Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Bupati adalah Bupati Maluku Tengah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan badan, baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk ataupun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, perkumpulan, organisasi, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha sepadan.
9. Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Tengah.
10. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibanding Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
11. Otonomi Daerah adalah Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat menurut peraturan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
12. Telekomunikasi adalah segala tempat pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari suatu informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawam, optik, radio/dan antara elektromagnetik lainnya.
13. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
14. Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan yang untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, adalah bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dari bangunan gedung yang diperlukan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang didirikan atas berbagai simpul atau berupa tunggal tampa simpul, dimana fungsi, dimensi dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang tempat pemasangan perangkat telekomunikasi.
15. Tinggi Menara adalah tinggi konstruksi menara yang dihitung dari peletakannya.
16. Bangunan adalah konstruksi teknis yang dinamkan atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
17. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi jasa yang disediakan apa diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
18. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan yang dikenakan atas penyelenggaraan, pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menara telekomunikasi.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusii dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
23. Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi serta yang tergantung sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
24. Penyidikan tindakan pidana di bidang retribusi adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
25. Penyidik adalah Pejabat Pengawal Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah nilai persentase yang didapat dengan membandingkan luas lantai dasar dengan luas kavling.