN pakaian dan atribut lainnya bagi Pemerintah Negeri/Negeri Administratif, perangkat Negeri/Negeri Administratif dan satuan Adat atau Badan hukum adat yang diakui sebagai badan hukum adat/adat masyarakat setempat;
n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan lembaga kemasyarakatan;
o. menyelesaikan sengketa penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;
p. melakukan upaya upaya percepatan atau akselerasi pembangunan Negeri/Negeri Administratif.